Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Tak Terima Istri Dikatai 'Wanita Michat', Warga Tegal Pukul Tetangga Hingga Luka Parah

Selasa 27-May-2025 20:48 WIB

158

Tak Terima Istri Dikatai 'Wanita Michat', Warga Tegal Pukul Tetangga Hingga Luka Parah

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Seorang pria berinisial FR (38) di Kota Tegal ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan setelah memukul tetangganya, AW (37).

Insiden ini dipicu oleh tuduhan bahwa istri FR adalah "wanita aplikasi Michat".

Keduanya tinggal di lingkungan RT yang sama di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menjelaskan peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 3 April 2025.

Saat itu, korban AW sedang duduk bersama teman-temannya.

Tiba-tiba, tersangka FR datang dan duduk di atas motor, berbincang sebentar, kemudian melemparkan kaleng susu Bear Brand ke arah korban.

"Tersangka juga menampar pipi korban berulang kali," kata AKBP Putu dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Selasa (27/5/2025).

Motif dan Kronologi Pemukulan
Menurut AKBP Putu, saat peristiwa awal, korban sempat berucap jika istri tersangka memiliki akun Michat.

Tersangka FR lantas menelepon istrinya untuk menanyakan hubungannya dengan korban dan mengapa nama Michat disebut.

Tidak lama setelah itu, tersangka memukul pelipis kanan korban hingga menyebabkan luka serius.

"Korban langsung dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan jahitan sebanyak lima kali," ungkap AKBP Putu.

Pertengkaran tersebut sempat akan didamaikan oleh sekretaris RT setempat, namun tidak menemukan titik terang.

Justru, tersangka kembali memukul korban.

Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Tegal Kota.

Berdasarkan keterangan tersangka, motif pemukulan yang dilakukannya karena ia tidak terima istrinya diejek.

Akibat perbuatannya, tersangka FR dijerat Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan Ringan.

Ia terancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Share:

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Sharing Session SINDOnews Ajak Gen Z Berani Tentukan Arah dan Berkontribusi Nyata

Generasi Z didorong untuk berani menentukan arah masa depan dan berkontribusi secara nyata bagi lingkungan serta masyarakat.

Selasa 28-Oct-2025 20:15 WIB

Sharing Session SINDOnews Ajak Gen Z Berani Tentukan Arah dan Berkontribusi Nyata
PERISTIWA Flu Menyebar di Negeri Jiran, Batam Siaga di Garis Depan Perbatasan

WABAH influenza tengah melanda Malaysia.

Selasa 21-Oct-2025 21:10 WIB

Flu Menyebar di Negeri Jiran, Batam Siaga di Garis Depan Perbatasan
PERISTIWA Bangun Rumah Mewah di Tanah Mertua, Menantu Diusir saat Ambil Barang, Kades: Pisah Rumah sama Suami

Tengah viral di media sosial video mertua usir menantu saat mengambil barang di rumah. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Selasa 21-Oct-2025 21:09 WIB

Bangun Rumah Mewah di Tanah Mertua, Menantu Diusir saat Ambil Barang, Kades: Pisah Rumah sama Suami
PERISTIWA Berdayakan Komunitas Ojol, Polres Jakpus Bikin Inovasi Rakyat Mart dan Auto

Polres Metro Jakarta Pusat membentuk Rakyat Mart dan Rakyat Auto untuk seluruh komunitas driver ojek online kamtibmas. Nantinya pengelolaan diserahkan ke ojol.

Selasa 21-Oct-2025 21:09 WIB

Berdayakan Komunitas Ojol, Polres Jakpus Bikin Inovasi Rakyat Mart dan Auto
PERISTIWA Ini Jawaban Menkeu Purbaya Usai Ditantang Dedi Mulyadi Buktikan Soal Dana Pemda Mengendap di Bank

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait tantangan yang dilayangkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Selasa 21-Oct-2025 21:06 WIB

Ini Jawaban Menkeu Purbaya Usai Ditantang Dedi Mulyadi Buktikan Soal Dana Pemda Mengendap di Bank

Tulis Komentar