Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

Senin 16-Jan-2023 09:25 WIB

190

Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

Foto : tempo

brominemedia.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menggelar sidang perdana Tragedi Kanjuruhan pada hari ini, Senin, 16 Januari 2023. Namun PN Surabaya melarang sidang tersebut disiarkan langsung alias tertutup. Selain itu, pengunjung sidang juga akan dibatasi.

Kuasa hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) mengungkapkan pihak Aremania merasa kecewa dengan keputusan PN Surabaya tersebut. Apalagi suporter Arema juga dilarang hadir. Dalihnya, untuk menghindari kemungkinan adanya kericuhan.

“Tentunya teman-teman kecewa,” kata Sekretaris Jenderal Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Federasi Kontras) Andi Irfan saat dihubungi, Ahad, 15 Januari 2023.

Namun, Andi Irfan mengatakan kerabat dan penyintas bersama rekan-rekan Aremania akan menghadiri sidang secara langsung. “Akan ada yang hadir, tetapi tidak dengan memakai atribut Aremania,” kata Andi Irfan.

Kronologi Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 20222

Sabtu, 1 Oktober 2022 jadi hari berduka bagi sepak bola di Indonesia. Ratusan orang tewas dalam kericuhan pasca pertandingan Arema FC vs Persebaya. Para penonton disebut turun ke lapangan, entah untuk ricuh atau memberi selamat. Tapi aparat kemudian menembakkan gas air mata yang menyebabkan penonton panik.

Lalu seperti apa sebenarnya kronologi kejadian Tragedi Kanjuruhan ini?

Enam hari berselang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memaparkan kronologi kejadian Tragedi Kanjuruhan. Runtutan kisah itu didapatkan pihak kepolisian setelah tim melakukan pemeriksaan dan pendalaman.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dan pendalaman, ada beberapa hal yang harus saya sampaikan sebagai bagian kronologis,” kata Kapolri saat konferensi pers, Kamis malam, 6 Oktober 2022.

Bermula pada 12 September 2022, Panitia Pelaksana Arema FC mengirim surat kepada Polres Malang terkait permohonan rekomendasi pertandingan Arema FC vs Persebaya dilaksanakan 1 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB. Polres meminta panitia mengubah jadwal menjadi pukul 15.30 WIB karena pertimbangan faktor keamanan.

Namun permintaan Polres Malang ditolak PT Liga Indonesia Baru (LIB) karena alasan masalah penayangan siaran langsung hingga kerugian ekonomi. “Oleh karena itu, Polres menyiapkan 2.034 personel dari awal rencana 1.073 dan hanya suporter Aremania yang diperbolehkan hadir,” ujar Kapolri.

Laga Arema FC vs Persebaya berjalan pada pukul 20.00 WIB dengan skors akhir 3-2 untuk kemenangan Persebaya. Suporter kemudian masuk lapangan usai laga sehingga aparat melakukan pengamanan mengerahkan empat unit barakuda untuk ofisial dan pemain Persebaya.

“Evakuasi berjalan lancar hampir sejam karena sempat ada pengadangan dari massa. Namun evakuasi yang dipimpin Kapolres Malang berjalan lancar,” katanya.

Sementara di dalam stadion semakin banyak penonton yang masuk ke lapangan sehingga anggota pengamanan mengerahkan kekuatan dengan perlengkapan penuh, termasuk untuk mengamankan penjaga gawang Arema FC Adilson Maringa.

Untuk mencegah semakin banyak penonton yang turun ke lapangan, beberapa personel menembak gas air mata. Terdapat 11 personel menembak gas air mata ke tribun selatan dengan tujuh tembakan, tribun utara satu tembakan, dan tiga tembakan ke lapangan. Inilah yang membuat para penonton terutama di tribun panik kemudian berusaha meninggalkan arena.

“Dari situlah muncul banyak korban mengalami patah tulang, trauma, kepala retak, dan sebagian meninggal karena asfiksia,” ujarnya.

Hingga saat ini enam orang telah ditetapkan tersangka Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Konten Terkait

PERISTIWA Renungan Tragedi Kanjuruhan Bagi Joel Cornelli Jelang Arema FC Lawan Persebaya 'Emosional Sekali'

Renungan Tragedi Kanjuruhan bagi Joel Cornelli jelang Arema FC lawan Persebaya 'emosional sekali' jadi motivasi tersendiri.

Kamis 05-Dec-2024 23:52 WIB

Renungan Tragedi Kanjuruhan Bagi Joel Cornelli Jelang Arema FC Lawan Persebaya 'Emosional Sekali'
PEMERINTAHAN Sidang Perdana Kasus Timah Digelar Rabu 31 Juli 2024, 3 Kadis ESDM Babel Akan Diadili

Tiga terdakwa yang akan menjalani sidang perdana kasus korupsi Timah yakni, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung.

Selasa 30-Jul-2024 20:37 WIB

Sidang Perdana Kasus Timah Digelar Rabu 31 Juli 2024, 3 Kadis ESDM Babel Akan Diadili
OLAHRAGA Erik Thohir Diteriaki Pembohong oleh Keluarga Tragedi Kanjuruhan

Ketua Umum PSSI Erick Thohir merespons aksi yang dilakukan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Malang....

Rabu 26-Jul-2023 12:30 WIB

Erik Thohir Diteriaki Pembohong oleh Keluarga Tragedi Kanjuruhan
HIBURAN Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan Kompak Mohon Doa di Sidang Perdana Cerai

Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan sama-sama datang ke sidang perdana cerai. Keduanya datang di waktu berbeda.

Selasa 18-Jul-2023 11:36 WIB

Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan Kompak Mohon Doa di Sidang Perdana Cerai
PERISTIWA Hari Ini Lukas Enembe Sidang Perdana Kasus Suap dan Gratifikasi

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan sidang perdana untuk terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), pada Senin (12/6/2023).....

Senin 12-Jun-2023 06:19 WIB

Hari Ini Lukas Enembe Sidang Perdana Kasus Suap dan Gratifikasi

Tulis Komentar