Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Hasto Kristiyanto Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan, AKankah Jaksa KPK Ajukan Banding?

Jumat 25-Jul-2025 20:07 WIB

106

Hasto Kristiyanto Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan, AKankah Jaksa KPK Ajukan Banding?

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bebas lolos dari dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus Harun Masiku.

Meski divonis bebas dari dakwaan melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam dakwaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Sidang putusan Hasto Kristiyanto digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Kini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan secara mendalam vonis majelis hakim untuk Hasto Kristiyanto.

Fokus utama jaksa adalah putusan bebas Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan.

"Kami Tim JPU memiliki waktu selama 7 hari pascaputusan untuk pikir-pikir terkait putusan majelis hakim, khususnya (terkait) Pasal 21," ujar jaksa KPK, Takdir Suhan, Jumat (25/7/2025).

Jaksa KPK akan mempelajari salinan resmi sebelum menentukan sikap akan menerima atau mengajukan banding atas putusan hakim.

Dalam pertimbangannya yang dibacakan hakim anggota Sunoto, majelis hakim menyatakan sependapat dengan keterangan ahli pidana bahwa Pasal 21 UU Tipikor merupakan delik materiil. 

Artinya, harus ada akibat nyata berupa terhalangnya proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang.

Majelis hakim menyoroti beberapa poin kunci yang membuat dakwaan jaksa gugur. 

Pertama, percakapan telepon antara Hasto dan Harun Masiku pada 8 Januari 2020 terjadi pada tahap penyelidikan, bukan penyidikan seperti yang disyaratkan dalam pasal tersebut.

"Perlu dipertimbangkan aspek temporal di mana pada 8 Januari 2020 pukul 18.00 WIB saat percakapan telepon Hasto dengan Harun Masiku terjadi, yang sedang berlangsung adalah tahap penyelidikan," jelas hakim Sunoto.

Selain itu, dalil jaksa mengenai perintah Hasto untuk menenggelamkan telepon genggam dianggap tidak terbukti. 

Faktanya, ponsel tersebut masih ada dan telah disita oleh KPK pada 10 Juni 2025 lalu.

"Sehingga tidak terbukti adanya upaya menghilangkan barang bukti sebagaimana dituduhkan," tutur Sunoto.

Konten Terkait

KRIMINAL Kasus Siswi di Bantul Dirudapaksa, Polisi Periksa Lima Saksi

Pihaknya pun masih terus berupaya mendalami kasus tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pendampingan terhadap korban.

Rabu 24-Sep-2025 20:28 WIB

Kasus Siswi di Bantul Dirudapaksa, Polisi Periksa Lima Saksi
PERISTIWA Lomba Tarik Tambang di Sumenep Berakhir Tragis, Peserta Tiba-tiba Meninggal Dunia

Lomba Tarik Tambang di Sumenep Berakhir Tragis, Peserta Tiba-tiba Meninggal Dunia.

Rabu 24-Sep-2025 20:26 WIB

Lomba Tarik Tambang di Sumenep Berakhir Tragis, Peserta Tiba-tiba Meninggal Dunia
PERISTIWA Nasib 2 Putri Almarhum Brigadir Esco setelah Briptu Rizka Ditahan Kasus Kematian Suami

Kini nasib dua putri mendiang Brigadir Esco semakin disorot setelah ibu mereka Briptu Rizka Sintiani ditahan kasus kematian suami.

Rabu 24-Sep-2025 20:26 WIB

Nasib 2 Putri Almarhum Brigadir Esco setelah Briptu Rizka Ditahan Kasus Kematian Suami
PERISTIWA Terdampak Kasus Beras Oplosan Harga Beras Premium Di Jakarta Mengamuk

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakuiharga beras premium dan sejumlah komoditas pangan strategis melonjakdalam beberapa pekan terakhir akibat gangguan distribusi serta pasokan dari daerah produksi.Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok menjelaskan, kenaikan harga beras premium dipicu gangguan distribusi pasca maraknya kasus beras oplosan."Kenaikan harga beras premium disebabkan aktivitas distribusi beras masih ...

Selasa 23-Sep-2025 20:58 WIB

Terdampak Kasus Beras Oplosan Harga Beras Premium Di Jakarta Mengamuk
PERISTIWA Indonesia Akui Israel Asal Israel Bisa Mengakui Negara Palestina

Pidato Presiden RI Prabowo Subianto di forum Konferensi Tingkat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (KTT PBB), Selasa (23/9/2025), jadi sorotan.

Selasa 23-Sep-2025 20:57 WIB

Indonesia Akui Israel Asal Israel Bisa Mengakui Negara Palestina

Tulis Komentar