Senin 19-Jun-2023 11:23 WIB
162

Foto : detik
brominemedia.com--Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe langsung mengajukan
keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait suap dan
gratifikasi Rp 46,8 miliar. Keberatan itu dibacakan oleh pengacara Lukas.
Salah satu pengacara Lukas, OC Kaligis, meminta hakim bertemu dengan Lukas setelah persidangan. Dia mengatakan pihaknya tak bisa bertemu Lukas sebelum sidang dimulai.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

"Setelah sidang untuk bisa ketemu, jadi jangan
dihalang-halangi, Yang Mulia," kata OC Kaligis dalam persidangan di PN
Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Surat keberatan Lukas Enembe dibacakan oleh pengacaranya,
Petrus Bala. Dalam keberatan itu, Lukas membantah telah menerima suap dan
merasa difitnah.
"Keberatan pribadi Lukas Enembe, saya difitnah, saya
dizalimi, saya dimiskinkan," kata Petrus Bala saat membacakan keberatan
Lukas Enembe.
Petrus mengatakan KPK mencari-cari kesalahannya. Dia
membantah menerima suap dan gratifikasi.
"Saya Lukas Enembe, tidak pernah merampok uang negara,
tidak pernah menerima suap. Tapi, tetap saja KPK menggiring opini publik
seolah-olah saya penjahat besar. Saya dituduh penjudi, sekalipun itu memang
benar, hal itu merupakan tindak pidana umum. Bukan KPK yang mempunyai kuasa
melakukan penyelidikan," ucapnya.
Sebelumnya, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan
gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu
diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik
Lukas.
"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa
perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga
merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah
yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar)," kata jaksa saat
membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2023).
Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari
Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Kemudian, Lukas juga menerima
Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.
Jaksa menyebut suap itu diberikan agar Lukas selaku Gubernur
Papua memenangkan perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijantono dalam
proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Jaksa mengatakan
suap itu terjadi pada 2018.
Jaksa mengatakan suap dari Rijatono itu terbagi dalam uang
Rp 1 miliar dan Rp 34,4 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi aset
Lukas. Aset itu antara lain hotel, dapur katering, kosan hingga rumah.
Lukas juga didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar. Duit
itu diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui
Imelda Sun. Jaksa mengatakan Lukas tidak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK
sehingga harus dianggap suap.
Konten Terkait
Universitas Islam Malang (Unisma) menjadi tuan rumah dalam Seminar Nasional bertema “Reformasi KUHAP: Menyongsong Era Baru Peradilan Pidana yang Progresif dan Berkeadilan” yang digelar pada Kamis (24/4/2025).
Kamis 24-Apr-2025 20:39 WIB
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
Rabu 23-Apr-2025 20:52 WIB
Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.
Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan alasan belum ditahannya para tersangka yaitu masa penahanan yang dinilai akan membatasi waktu penyidikan.
Rabu 16-Apr-2025 20:27 WIB
Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo diperiksa Kejati Sumsel terkait pembongkaran Pasar Cinde Palembang sejak tahun 2017 dan hingga kini terbengkalai.
Jumat 11-Apr-2025 21:41 WIB