Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Minta Keringanan Hukuman Setelah Dituntut Hukuman Mati

Senin 28-Jul-2025 21:02 WIB

386

Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Minta Keringanan Hukuman Setelah Dituntut Hukuman Mati

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Sidang lanjutan perkara Kopda Bazarsah kembali digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (28/7/2025) siang.

Sidang ini menghadirkan dua terdakwa yakni Peltu Lubis dan Kopda Bazarsah.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan klemensi atau permohonan keringanan hukuman oleh Peltu Lubis, serta pledoi atau nota pembelaan oleh Kopda Bazarsah yang dituntut hukuman mati.

Pantauan Sripoku.com di lokasi, kedua terdakwa hadir dengan pengawalan ketat dari petugas Polisi Militer (Pom).

Kedua terdakwa mengenakan seragam tahanan militer berwarna kuning. Keduanya tampak lesu dan lemas seolah kurang istirahat.

"Sehat? Kenapa terlihat lesu, apakah kurang tidur?" tanya Hakim Ketua, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto saat membuka persidangan.

Kuasa hukum terdakwa Kopda Bazarsah yakni Kapten Chk Fadly Yahri Sitorus ketika membacakan pledoi di hadapan majelis hakim, pihaknya menanggapi atas saksi fakta yang terungkap di persidangan dan keterangan terdakwa.

Kuasa hukum mengatakan, dalam perkara ini Oditur Militer keliru menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Sebab, pernyataan itu tidak didukung dengan alat bukti yang lengkap.

Ia menjelaskan, tanggapan terhadap keterangan para saksi fakta, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang hadir dalam persidangan, tidak ada satupun yang mengetahui dan melihat secara langsung terdakwa melakukan penembakan ke arah Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Ardiyanto, dan Bripda Ghalib Surya.

"Dimana saksi hanya melihat terdakwa memegang senjata api dan hanya melihat Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Ardiyanto, dan Bripda Ghalib Surya yang sudah tergeletak berlumuran darah," kata Kapten Chk Fadly Yahri Sitorus.

Menurutnya, untuk membuktikan terdakwa bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yang didakwakan, harus disertai satu alat bukti yang sah lainnya.

"Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 173 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," ujarnya.

Ia menjelaskan, keterangan saksi sebagai alat bukti adalah keterangan yang dinyatakan saksi di sidang pengadilan.

Dan keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan bahwa terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada kliennya.

Lalu ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.

"Dari ketentuan undang-undang ini jelas bahwa untuk membuktikan adanya perbuatan pembunuhan berencana yang dilakukan Terdakwa, harus dapat dibuktikan di sidang pengadilan dan dalam perkara ini pun tidak ada saksi-saksi," tegasnya.

Lebih jauh ia mengatakan, tanggapan terhadap keterangan para saksi ahli fakta, saksi ahli balistik AKP Vidya Rina Wulandari, bahwa secara formil telah terdapat cacat hukum.

Sesuai dengan hukum acara peradilan militer sidang terdakwa Kopda Basarzah berlaku hukum acara pidana militer, namun di sini terdapat ketidaktertiban admistrasi dimana saksi ahli mulai dari tingkat penyidikan telah salah prosedur.

Menurutnya, saksi ahli dihadirkan bukan berdasarkan permohonan dari penyidik Denpom II/3 Lampung.

Namun saksi dihadirkan berdasarkan surat permohonan dari Ditreskrimum Polda Lampung Nomor: B/638/III/Res. 1.7/2025 Ditreskrimum tanggal 19 Maret 2025.

Oleh itu dalam pledoi ini, terdakwa memohon kepada majelis hakim yang mulia kiranya sependapat dengan penasihat hukum dan berkenan memutus perkara ini sebagai berikut, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu dari tuntutan Oditur Militer.

"Menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya kepada terdakwa dan apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya jex aequo et bone)," imbuhnya.

Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH, menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 30 Juli 2025 dengan agenda replik atau tanggapan oditur.

Lalu Senin, 4 Agustus 2025 dengan agenda duplik atau tanggapan penasihat hukum, kemudian Senin, 11 Agustus 2025 agenda putusan akhir.

Sebelumnya jaksa Oditur Militer menuntut terdakwa Kopda Bazarsah dengan hukuman mati dan dipecat dari satuan TNI lantaran terbukti telah melakukan penembakan tiga anggota polisi hingga tewas serta mengelola judi sabung ayam.

Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Oditur Militer Letnan Kolonel Darwin Butar Butar menyatakan, terdakwa telah menyiapkan senjata api laras panjang yang dikanibalkan antara SS1 dan FNC.

Senjata ini diketahui digunakan terdakwa untuk menembak Kapolsek Negara Batin AKP (anumerta) Lusiyanto, Aipda (anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (anumerta) Ghalib Surya Ganta dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Minggu (17/3) silam.

"Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 1 Ayat 1 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana maksimal, yakni hukuman mati kepada terdakwa," kata Darwin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (21/7/2025).

Selain tuntutan pidana mati, Oditur juga menuntut terdakwa Kopda Bazarsah dengan pemecatan secara tidak hormat atas perbuatannya tersebut.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi TNI dan membuat masyarakat resah. Meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan pemecatan dari anggota TNI terhadap terdakwa," pungkas Darwin.

Konten Terkait

KESEHATAN Pemprov Jakarta Klaim Belum Temukan Warga Terkena Superflu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeklaim belum menemukan adanya kasus Superflu di ibu kota. Meski begitu, warga Jakarta tetap diminta waspada terkait penyebaran penyakit yang disebabkan virus Influenza...

Minggu 04-Jan-2026 20:17 WIB

Pemprov Jakarta Klaim Belum Temukan Warga Terkena Superflu
OTOMOTIF Muncul Percikan Api di Stasiun Bogor dari Kabel Listrik di Atap Kanopi Jalur VIII

Percikan api dari kabel instalasi listrik di atap Kanopi Jalur VIII Stasiun Bogor, Jawa Barat.

Minggu 04-Jan-2026 20:12 WIB

Muncul Percikan Api di Stasiun Bogor dari Kabel Listrik di Atap Kanopi Jalur VIII
PEMERINTAHAN KY Rekomendasikan Sanksi Nonpalu untuk Hakim Perkara Tom Lembong

Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi nonpalu bagi majelis hakim perkara Tom Lembong terkait pelanggaran kode etik.

Jumat 26-Dec-2025 20:17 WIB

KY Rekomendasikan Sanksi Nonpalu untuk Hakim Perkara Tom Lembong
TREND Petani Milenial Bersyukur Jadi Pemasok Sayur MBG

Sudah tiga tahun Aditya Dwi Saputra merintis pertanian hidroponik di kampungnya. Selama ini, hanya sekitar 7 hingga 8 kilogram selada yang diproduksinya dalam setiap kali panen. Namun sejak diminta menjadi pemasok sayuran ke dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), omzetnya meningkat 100 persen.

Senin 22-Dec-2025 20:19 WIB

Petani Milenial Bersyukur Jadi Pemasok Sayur MBG
PERISTIWA Ambulans Jadi Ruang Bersalin Bayi Kembar Saat Banjir Langkat

Dokter Afriza membantu persalinan bayi kembar di dalam ambulans saat banjir Langkat melumpuhkan fasilitas kesehatan setempat.

Senin 22-Dec-2025 20:17 WIB

Ambulans Jadi Ruang Bersalin Bayi Kembar Saat Banjir Langkat

Tulis Komentar