Kamis 20-Oct-2022 10:37 WIB
191

Foto : detik
brominemedia.com –
Jaksa menepis nota keberatan atau eksepsi pengacara Putri Candrawathi yang
menyebut surat dakwaan tidak cermat. Jaksa menegaskan surat dakwaan perkara
pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu sudah sesuai hukum yang berlaku.
"Dapat disimpulkan bahwa tujuan utama surat dakwaan itu
adalah untuk menetapkan secara konkret atau nyata tentang orang tertentu yang
telah melakukan perbuatan tertentu, pada waktu dan tempat yang tertentu pula.
Sehingga kalau sudah terpenuhi tujuan utama surat dakwaan, maka dakwaan
tersebut tidak dapat dikatakan batal demi hukum," kata jaksa dalam sidang
lanjutan dengan terdakwa Putri Candrawathi, di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10).
Jaksa menuturkan, menurut Pasal 156 ayat 1 KUHAP, jenis
keberatan hanya ada tiga. Pertama, pengadilan tidak berwenang mengadili
perkara. Kemudian, surat dakwaan tidak dapat diterima. Terakhir, surat dakwaan
harus dibatalkan.
Jaksa kemudian menguraikan surat dakwaan hanya bisa
dibatalkan jika dakwaan yang dibuat penuntut umum tidak memenuhi syarat
materiel. Syarat materiel yang dimaksud, kata jaksa, sebagaimana diatur dalam
Pasal 143 ayat 2 dan 3 KUHAP, berikut bunyinya:
(2) Penuntut umum
membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:
a. nama lengkap,
tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat
tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
b. uraian secara
cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan
menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
(3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.

"Apabila surat dakwaan yang dibuat penuntut umum tidak memenuhi syarat materiel yang dimuat dalam Pasal 143 ayat 2 b KUHAP, adalah batal dengan hukum," kata jaksa.
"Sedangkan surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 a dapat dibatalkan karena mengakibatkan error in persona," lanjutnya.
Jaksa juga menjelaskan batas ruang lingkup eksepsi tersebut adalah eksepsi hanya dapat diajukan terhadap dakwaan atau kewenangan pengadilan, kompetensi mengadili. Eksepsi, kata jaksa, tidak boleh menyentuh materi pokok perkara yang akan diperiksa di sidang.
"Hanya boleh diajukan terhadap hal-hal yang bersifat prosesuil dan tidak boleh menyentuh materi pokok perkara yang akan diperiksa di sidang pengadilan yang bersangkutan. Dengan perkataan lain, eksepsi hanya ditujukan pada aspek formal yang berkaitan dengan penuntutan atau pemeriksaan perkara tersebut oleh pengadilan. Sedangkan aspek materiel perkara tersebut tidak berada dalam lingkup eksepsi," tutur jaksa.
Konten Terkait
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, bakal menghadirkan para terdakwa lain dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono."Oh iya, nanti mungkin akan kita hadirkan, terutama nanti kan ada juga hakim (PN) Surabaya. Ada Pak Erintuah, Pak Mangapul, dan Pak Heru Hanindyo. Dan juga nanti tentunya mungkin Lisa Rachmat selaku pemberi suap juga akan kita hadirkan, dan Meirizka (Widjaja) selaku ibu ...
Senin 19-May-2025 21:05 WIB
Perintah Panglima TNI yang kemudian ditindaklanjuti KSAD, yang memberi perintah kepada prajurit...
Selasa 13-May-2025 20:47 WIB
RUU KUHAP merevisi UU No. 8 Tahun 1981, mengakomodasi perkembangan hukum, dan bertujuan menciptakan peradilan pidana yang lebih adil dan efektif, meskipun prosesnya sempat menuai kontroversi.
Senin 17-Mar-2025 20:45 WIB
Pihak keluarga menilai tuntutan jaksa terlalu ringan, padahal para terdakwa telah menganiaya Putu Satria hingga meninggal dunia.
Selasa 21-Jan-2025 20:23 WIB
Jaksa menanggapi memori Peninjauan Kembali (PK) dari mantan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
Selasa 29-Oct-2024 20:32 WIB