Senin 16-Jan-2023 12:44 WIB
203

Foto : tempo
brominemedia.com
-Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya
mulai mengadili lima terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Senin, 16 Januari 2023.
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang terjadi pada Sabtu malam, 1
Oktober 2022, buntut dari kekalahan 2-3
Arema FC oleh seteru bebuyutannya, Persebaya Surabaya dalam lanjutan kompetisi
Liga 1.
Lima terdakwa, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris,
Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi 3 Batalyon A Pelopor Sat Brimob
Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Komisaris
Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Sampta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang
Sidik Achmadi.
Hasdarmawan, 47 tahun, mendapat giliran pertama didakwa oleh
tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Ari Basuki. Menurut jaksa, ketika Arema
FC vs Persebaya tengah berlangsung, terdakwa menempati posisi ring 2, yang
sektor pengamanannya meliputi pintu masuk stadion 1-14.
Pada pukul 22.00, saat wasit meniup peluit akhir
pertandingan, pemain dan ofisial Persebaya langsung masuk ruang ganti karena
dilempari botol dan benda-benda lainnya oleh beberapa suporter. Terlihat dua
Aremania turun dari tribun mendatangi pemain Arema.
Dalam waktu bersamaan tiba-tiba penonton lain dengan jumlah banyak turun ke lapangan dari berbagai tribun. Sebagian personel Brimob mencoba menghadang memakai tameng. Personel lainnya membantu membuka jalan di pintu luar stadion untuk mengevakuasi pemain-pemain Persebaya.

Karena di lapangan banyak sekali suporter yang turun, terdakwa memerintahkan anggotanya bergeser ke sisi barat Pintu B dengan tujuan antisipasi jangan sampai terjadi serangan dari belakang terhadap kompi terdakwa.
Setelah penonton dari tribun 9, 10, 11, 12, 13 dan 14 banyak turun ke lapangan, kompi terdakwa dilempari botol dan benda-benda lain. "Selanjutnya terdakwa melihat ada tembakan gas air mata dari pasukan di sebelah kiri yang diarahkan ke tengah lapangan, sehingga suporter berlarian ke utara sambil terus melempari kompi terdakwa," tutur jaksa.
Kemudian Hasdarmawan beralih ke posisi ring 1 atas perintah Kepala Seksi Operasi Yon B Sat Brimob Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Dariyono. Terdakwa pun memerintahkan anak buahnya, Bharatu Teguh Febrianto, Bharaka Choirul Irham, Bharatu Sanggar, Bharatu Cahyo Ari, Bharaka Arif Trisno Adi Nugroho, Bharaka Yasfy Fuady dan Bharaka Izyudin Ilham bersiap menembakkan gas air mata.
Teguh Febrianto diperintah terdakwa menembak ke arah depan gawang sisi selatan yang dipenuhi suporter Arema FC. Choirul Irham dan Sanggar diberi aba-aba menembak ke arah lintasan lari belakang gawang selatan. Terdakwa masih memerintahkan Cahyo Ari, Arif Trisno Adi Nugroho, Mukhlis, Yasfy Fuady, Ihyudin Wildan dan Fitra Nurkholis menembak ke arah suporter.
"Perintahnya jelas, 'penembak selanjutnya persiapan menembak'," kata jaksa.
Supporter jadi panic
Jaksa berujar, penembakan itu mengakibatkan suporter panik. Terdakwa tak memperhatikan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021 bahwa senjata api dan senjata pengurai massa tidak boleh dibawa dan digunakan. "Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 359 KUHP," kata jaksa.
Jaksa menilai terdakwa kurang mempertimbangkan faktor risiko. Perintah penembakan, kata jaksa, merupakan bentuk kecerobohan dan ketidakhati-hatian sehingga memperbesar timbulnya risiko berupa penonton panik berdesak-desakan ke luar stadion.
"Menyebabkan terjadinya penumpukan di pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 yang menyebabkan suporter terimpit dan terinjak-injak sehingga menimbulkan kematian sabanyak 135 orang," kata jaksa Ari Basuki.
Konten Terkait
Renungan Tragedi Kanjuruhan bagi Joel Cornelli jelang Arema FC lawan Persebaya 'emosional sekali' jadi motivasi tersendiri.
Kamis 05-Dec-2024 23:52 WIB
Ketua Umum PSSI Erick Thohir merespons aksi yang dilakukan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Malang....
Rabu 26-Jul-2023 12:30 WIB
Dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas. Kompolnas menghormati putusan tersebut.
Jumat 17-Mar-2023 08:57 WIB
Dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas. Kompolnas menghormati putusan tersebut.
Jumat 17-Mar-2023 08:57 WIB
Dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas. Kompolnas menghormati putusan tersebut.
Jumat 17-Mar-2023 08:57 WIB