Sabtu 25-Feb-2023 01:27 WIB
161

Foto : republikain
brominemedia.com-
Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa saksi baru berinisial APA dalam kasus
penganiayaan yang dilakukan MDS atau Mario Dandy Satrio, anak laki-laki pejabat
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
"Saudari APA itu menyampaikan dugaan perbuatan tidak
baik yang dilakukan korban kepada AG," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat
(24/2/2023).
Ade Ary menjelaskan saksi APA ini meneruskan dugaan perbuatan
tidak baik dengan menyampaikan kepada tersangka MDS yang notabene merupakan
teman dekat AG. Kemudian MDS mengonfirmasi kepada AG, setelah diduga dibenarkan
itulah yang membuat tersangka emosi dan mengajak korban D untuk bertemu.
"Setelah AG mengonfirmasi, akhirnya tanggal 20 Februari
2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S untuk menemui korban,"
tambahnya.
Lalu, MDS, S, dan AG bersama-sama mendatangi lokasi korban
yang saat itu berada di rumah temannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan dengan
alasan mengembalikan kartu pelajar korban.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Sementara itu, kuasa hukum AG, yakni Mangatta Toding Allo menuturkan saksi APA yang harus bertanggung jawab dan memberikan keterangan mengenai kasus penganiayaan ini.
"Pak Kapolres sudah menyampaikan keterangan saksi APA ini bahwa klien kami AG tidak melakukan hal tak dinginkan seperti yang dituduhkan di media sosial," ujar Mangatta.
Dengan demikian, kata dia, pihaknya menegaskan bahwa AG sama sekali tak berniat terlibat dalam kasus penganiayaan dan berharap nama baik AG kembali pulih.
Kepolisian telah menetapkan MDS dan S menjadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan kekerasan terhadap korban. Ditegaskan bahwa MDS dan S melakukan aksi penganiayaan dalam keadaan sadar berdasarkan hasil tes urine yang negatif narkoba.
Kemudian berdasarkan dua alat bukti yang disita kepolisian, tersangka disangkakan melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam, pukul 20.30 WIB. Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada sejumlah saksi, yakni R, M, AGH, dan paman korban.
Konten Terkait
Polisi tidak menyebut AG sebagai tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum. Apa maksudnya?
Sabtu 04-Mar-2023 06:13 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa saksi baru berinisial APA dalam kasus penganiayaan yang dilakukan MDS atau Mario Dandy Satrio, anak laki-laki pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian...
Sabtu 25-Feb-2023 01:27 WIB
Polisi setempat telah memeriksa 31 orang yang diduga terlibat dalam perusakan dan bentrok di PT GNI, 17 orang ditetapkan tersangka
Selasa 17-Jan-2023 09:08 WIB
JPNN.com, BLITAR - Polda Jawa Timur masih mengusut kasus perampokan disertai aksi penyekapan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, Senin.
Senin 12-Dec-2022 22:40 WIB
Polisi bakal tentukan tersangka baru atau tidak setelah gelar perkara kasus Berdendang Bergoyang Festival.
Jumat 11-Nov-2022 21:21 WIB