Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Terancam Hukuman Mati, Pelaku Pembunuhan Feni Ere Beraksi dalam Keadaan Mabuk

Jumat 21-Mar-2025 20:40 WIB

301

Terancam Hukuman Mati, Pelaku Pembunuhan Feni Ere Beraksi dalam Keadaan Mabuk

Foto : fajar

Brominemedia.com – Achmad Yani alias Amma (35), pelaku pembunuhan terhadap Feni Ere (28), diketahui dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman keras jenis ballo saat melakukan aksi keji pada Kamis (25/3/2025), dini hari.

Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin, mengungkapkan bahwa pelaku awalnya melintas di depan rumah korban dalam keadaan mabuk.

Saat melihat korban yang tengah tertidur, muncul niat jahatnya untuk melakukan pemerkosaan.

"Pelaku masuk dengan memanjat tembok belakang rumah korban dan mendapati Feni Ere tidur mengenakan daster. Korban sempat terbangun dan mencoba melawan, bahkan sempat keluar kamar," ujar Safi’i saat menggelar ekspose, Jumat (21/3/2025).

Namun, pelaku memaksa korban kembali ke dalam kamar. Karena terus melawan, korban dibenturkan kepalanya hingga tak sadarkan diri dan mengalami pendarahan.

"Pelaku menyukai korban dan berniat membawanya kabur. Namun sebelum dibunuh, korban terlebih dahulu mengalami kekerasan seksual," ucapnya.

"Tindakan ini dilakukan pelaku seorang diri, tanpa keterlibatan pihak lain, termasuk pacar korban," tambahnya.

Dalam keadaan tak sadar, pelaku sempat membersihkan darah korban dan menemukan kunci mobil milik korban.

Ia kemudian mengikat tubuh korban sebelum membawanya ke daerah Battang untuk dikuburkan.

"Pelaku memilih lokasi tersebut karena sering berkunjung ke sana sebagai seorang pecinta alam," sebutnya.

Setelah menguburkan korban, pelaku kembali ke rumah korban untuk mengambil koper dan barang-barang lainnya.

Ia juga mengganti pelat nomor kendaraan korban sebelum melarikan diri ke Makassar.

Sesampainya di Makassar, pelaku meninggalkan mobil di Kompleks Baruga, tempatnya pernah bekerja, lalu kembali ke Palopo dengan menumpang mobil sewa (ompreng).

Sementara itu, barang-barang milik korban disimpan di sebuah rumah di Jalan Nanakan, Kota Palopo.

Kapolres Palopo menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 285, dan 338 KUHP terkait pemerkosaan dan pembunuhan berencana.

"Ancaman hukumannya adalah hukuman mati," kuncinya.

Konten Terkait

KRIMINAL Jasad Tiara Angelina Ditemukan dalam 65 Potong, Ternyata Dibunuh dan Dimutilasi Sang Kekasih

65 potongan tubuh yang ditemukan tercecer di semak belukar ternyata milik Tiara Angelina Saraswati alias TAS (25).

Minggu 07-Sep-2025 20:54 WIB

Jasad Tiara Angelina Ditemukan dalam 65 Potong, Ternyata Dibunuh dan Dimutilasi Sang Kekasih
KRIMINAL Danlanud Pimpin Sidang Disiplin 43 Personel Lanud Iswahjudi Terjerat Judol

Komandan Lanud Iswahjudi Marsma Muchtadi Anjar Legowo memimpin sidang disiplin yang digelar untuk menangani kasus judi online (judol) yang melibatkan 43 personel Lanud Iswahjudi. "Sidang disiplin...

Jumat 05-Sep-2025 20:56 WIB

Danlanud Pimpin Sidang Disiplin 43 Personel Lanud Iswahjudi Terjerat Judol
KRIMINAL Bareskrim Bongkar Narkoba Jaringan Malaysia, 8 Kg Sabu Disita di Lampung

Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkoba internasional Indonesia-Malaysia di Lampung. Tiga kurir ditangkap dan 8 kg sabu disita dalam operasi ini.

Rabu 03-Sep-2025 20:46 WIB

Bareskrim Bongkar Narkoba Jaringan Malaysia, 8 Kg Sabu Disita di Lampung
KRIMINAL Jadi Kurir Sabu karena Upah Rp50 Ribu, Pemuda Buleleng Bali Ini Terancam Penjara Seumur Hidup

Seorang pria pengangguran berinisial AP nekat menjadi kurir narkoba. Ia tergiur dengan bayaran Rp50 ribu

Rabu 03-Sep-2025 20:45 WIB

Jadi Kurir Sabu karena Upah Rp50 Ribu, Pemuda Buleleng Bali Ini Terancam Penjara Seumur Hidup
KRIMINAL Kejati NTT Pamerkan Jejak yang Terputus, Potret Nyata Dampak Korupsi di Daerah

KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Zet Tadung Allo, mengatakan korupsi di daerah itu telah memberikan dampak nyata yang merugikan masyarakat.

Selasa 02-Sep-2025 21:21 WIB

Kejati NTT Pamerkan Jejak yang Terputus, Potret Nyata Dampak Korupsi di Daerah

Tulis Komentar