Kamis 15-Dec-2022 11:27 WIB
192

Foto : tempo
brominemedia.com- Baru-baru ini, jagad media sosial dihebohkan
dengan kasus pelecehan seksual di Universitas Gunadarma yang dilakukan oleh
kedua mahasiswa kampus tersebut. Selain viralnya pelecehan seksual itu, yang
juga menarik perhatian karena para terduga pelaku pelecehan seksual ini
mendapatkan tindakan persekusi oleh mahasiswa yang marah.
Tak banyak yang menyadari, perilaku perisakan ini tergolong
main hakim sendiri dalam hukum pidana.
Dikutip dari publikasi Penegakan Hukum Tindakan Main Hakim
Sendiri yang Memenuhi Unsur Pasal 170 dan 351 KUHP, menjelaskan bahwa tindakan
main hakim sendiri adalah kesewenang-wenangan individu atau sekelompok orang
dengan melakukan kekerasan atau pengaiayaan, terhadap orang yang diduga
melakukan tindak pidana tanpa melalui proses hukum.
Dilansir dari laman Magister Ilmu Hukum Pascasarjana
Universitas Medan Area, mendeskripsikan perbuatan main hakim sendiri atau
eigenrichting sebagai perwujudan dari a hostile outburst (ledakan amarah) atau
a hostile frustration (ledakan tumpukan kekecewaan).
Pasal 351 KUHP
tentang Penganiayaan
Penganiayaan dapat diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka kepada seseorang. Dengan adanya pasal ini, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa tersebut dapat mengakibatkan luka atau cedera, pelaku dapat dipidana dengan dakwa penganiayaan.

Pasal ini menerangkan bahwa penganiayaan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Kemudian, apabila penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, parap pelaku akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Lalu, jika mengakibatkan kematian korban, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan
Penjelasan dari kata ‘kekerasan’ adalah tindakan yang dilakukan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah.
Ancaman pidana dalam ketentuan Pasal 170 KUHP adalah pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Kemudian, jika dengan sengaja kekerasannya mengakibatkan luka-luka, pelakunya diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun. Lalu, jika mengakibatkan luka berat, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Selain itu, apabila kekerasan mengakibatkan kematian, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Konten Terkait
Korban yang dikenal dengan inisial A, menyampaikan aduannya melalui kuasa hukumnya Tri Eva Oktaviani dari YLBHI-LBH Surabaya Pos Malang kepada Polresta Malang Kota pada Selasa, 22 April 2025.
Selasa 22-Apr-2025 20:29 WIB
Orang tua dari anak korban pelecehan seksual mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman syok saat mengetahui anaknya dijual untuk dilecehkan.
Minggu 16-Mar-2025 21:55 WIB
Terbaru,Pemilik homestay, Shinta di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaku pernah melihat Agus Buntung membawa tiga wanita berbeda
Jumat 13-Dec-2024 20:23 WIB
Permintaan maaf PM Spanyol ini dilontarkan setelah pemerintah mengesahkan undang-undang yang memberikan celah kepada para pelaku kejahatan seksual
Senin 17-Apr-2023 07:00 WIB
Tiga bocah perempuan di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor diduga menjadi korban pelecehan. Sempat diadukan ke polisi, namun kasus itu tidak diperpanjang karena terduga pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Sabtu 15-Apr-2023 01:00 WIB