Senin 12-Jun-2023 06:19 WIB
156
Foto : sindonews
brominemedia.com –
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
(PN Jakpus) mengagendakan sidang perdana untuk terdakwa Gubernur nonaktif
Papua, Lukas Enembe (LE), pada Senin (12/6/2023). Sidang perdana beragendakan
pembacaan surat dakwaan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Lukas Enembe.
Lukas bakal didakwa atas dugaan penerimaan suap dan
gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar terkait proyek infrastruktur di Papua.
"Terdakwa Lukas Enembe. Tanggal sidang Senin, 12 Juni
2023. Jam 10.00 WIB. Agenda, sidang pertama," demikian dikutip dari laman
resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai
tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan
infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi
Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap miliaran rupiah dari Rijatono.
Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap.
Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar. Kemudian, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.
Selanjutnya, proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar. KPK menduga, Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya Rp46,8 miliar.
KPK kemudian mengembangkan perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Dari hasil pengembangan tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lantas, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang. Saat ini, KPK masih menyidik perkara pencucian uang Lukas.
Konten Terkait
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tak mau makan di dalam rutan KPK. Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala, menyebut kliennya tak mau makan karena menu makanan dari KPK tak cocok dengan selera.
Selasa 18-Jul-2023 11:12 WIB
Lukas Enembe langsung mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar.
Senin 19-Jun-2023 11:23 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan sidang perdana untuk terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), pada Senin (12/6/2023).....
Senin 12-Jun-2023 06:19 WIB
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membeberkan tersangka kasus korupsi Lukas Enembe mogok meminum obat.
Jumat 24-Mar-2023 04:18 WIB
KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kamis 09-Mar-2023 09:22 WIB