Selasa 11-Oct-2022 07:30 WIB
340

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan mengadili perkara pembunuhan
berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya belum
membutuhkan rumah aman.
"Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan
belum membutuhkan pengawalan yang bersifat khusus, termasuk misalnya safe house
bagi hakim dan sebagainya," kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting di
Jakarta, Senin (10/10).
Miko menyampaikan itu seusai KY mendatangi dan berkoordinasi
dengan PN Jaksel. Dari pertemuan itu, dipastikan bahwa lokasi persidangan akan
tetap berada di wilayah PN Jaksel.
Menurut Miko, KY menghormati keputusan PN Jaksel yang
menyatakan belum membutuhkan rumah aman tersebut. Sebab, penilaian terhadap
kesiapan serta risiko dan mitigasinya berada di tangan penyelenggara
persidangan dalam hal ini PN Jaksel.
Di satu sisi, KY tetap akan menjalankan tugas pemantauan terhadap perilaku hakim sebagaimana yang sudah diputuskan sejak jauh hari. Tujuan dari tugas pemantauan ini untuk menjaga kemandirian hakim. Selain itu, KY akan tetap melakukan pengamatan terhadap perkembangan yang terjadi serta mendengarkan aspirasi yang relevan.

Berdasarkan hal tersebut, KY apabila diperlukan akan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi demi terjaganya kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyambut baik serta menghargai usulan soal rumah aman. Akan tetapi, sambung dia, Kejagung telah memiliki suatu sistem untuk mengantisipasi agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam menangani perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.
Di lain sisi, dia juga berharap hakim yang akan mengadili perkara tersebut bisa bertindak seadil-adilnya sehingga dapat memberikan rasi keadilan bagi semua pihak terutama keluarga korban Brigadir J.
Konten Terkait
BREAKING NEWS Persebaya Surabaya kontra Semen Padang, Gali Freitas berdansa, Bruno Moreira untung, skor 1-0.
Jumat 19-Sep-2025 20:43 WIB
Usai mencuri tas dari dalam mobil, kedua pelaku memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi lalu menabrak seorang pemotor wanita dan terjatuh.
Minggu 14-Sep-2025 20:30 WIB
Warga Ranah Karya Mukomuko ditemukan tewas tertimpa pohon di perkebunan sawit, evakuasi terhambat hujan lebat dan jalan berlumpur.
Rabu 03-Sep-2025 20:50 WIB
HAKIM Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) diminta berani bersikap dalam dugaan kriminalisasi dari klien pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Selasa 12-Aug-2025 20:44 WIB
Usai diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari TTU, Yohanes Ua kemudian mengenakan rompi pink dan diborgol petugas Kejari TTU.
Senin 04-Aug-2025 22:33 WIB