Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Bea Cukai Banten & Kejaksaan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 47,17 Miliar

Kamis 12-Jun-2025 20:56 WIB

103

Bea Cukai Banten & Kejaksaan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 47,17 Miliar

Foto : jpnn

Brominemedia.com – Kantor Wilayah Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melaksanakan pemusnahan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Kegiatan tersebut berlangsung di area PT Solusi Bangun Indonesia pada Rabu (28/5).

Plt Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemusnahan ini sejalan dengan fungsi community protector dan revenue collector Bea Cukai, serta demi menjamin transparansi atas pengelolaan barang yang menjadi milik negara (BMMN) juga barang bukti hasil penindakan.

Nirwala memastikan pemusnahan dilaksanakan dengan pengamanan ketat melalui pelekatan segel dan pengawalan petugas, serta menggunakan metode co-processing tanpa menyisakan residu atau limbah berbahaya.

Barang yang dimusnahkan, berupa 33.679.612 batang hasil tembakau, 9.247,75 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 233 pcs rokok elektrik (REL), 597.500 gram tembakau iris (TIS).

Diperkirakan nilai barang tersebut sebesar Rp 47,17 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 33,31 miliar.

Di samping kerugian materil, terdapat juga kerugian immateril atas produksi barang kena cukai ilegal, karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara.

Selain itu juga berdampak pada merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan, serta membahayakan kesehatan masyarakan selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin.

Selain barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai, turut dimusnahkan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai di bawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang telah mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dimusnahkan.

Barang tersebut berupa 79 bag tali sepatu dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 148,34 juta dan kerugian negara mencapai Rp53,7 juta rupiah.

Dikatakan Nirwala, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Tangerang dengan berbagai instansi lain yang telah menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Komitmen itu dibuktikan melalui 195 kali penindakan hingga April 2025 dengan estimasi nilai barang ilegal mencapai Rp 64,88 miliar dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 42,58 miliar.

Selain penindakan fisik, upaya penegakan hukum yang dilakukan juga mengedepankan pendekatan restorative justice. Dalam tindak pidana cukai, negara merupakan pihak yang dirugikan karena kehilangan hak penerimaan.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 dan Nomor 165 Tahun 2023, penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan membayar denda administratif sebesar tiga sampai empat kali nilai cukai yang selanjutnya masuk ke kas negara.

Nirwala juga menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bentuk nyata dari pengawasan dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, demi melindungi masyarakat dan ekonomi nasional dari ancaman barang-barang ilegal.

Dia menekankan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

Share:

Konten Terkait

EVENT IPM Dukung Menko Zulhas, Visi Pemberdayaan Ekonomi Pemerintah Disebut Sudah Tepat

Ketua PP IPM Riandy Prawita berikan dukungan penuh kepada Menko Perekonomian Zulkifli Hasan soal visi pemberdayaan ekonomi rakyat.

Rabu 13-Aug-2025 20:51 WIB

IPM Dukung Menko Zulhas, Visi Pemberdayaan Ekonomi Pemerintah Disebut Sudah Tepat
PEMERINTAHAN Mensesneg Ungkap Respons Prabowo soal Polemik Bupati Pati Naikkan PBB 250%

Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkap respons Prabowo soal polemik Bupati Pati yang menaikkan PBB 250%. Pras menekankan pentingnya pembinaan kader Gerindra.

Rabu 13-Aug-2025 20:50 WIB

Mensesneg Ungkap Respons Prabowo soal Polemik Bupati Pati Naikkan PBB 250%
EVENT Pertamina Patra Niaga Memperluas Cakupan Sertifikasi SAF ke 3 Bandara Besar

PT Pertamina Patra Niaga kembali menegaskan komitmennya dalam pengembangan energi bersih dengan meraih kembali sertifikasi International Sustainability and Carbon Certification (ISCC) untuk skema Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation (CORSIA) serta Renewable Energy Directive-European Union (RED-EU).

Senin 11-Aug-2025 20:34 WIB

Pertamina Patra Niaga Memperluas Cakupan Sertifikasi SAF ke 3 Bandara Besar
MUSIK Ahmad Dhani Perbolehkan Pemerintah Putar Lagu Dewa-19 Tanpa Bayar Royalti

Musisi papan atas Ahmad Dhani memperbolehkan pemerintah daerah memutar lagu-lagu karya Dewa-19, baik yang berduet dengan Once, Virzha, dan Ello tanpa harus membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Senin 11-Aug-2025 20:32 WIB

Ahmad Dhani Perbolehkan Pemerintah Putar Lagu Dewa-19 Tanpa Bayar Royalti
EVENT Sumbar Targetkan Investasi Hijau Rp120 Triliun

PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menunjukkan komitmen penuh dalam mendukung pengembangan energi hijau di daerah itu.

Minggu 10-Aug-2025 21:08 WIB

Sumbar Targetkan Investasi Hijau Rp120 Triliun

Tulis Komentar