Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Kekasih Mario Dandy Satrio Berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Apa Maksudnya?

Sabtu 04-Mar-2023 06:13 WIB

141

Kekasih Mario Dandy Satrio Berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Apa Maksudnya?

Foto : tempo

brominemedia.com - Status AG, 15 tahun, kekasih Mario Dandy Satrio (20), tersangka penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor, kini naik menjadi pelaku. Polisi tidak menyebut AG sebagai tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum.

"AG awalnya anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi, Kamis, 2 Februari 2023.

Hengki mengatakan bahwasannya tidak ada istilah tersangka untuk anak-anak yang terlibat masalah hukum. Mengapa bisa demikian?

Pernyataan Hengki didasarkan pada Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Yang berbunyi:

"Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana."

Karena umur AG masih 15 tahun, artinya ia tidak bisa disebut sebagai tersangka. Sebab sistem peradilan peradilan anak di Indonesia mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.

Tetapi, merujuk UU SPPA Nomor 11 Tahun 2012, anak berusia 14 tahun sampai 18 tahun sudah bisa dipidana. Pidana pokok bagi mereka terdiri atas:

Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

1. Pidana peringatan;

2. Pidana dengan syarat: pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat atau pengawasan;

3. Pelatihan kerja;

4. Pembinaan dalam lembaga dan

penjara;

5. Pidana tambahan terdiri atas perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau pemenuhan kewajiban adat.

Sementara itu, anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan. Tindakan yang dimaksud diatur dalam pasal 82 UU SPPA yang meliputi:

1. Pengembalian kepada orang tua/Wali;

2. Penyerahan kepada seseorang;

3. Perawatan di rumah sakit jiwa;

4. Perawatan di LPKS (paling lama satu tahun);

5. Kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta (paling lama satu tahun);

6. Pencabutan surat izin mengemudi (paling lama satu tahun); dan/atau

7. Perbaikan akibat tindak pidana.

Konten Terkait

PERISTIWA Kekasih Mario Dandy Satrio Berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Apa Maksudnya?

Polisi tidak menyebut AG sebagai tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum. Apa maksudnya?

Sabtu 04-Mar-2023 06:13 WIB

Kekasih Mario Dandy Satrio Berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Apa Maksudnya?

Tulis Komentar