Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Hasto Kristiyanto Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan, AKankah Jaksa KPK Ajukan Banding?

Jumat 25-Jul-2025 20:07 WIB

248

Hasto Kristiyanto Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan, AKankah Jaksa KPK Ajukan Banding?

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bebas lolos dari dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus Harun Masiku.

Meski divonis bebas dari dakwaan melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam dakwaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Sidang putusan Hasto Kristiyanto digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Kini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan secara mendalam vonis majelis hakim untuk Hasto Kristiyanto.

Fokus utama jaksa adalah putusan bebas Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan.

"Kami Tim JPU memiliki waktu selama 7 hari pascaputusan untuk pikir-pikir terkait putusan majelis hakim, khususnya (terkait) Pasal 21," ujar jaksa KPK, Takdir Suhan, Jumat (25/7/2025).

Jaksa KPK akan mempelajari salinan resmi sebelum menentukan sikap akan menerima atau mengajukan banding atas putusan hakim.

Dalam pertimbangannya yang dibacakan hakim anggota Sunoto, majelis hakim menyatakan sependapat dengan keterangan ahli pidana bahwa Pasal 21 UU Tipikor merupakan delik materiil. 

Artinya, harus ada akibat nyata berupa terhalangnya proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang.

Majelis hakim menyoroti beberapa poin kunci yang membuat dakwaan jaksa gugur. 

Pertama, percakapan telepon antara Hasto dan Harun Masiku pada 8 Januari 2020 terjadi pada tahap penyelidikan, bukan penyidikan seperti yang disyaratkan dalam pasal tersebut.

"Perlu dipertimbangkan aspek temporal di mana pada 8 Januari 2020 pukul 18.00 WIB saat percakapan telepon Hasto dengan Harun Masiku terjadi, yang sedang berlangsung adalah tahap penyelidikan," jelas hakim Sunoto.

Selain itu, dalil jaksa mengenai perintah Hasto untuk menenggelamkan telepon genggam dianggap tidak terbukti. 

Faktanya, ponsel tersebut masih ada dan telah disita oleh KPK pada 10 Juni 2025 lalu.

"Sehingga tidak terbukti adanya upaya menghilangkan barang bukti sebagaimana dituduhkan," tutur Sunoto.

Konten Terkait

RAGAM BREAKING NEWS Gubernur Sumbar Tetapkan UMP 2026 Rp3.182.955., Naik 6,3 Persen

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026

Senin 22-Dec-2025 20:14 WIB

BREAKING NEWS Gubernur Sumbar Tetapkan UMP 2026 Rp3.182.955., Naik 6,3 Persen
PEMERINTAHAN Empat Koruptor Gedung Balai Merah Putih Siantar Dituntut Lima Tahun di Pengadilan Negeri Medan

Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar dituntut lima tahun penjara .

Senin 15-Dec-2025 20:20 WIB

Empat Koruptor Gedung Balai Merah Putih Siantar Dituntut Lima Tahun di Pengadilan Negeri Medan
PERISTIWA Sosok Pria Posting Video Diduga Penyebab Kebakaran Pasar Karmia Jaya Bengkulu Kini Diperiksa Polisi

Pemosting Video Diduga Terkait Kebakaran Pasar Karmia Jaya Bengkulu Diperiksa Polisi

Selasa 25-Nov-2025 20:12 WIB

Sosok Pria Posting Video Diduga Penyebab Kebakaran Pasar Karmia Jaya Bengkulu Kini Diperiksa Polisi
PEMERINTAHAN Mantan Direktur Polinema Ajukan Eksepsi, Jadi Terdakwa di Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Terdakwa Awan Setiawan yang merupakan mantan Direktur Polinema periode 2017 - 2021 membacakan eksepsinya dalam sidang dugaan Korupsi pengadaan tanah

Jumat 21-Nov-2025 20:21 WIB

Mantan Direktur Polinema Ajukan Eksepsi, Jadi Terdakwa di Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah
PEMERINTAHAN Ibu Menyusui di Karawang Menangis di Sidang, Ngaku Disuruh Pijat Penghuni Lapas dan Dipukul Suami

Ibu menyusui di Karawang, Neni Nuraeni, menangis di sidang kasus fidusia. Ia mengaku korban suami dan disuruh pijat penghuni lapas.

Selasa 04-Nov-2025 20:54 WIB

Ibu Menyusui di Karawang Menangis di Sidang, Ngaku Disuruh Pijat Penghuni Lapas dan Dipukul Suami

Tulis Komentar