Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Tak Terima Istri Dikatai 'Wanita Michat', Warga Tegal Pukul Tetangga Hingga Luka Parah

Selasa 27-May-2025 20:48 WIB

115

Tak Terima Istri Dikatai 'Wanita Michat', Warga Tegal Pukul Tetangga Hingga Luka Parah

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Seorang pria berinisial FR (38) di Kota Tegal ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan setelah memukul tetangganya, AW (37).

Insiden ini dipicu oleh tuduhan bahwa istri FR adalah "wanita aplikasi Michat".

Keduanya tinggal di lingkungan RT yang sama di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menjelaskan peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 3 April 2025.

Saat itu, korban AW sedang duduk bersama teman-temannya.

Tiba-tiba, tersangka FR datang dan duduk di atas motor, berbincang sebentar, kemudian melemparkan kaleng susu Bear Brand ke arah korban.

"Tersangka juga menampar pipi korban berulang kali," kata AKBP Putu dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Selasa (27/5/2025).

Motif dan Kronologi Pemukulan
Menurut AKBP Putu, saat peristiwa awal, korban sempat berucap jika istri tersangka memiliki akun Michat.

Tersangka FR lantas menelepon istrinya untuk menanyakan hubungannya dengan korban dan mengapa nama Michat disebut.

Tidak lama setelah itu, tersangka memukul pelipis kanan korban hingga menyebabkan luka serius.

"Korban langsung dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan jahitan sebanyak lima kali," ungkap AKBP Putu.

Pertengkaran tersebut sempat akan didamaikan oleh sekretaris RT setempat, namun tidak menemukan titik terang.

Justru, tersangka kembali memukul korban.

Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Tegal Kota.

Berdasarkan keterangan tersangka, motif pemukulan yang dilakukannya karena ia tidak terima istrinya diejek.

Akibat perbuatannya, tersangka FR dijerat Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan Ringan.

Ia terancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Kebakaran di Sedanau Natuna Jadi Alarm, Damkar Dorong Pengadaan Pos di Kecamatan Pulau

Kebakaran hebat di Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Kabupaten Natuna

Senin 15-Sep-2025 20:50 WIB

Kebakaran di Sedanau Natuna Jadi Alarm, Damkar Dorong Pengadaan Pos di Kecamatan Pulau
PERISTIWA PM Qatar Desak Dunia Akhiri Standar Ganda Jelang KTT Darurat Arab-Islam

KTT darurat pada Senin (15/9) diharapkan menjadi ajang persatuan negara-negara Teluk dan dunia Islam dalam menekan Israel.

Senin 15-Sep-2025 20:49 WIB

PM Qatar Desak Dunia Akhiri Standar Ganda Jelang KTT Darurat Arab-Islam
PERISTIWA Solidaritas Antar-Etnis Dinilai Efektif Tangkal Upaya Pecah-belah Bangsa

Seperti diaspora Indonesia yang sudah menjadikan negara asing sebagai tanah airnya, Tionghoa pun memandang Indonesia sebagai tanah air mereka

Minggu 14-Sep-2025 20:29 WIB

Solidaritas Antar-Etnis Dinilai Efektif Tangkal Upaya Pecah-belah Bangsa
PERISTIWA EVAKUASI Terganjal Alat Berat, Avanza dan Motor Milik Ilham Hanyut Terseret Arus Air Sungai

Namun kendalanya akses masuk derek tidak memungkinkan karena lahan banyak pohon, dan pemilik lahan juga belum diketahui.

Jumat 12-Sep-2025 21:28 WIB

EVAKUASI Terganjal Alat Berat, Avanza dan Motor Milik Ilham Hanyut Terseret Arus Air Sungai
PERISTIWA Kandea Wilayah Rawan Konflik Makassar, Warga Siaga 24 Jam

Bentrok kerap terjadi antarwarga lorong, termasuk aksi pembusuran dan pelemparan batu.

Jumat 12-Sep-2025 21:21 WIB

Kandea Wilayah Rawan Konflik Makassar, Warga Siaga 24 Jam

Tulis Komentar