Senin 19-Jun-2023 11:23 WIB
300
Foto : detik
brominemedia.com--Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe langsung mengajukan
keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait suap dan
gratifikasi Rp 46,8 miliar. Keberatan itu dibacakan oleh pengacara Lukas.
Salah satu pengacara Lukas, OC Kaligis, meminta hakim bertemu dengan Lukas setelah persidangan. Dia mengatakan pihaknya tak bisa bertemu Lukas sebelum sidang dimulai.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

"Setelah sidang untuk bisa ketemu, jadi jangan
dihalang-halangi, Yang Mulia," kata OC Kaligis dalam persidangan di PN
Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Surat keberatan Lukas Enembe dibacakan oleh pengacaranya,
Petrus Bala. Dalam keberatan itu, Lukas membantah telah menerima suap dan
merasa difitnah.
"Keberatan pribadi Lukas Enembe, saya difitnah, saya
dizalimi, saya dimiskinkan," kata Petrus Bala saat membacakan keberatan
Lukas Enembe.
Petrus mengatakan KPK mencari-cari kesalahannya. Dia
membantah menerima suap dan gratifikasi.
"Saya Lukas Enembe, tidak pernah merampok uang negara,
tidak pernah menerima suap. Tapi, tetap saja KPK menggiring opini publik
seolah-olah saya penjahat besar. Saya dituduh penjudi, sekalipun itu memang
benar, hal itu merupakan tindak pidana umum. Bukan KPK yang mempunyai kuasa
melakukan penyelidikan," ucapnya.
Sebelumnya, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan
gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu
diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik
Lukas.
"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa
perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga
merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah
yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar)," kata jaksa saat
membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2023).
Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari
Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Kemudian, Lukas juga menerima
Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.
Jaksa menyebut suap itu diberikan agar Lukas selaku Gubernur
Papua memenangkan perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijantono dalam
proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Jaksa mengatakan
suap itu terjadi pada 2018.
Jaksa mengatakan suap dari Rijatono itu terbagi dalam uang
Rp 1 miliar dan Rp 34,4 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi aset
Lukas. Aset itu antara lain hotel, dapur katering, kosan hingga rumah.
Lukas juga didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar. Duit
itu diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui
Imelda Sun. Jaksa mengatakan Lukas tidak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK
sehingga harus dianggap suap.
Konten Terkait
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024.Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka baru dalam perkara pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Mereka merupakan pihak pemberi suap.Hari ini .
Selasa 04-Nov-2025 20:53 WIB
Diskominfotik Riau memberikan klarifikasi terkait OTT KPK yang turut mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid diamankan.
Senin 03-Nov-2025 21:33 WIB
KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait kereta cepat Whoosh. KPK meminta para pihak yang dipanggil dalam penyelidikan kasus tersebut kooperatif.
Jumat 31-Oct-2025 21:08 WIB
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diminta untuk turut memeriksa pihak-pihak di Kemen PUPR
Selasa 28-Oct-2025 20:14 WIB
Analis Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh tidak efisien dan berpotensi terus merugikan negara.
Selasa 21-Oct-2025 21:07 WIB





