Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Mardani Maming Didakwa Terima Rp118 Miliar pada Sidang Korupsi Tambang

Kamis 10-Nov-2022 12:32 WIB

365

Mardani Maming Didakwa Terima Rp118 Miliar pada Sidang Korupsi Tambang

Foto : tempo

brominemedia.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin mulai menyidangkan dugaan korupsi dengan terdakwa Mardani H Maming atau Mardani Maming, Kamis 10 November 2022. Lima orang majelis hakim menyidangkan perkara bekas Bupati Tanah Bumbu dan Bendahara Umum PBNU, itu secara virtual.

"Saudara sudah menerima dakwaan?" tanya ketua majelis hakim Heru Kuntjoro kepada Mardani Maming yang berada di kantor KPK, Kamis 10 November 2022.

"Sudah," kata Mardani Maming. Terdakwa Mardani didampingi 14 orang penasehat hukum. Adapun empat anggota majelis hakim terdiri atas Aris Bawono Langgeng, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi, dan Arif Winarno.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK, terdakwa Mardani H Maming disebut menerima uang sebanyak total Rp 118 miliar secara bertahap lewat pembayaran tunai dan transfer antar bank. Penerimaan uang itu setelah Mardani H Maming membantu peralihan IUP batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada medio 2011.

"Telah menerima hadiah dan uang secara bertahap melalui Trans Surya Perkasa (TSP) dan Permata Abadi Raya (PAR), serta penerimaan uang tunai lewat Rois Sunandar dan M Aliansyah, totalnya Rp 118 miliar," kata seorang JPU KPK, Budi Sarumpaet, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Menurut Budi, terdakwa Mardani didakwa dua pasal atas dugaan suap dan gratifikasi. Pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan kedua pasal 11 huruf b juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami mendakwakan pak Mardani menerima uang sebesar Rp 118 miliar sekian. Karena kewenangan yang dimiliki bupati di Tanah Bumbu, yang sebenarnya tidak boleh mengalihkan IUP dan IUPK ke perusahaan lain," kata Budi Sarumpaet.

Menurut dia, peralihan IUP ini melanggar ketentuan pasal 93 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Atas perbuatan itu, kata Budi, terdakwa Mardani Maming memiliki motif untuk membentuk dua perusahaan: PT PAR dan PT TSP. Lalu, kedua perusahaan ini bekerjasama dengan perusahaan milik Henry Seotio, eks Direktur Utama PT PCN. Henry Seotio telah meninggal dunia pada Juni 2021.

"Dalam perjanjian pertama itu seolah-olah ada kepemilikan saham 30 persen, pembagiannya dalam bentuk deviden. Setelah ada perjanjian, diserahkanlah uang kepada PT TSP, " lanjut Budi Sarumpaet.

Setelah itu, perjanjian sempat diganti beberapa kali, sehingga penerimaan uang melalui PT TSP dan PT PAR. JPU KPK akan menghadirkan 43 saksi dan tiga orang ahli untuk menggali dugaan korupsi tersebut. KPK batal mengirim Mardani ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin karena pihak lapas belum bisa menghadirkan Mardani Maming secara fisik di persidangan.

Kasus yang menjerat terdakwa Mardani H Maming eks Bupati Tanah Bumbu sebagai pengembangan atas kasus terpidana eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo. Mardani mengenalkan Dwidjono kepada Henry Seotio di Hotel Kempinski Jakarta pada 2011. Pertemuan itu bermaksud memuluskan peralihan IUP batu bara dari PT BKPL ke PT PCN.

Konten Terkait

KRIMINAL Kasus Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Pengingat Jurnalis tak Terima Suap

BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.

Rabu 23-Apr-2025 20:46 WIB

Kasus Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Pengingat Jurnalis tak Terima Suap
PERISTIWA Nusron Wahid Singgung Suap dalam Kasus Pagar Laut

Nusron menyebut bahwa untuk menangani apabila ditemukan praktik siap bukanlah kewenangan kementerian

Kamis 30-Jan-2025 20:27 WIB

Nusron Wahid Singgung Suap dalam Kasus Pagar Laut
KRIMINAL PDIP: Hasto Ditargetkan Dipenjara Sebelum Kongres Tahun Ini

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) sudah memperoleh informasi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto menjadi target supaya dipenjara sebelum pelaksanaan Kongres partai. Kongres tersebut bakal digelar pada...

Kamis 09-Jan-2025 20:37 WIB

PDIP: Hasto Ditargetkan Dipenjara Sebelum Kongres Tahun Ini
KRIMINAL Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Jadi Tersangka Suap

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja jadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur.Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti cukup adanya tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan MW, sehingga penyidik meningkatkan status ibu dari Ronald Tannur dari saksi menjadi tersangka, kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di Kejagung.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2024/11/04/643473/ibunda-ronald-tannur-meirizka-widjaja-jadi-tersangka-suap

Senin 04-Nov-2024 20:39 WIB

Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Jadi Tersangka Suap
PERISTIWA Demi Sesuap Nasi, Gadis Ini Menyamar Jadi Laki-laki Agar Bisa Kerja Sebagai Buruh Bangunan

Gadis 22 tahun itu pun memilih bekerja karena enggan membebani orang lain dengan kondisi yang mereka alami.

Selasa 21-May-2024 20:42 WIB

Demi Sesuap Nasi, Gadis Ini Menyamar Jadi Laki-laki Agar Bisa Kerja Sebagai Buruh Bangunan

Tulis Komentar