Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

3 Fakta Terkait Hukuman Harvey Moeis Diperberat Pengadilan Tinggi Jakarta Jadi 20 Tahun Penjara

Kamis 13-Feb-2025 21:10 WIB

140

3 Fakta Terkait Hukuman Harvey Moeis Diperberat Pengadilan Tinggi Jakarta Jadi 20 Tahun Penjara

Foto : liputan6

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan langkah hukum banding jaksa atas vonis terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi timah pada hari ini, Kamis (13/2/2025).


Hasilnya, majelis hakim memperberat masa hukuman penjara Harvey Moeis, suami Sandra Dewi itu dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," tutur Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).


Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara, dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar yang apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.


"Jika harta bendanya tidak mencukupi juga untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," terang Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto.


Dalam pertimbangan, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi di kasus komoditas timah, yang menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun. Tidak ada hal yang meringankan dalam putusan tersebut.


Teguh mengulas hal yang memberatkan Harvey Moeis atas putusan tersebut, yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan telah melukai hati rakyat Indonesia.


"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," papar Teguh.


Berikut sederet fakta terkait vonis terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah dalam putusan banding dihimpun Tim News Liputan6.com:


1. Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Jadi 20 Tahun Penjara


Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan langkah hukum banding jaksa atas vonis terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi timah.


Hasilnya, majelis hakim memperberat masa hukuman penjara suami Sandra Dewi itu dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," tutur Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).


Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara, dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar yang apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.


Jika harta bendanya tidak mencukupi juga untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.


Dalam pertimbangan, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi di kasus komoditas timah, yang menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun. Tidak ada hal yang meringankan dalam putusan tersebut.


2. Tak Ada Lagi Pertimbangan Berlaku Sopan


Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan langkah hukum banding jaksa dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi komoditas timah. Tidak ada pertimbangan hal yang meringankan dalam putusan, termasuk berlaku sopan dalam persidangan.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," tutur Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).


Teguh mengulas hal yang memberatkan Harvey Moeis atas putusan tersebut, yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan telah melukai hati rakyat Indonesia.


"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," jelas dia.


Majelis hakim tingkat banding menyatakan tidak ada hal yang meringankan atas putusan kali ini. Berbeda saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, bahwa Harvey Moeis dianggap sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan tidak memiliki riwayat dihukum.


"Hal meringankan tidak ada," kata Teguh.


3. Hukuman Pidana Denda


Harvey Moeis yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. 

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara, dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar yang apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.


Jika harta bendanya tidak mencukupi juga untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.


Dalam pertimbangan, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi di kasus komoditas timah, yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Detik-detik Prabowo Berangkat ke Luar Negeri, Sempat Ngobrol Lama Bareng Gibran, Dilepas 2 Jenderal

Presiden Prabowo bakal lama pulang ke Indonesia karena rentetan agenda di luar negeri. Ia sempat ngobrol bareng Gibran sebelum berangkat.

Selasa 01-Jul-2025 20:57 WIB

Detik-detik Prabowo Berangkat ke Luar Negeri, Sempat Ngobrol Lama Bareng Gibran, Dilepas 2 Jenderal
OLAHRAGA PROFIL Pelatih Tim Liga Indonesia All Star Eks Juru Taktik Nasional Pimpin Tim Piala Presiden 2025

Kabar penting menyambut ajang pramusim bergengsi ini ialah Rahmad Darmawan resmi ditunjuk sebagai pelatih tim Liga Indonesia All Star.

Senin 30-Jun-2025 21:14 WIB

PROFIL Pelatih Tim Liga Indonesia All Star Eks Juru Taktik Nasional Pimpin Tim Piala Presiden 2025
PERISTIWA Papan Bunga 'Terima Kasih KPK' Usai Kadis PUPR Sumut Ditangkap Awalnya Banyak, Diam-diam Hilang

Dari pantauan di lapangan, banyak papan bunga yang sebelumnya sempat berdiri kini telah hilang entah ke mana. Hanya tersisa dua papan di depan Taman

Senin 30-Jun-2025 21:09 WIB

Papan Bunga 'Terima Kasih KPK' Usai Kadis PUPR Sumut Ditangkap Awalnya Banyak, Diam-diam Hilang
PERISTIWA Semua Orang di Pesawat Air India Tewas, Mahasiswa Kedokteran Tempat Jatuh Pesawat Ikut Jadi Korban

Semua orang di dalam pesawat Air India yang jatuh di Ahmedabad, India, Kamis (12/6/2025) yang berjumlah 242 jiwa dinyatakan tewas.

Kamis 12-Jun-2025 21:00 WIB

Semua Orang di Pesawat Air India Tewas, Mahasiswa Kedokteran Tempat Jatuh Pesawat Ikut Jadi Korban
PERISTIWA BREAKING NEWS - Longsor Terjang Desa Depok Bendungan Tremggalek, 6 Orang Dilaporkan Hilang

Bencana longsor dilaporkan terjang wilayah Bendungan Kabupaten Trenggalek Jatim, 6 orang dilaporkan hilang

Senin 19-May-2025 21:05 WIB

BREAKING NEWS - Longsor Terjang Desa Depok Bendungan Tremggalek, 6 Orang Dilaporkan Hilang

Tulis Komentar