Selasa 04-Oct-2022 10:08 WIB
268

Foto : detik
brominemedia.com –
Polisi yang menggunakan akun Twitter @polseksrandakan diberi sanksi kurungan 21
hari di Polres Bantul. Polisi berinisial TH itu bakal menjalani sidang etik.
"Untuk yang bersangkutan kena sanksi penahanan di
tempat khusus selama 21 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 Oktober,"
kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry seperti dilansir
detikJateng, Selasa (4/10).
Jeffry menyebut TH bakal menjalani sidang etik terkait cuitan tak pantas soal tragedi Kanjuruhan. Dia belum menjelaskan jenis pelanggaran apa yang akan didakwakan terhadap TH.

"Selanjutnya akan dilakukan proses sidang kode etik atas pelanggaran tersebut," ucapnya.
TH telah mengakui lalai menulis cuitan soal tragedi Kanjuruhan. Polisi itu mengaku tidak sengaja berkomentar menggunakan akun Polsek Srandakan.
"Anggota tersebut tidak sengaja dan tidak sadar memberikan komentar dengan menggunakan akun. Anggota tersebut sebelumnya pernah menjadi admin akun resmi Polsek Srandakan," kata Jeffry.
Pihaknya pun meminta maaf atas kelalaian TH. Jeffry mengimbau jajarannya agar bijak bermedsos.
Konten Terkait
Renungan Tragedi Kanjuruhan bagi Joel Cornelli jelang Arema FC lawan Persebaya 'emosional sekali' jadi motivasi tersendiri.
Kamis 05-Dec-2024 23:52 WIB
Ketua Umum PSSI Erick Thohir merespons aksi yang dilakukan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Malang....
Rabu 26-Jul-2023 12:30 WIB
Polri menggelar kursus soal pengamanan stadion dengan ahlinya, guna menghindari tragedi Kanjuruhan.
Kamis 26-Jan-2023 05:08 WIB
Tragedi KanjuruhanMajelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya mulai mengadili enam terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan
Senin 16-Jan-2023 12:44 WIB
Hari ini sidang kasus tragedi Kanjuruhan digelar pertama kali. Namun PN Surabaya melarang jalannya sidang disiarkan secara langsung. Apa alasannya?
Senin 16-Jan-2023 09:25 WIB