Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Terancam Hukuman Mati, Pelaku Pembunuhan Feni Ere Beraksi dalam Keadaan Mabuk

Jumat 21-Mar-2025 20:40 WIB

114

Terancam Hukuman Mati, Pelaku Pembunuhan Feni Ere Beraksi dalam Keadaan Mabuk

Foto : fajar

Brominemedia.com – Achmad Yani alias Amma (35), pelaku pembunuhan terhadap Feni Ere (28), diketahui dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman keras jenis ballo saat melakukan aksi keji pada Kamis (25/3/2025), dini hari.

Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin, mengungkapkan bahwa pelaku awalnya melintas di depan rumah korban dalam keadaan mabuk.

Saat melihat korban yang tengah tertidur, muncul niat jahatnya untuk melakukan pemerkosaan.

"Pelaku masuk dengan memanjat tembok belakang rumah korban dan mendapati Feni Ere tidur mengenakan daster. Korban sempat terbangun dan mencoba melawan, bahkan sempat keluar kamar," ujar Safi’i saat menggelar ekspose, Jumat (21/3/2025).

Namun, pelaku memaksa korban kembali ke dalam kamar. Karena terus melawan, korban dibenturkan kepalanya hingga tak sadarkan diri dan mengalami pendarahan.

"Pelaku menyukai korban dan berniat membawanya kabur. Namun sebelum dibunuh, korban terlebih dahulu mengalami kekerasan seksual," ucapnya.

"Tindakan ini dilakukan pelaku seorang diri, tanpa keterlibatan pihak lain, termasuk pacar korban," tambahnya.

Dalam keadaan tak sadar, pelaku sempat membersihkan darah korban dan menemukan kunci mobil milik korban.

Ia kemudian mengikat tubuh korban sebelum membawanya ke daerah Battang untuk dikuburkan.

"Pelaku memilih lokasi tersebut karena sering berkunjung ke sana sebagai seorang pecinta alam," sebutnya.

Setelah menguburkan korban, pelaku kembali ke rumah korban untuk mengambil koper dan barang-barang lainnya.

Ia juga mengganti pelat nomor kendaraan korban sebelum melarikan diri ke Makassar.

Sesampainya di Makassar, pelaku meninggalkan mobil di Kompleks Baruga, tempatnya pernah bekerja, lalu kembali ke Palopo dengan menumpang mobil sewa (ompreng).

Sementara itu, barang-barang milik korban disimpan di sebuah rumah di Jalan Nanakan, Kota Palopo.

Kapolres Palopo menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 285, dan 338 KUHP terkait pemerkosaan dan pembunuhan berencana.

"Ancaman hukumannya adalah hukuman mati," kuncinya.

Konten Terkait

PERISTIWA Kasus Video Syur, Lisa Mariana Dilaporkan ke Polda Jawa Barat

Masyarakat yang mengatasnamakan diri Aliansi Advokat dikabarkan melaporkan model majalah dewasa, Lisa...

Selasa 27-May-2025 20:47 WIB

Kasus Video Syur, Lisa Mariana Dilaporkan ke Polda Jawa Barat
KRIMINAL Alasan Polda Jabar Tetapkan Pelapor Korupsi Baznas sebagai Tersangka

Polda Jawa Barat buka suara mengenai alasan kepolisian menetapkan mantan karyawan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tri Yanto sebagai tersangka.

Selasa 27-May-2025 20:45 WIB

Alasan Polda Jabar Tetapkan Pelapor Korupsi Baznas sebagai Tersangka
KRIMINAL Pria di Malang Culik Anak Temannya, Minta Tebusan Rp 150 Juta

Pria inisial ADR (35) culik anak teman dekatnya berinisial ARO (4), warga Perumahan Pesona Mutiara Tidar, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau.

Jumat 23-May-2025 20:42 WIB

Pria di Malang Culik Anak Temannya, Minta Tebusan Rp 150 Juta
KRIMINAL Rekonstruksi Pembunuhan Santri Lampung Tengah, Adegan Ke-18 Dianggap Krusial

Plh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mengatakan, sebanyak 37 adegan diperagakan

Jumat 23-May-2025 20:41 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Santri Lampung Tengah, Adegan Ke-18 Dianggap Krusial
PERISTIWA Terpesona Sosok Dokter Hewan di Media Sosial, Wanita Ini Kena Tipu Rp220 Juta

Wanita ditipu ratusan juta oleh dokter hewan.

Kamis 22-May-2025 20:45 WIB

Terpesona Sosok Dokter Hewan di Media Sosial, Wanita Ini Kena Tipu Rp220 Juta

Tulis Komentar