Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Hukuman Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara!

Rabu 22-Feb-2023 07:57 WIB

270

Hukuman Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara!

Foto : harianjogja

brominemedia.com -Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan menjadi 8 tahun atau 2 kali lipat dari putusan pengadilan tingkat pertama yang hanya memvonisnya 4 tahun penjara.

Doni Salmanan adalah terdakwa kasus robot trading Quotex. Kasusnya sempat menghebohkan masyarakat karena turut menyeret sejumlah nama tenar dari kalangan pesohor publik.

Adapun Majelis Tinggi PT Bandung saat membacakan amar putusan banding Doni Salmanan memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Bale Bandung tanggal 15 Desember 2022.

Selain itu, majelis juga menyatakan bahwa Crazy Rich Soreang itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyesatkan. Tindakan Doni Salmanan, kata hakim, telah merugikan konsumen.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (21/2/2023).

Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Sebelumnya, Doni Salmanan akhirnya divonis 4 tahun penjara karena kasus penyebaran berita bohong terkait robot trading Quotex. Putusan tersebut disampaikan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, pada Kamis, 15 Desember 2022.

Selain vonis penjara empat tahun, hakim juga menetapkan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hukuman ini terbilang ringan, dibandingkan dengan yang diterima oleh Indra Kenz. Bahkan, aset mewah Doni Salmanan turut dikembalikan oleh pihak kejaksaan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Achmad Satibi menyatakan Doni tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada para korban, karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikutip Antara, Kamis (14/12).

Konten Terkait

KRIMINAL 3 Fakta Terkait Hukuman Harvey Moeis Diperberat Pengadilan Tinggi Jakarta Jadi 20 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan langkah hukum banding jaksa atas vonis terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi timah pada hari ini, Kamis (13/2/2025).

Kamis 13-Feb-2025 21:10 WIB

3 Fakta Terkait Hukuman Harvey Moeis Diperberat Pengadilan Tinggi Jakarta Jadi 20 Tahun Penjara
KRIMINAL Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri: Datuk Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Fadilla alias Datuk (37) terancam hukuman penjara lima tahun imbas kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, seorang dokter koas di Unsri.

Minggu 15-Dec-2024 20:21 WIB

Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri: Datuk Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
KRIMINAL Pelaku Pelecehan Karyawati Toko Elektronik di Makassar Ditangkap, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Devi menjelaskan kronolagi kejadian bermula saat korban tengah mempromosikan alat-alat toko tempatnya bekerja.

Kamis 12-Dec-2024 20:58 WIB

Pelaku Pelecehan Karyawati Toko Elektronik di Makassar Ditangkap, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
KRIMINAL Tersangka Pembunuh Perempuan di Kos Peterongan Semarang Terancam Hukuman Mati

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polrestabes Semarang berhasil membekuk pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan bernama Robiatul Adawiyah (28 tahun) yang terjadi di sebuah kosan di Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang,...

Selasa 22-Oct-2024 20:33 WIB

Tersangka Pembunuh Perempuan di Kos Peterongan Semarang Terancam Hukuman Mati
KRIMINAL Dua Karyawan Lion Air Penyelundup Narkoba Terancam Hukuman Mati

Dua karyawan maskapai penerbangan Lion Air ikut menjadi pelaku peredaran narkoba.Wakil Direktur Tindak Pidana ...

Kamis 18-Apr-2024 20:30 WIB

Dua Karyawan Lion Air Penyelundup Narkoba Terancam Hukuman Mati

Tulis Komentar