Selasa 11-Oct-2022 07:30 WIB
243

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan mengadili perkara pembunuhan
berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya belum
membutuhkan rumah aman.
"Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan
belum membutuhkan pengawalan yang bersifat khusus, termasuk misalnya safe house
bagi hakim dan sebagainya," kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting di
Jakarta, Senin (10/10).
Miko menyampaikan itu seusai KY mendatangi dan berkoordinasi
dengan PN Jaksel. Dari pertemuan itu, dipastikan bahwa lokasi persidangan akan
tetap berada di wilayah PN Jaksel.
Menurut Miko, KY menghormati keputusan PN Jaksel yang
menyatakan belum membutuhkan rumah aman tersebut. Sebab, penilaian terhadap
kesiapan serta risiko dan mitigasinya berada di tangan penyelenggara
persidangan dalam hal ini PN Jaksel.
Di satu sisi, KY tetap akan menjalankan tugas pemantauan terhadap perilaku hakim sebagaimana yang sudah diputuskan sejak jauh hari. Tujuan dari tugas pemantauan ini untuk menjaga kemandirian hakim. Selain itu, KY akan tetap melakukan pengamatan terhadap perkembangan yang terjadi serta mendengarkan aspirasi yang relevan.

Berdasarkan hal tersebut, KY apabila diperlukan akan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi demi terjaganya kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyambut baik serta menghargai usulan soal rumah aman. Akan tetapi, sambung dia, Kejagung telah memiliki suatu sistem untuk mengantisipasi agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam menangani perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.
Di lain sisi, dia juga berharap hakim yang akan mengadili perkara tersebut bisa bertindak seadil-adilnya sehingga dapat memberikan rasi keadilan bagi semua pihak terutama keluarga korban Brigadir J.
Konten Terkait
Salah satu gugatannya, yakni meminta DPR tidak rapat di luar Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.
Jumat 25-Apr-2025 20:35 WIB
Politisi PKB, Luqman Hakim memberikan kritik tajam kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani...
Kamis 24-Apr-2025 20:42 WIB
Lucky Hakim secara terbuka menyampaikan, tidak mengantongi surat izin Kementerian Dalam Negeri saat pelesiran ke luar negeri.
Selasa 08-Apr-2025 20:06 WIB
RUU KUHAP merevisi UU No. 8 Tahun 1981, mengakomodasi perkembangan hukum, dan bertujuan menciptakan peradilan pidana yang lebih adil dan efektif, meskipun prosesnya sempat menuai kontroversi.
Senin 17-Mar-2025 20:45 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025 mendatang.
Selasa 11-Mar-2025 21:27 WIB