Jumat 25-Jul-2025 20:07 WIB
Foto : tribunnews
Brominemedia.com – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bebas lolos dari dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus Harun Masiku.
Meski divonis bebas dari dakwaan melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam dakwaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Sidang putusan Hasto Kristiyanto digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Kini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan secara mendalam vonis majelis hakim untuk Hasto Kristiyanto.
Fokus utama jaksa adalah putusan bebas Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan.
"Kami Tim JPU memiliki waktu selama 7 hari pascaputusan untuk pikir-pikir terkait putusan majelis hakim, khususnya (terkait) Pasal 21," ujar jaksa KPK, Takdir Suhan, Jumat (25/7/2025).
Jaksa KPK akan mempelajari salinan resmi sebelum menentukan sikap akan menerima atau mengajukan banding atas putusan hakim.
Dalam pertimbangannya yang dibacakan hakim anggota Sunoto, majelis hakim menyatakan sependapat dengan keterangan ahli pidana bahwa Pasal 21 UU Tipikor merupakan delik materiil.
Artinya, harus ada akibat nyata berupa terhalangnya proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang.
Majelis hakim menyoroti beberapa poin kunci yang membuat dakwaan jaksa gugur.
Pertama, percakapan telepon antara Hasto dan Harun Masiku pada 8 Januari 2020 terjadi pada tahap penyelidikan, bukan penyidikan seperti yang disyaratkan dalam pasal tersebut.
"Perlu dipertimbangkan aspek temporal di mana pada 8 Januari 2020 pukul 18.00 WIB saat percakapan telepon Hasto dengan Harun Masiku terjadi, yang sedang berlangsung adalah tahap penyelidikan," jelas hakim Sunoto.
Selain itu, dalil jaksa mengenai perintah Hasto untuk menenggelamkan telepon genggam dianggap tidak terbukti.
Faktanya, ponsel tersebut masih ada dan telah disita oleh KPK pada 10 Juni 2025 lalu.
"Sehingga tidak terbukti adanya upaya menghilangkan barang bukti sebagaimana dituduhkan," tutur Sunoto.
Konten Terkait