PEMERINTAHAN

Tarif Parkir di Wonogiri direncanakan naik 100%, ini penjelasan dan rinciannya

Senin 19-Jun-2023 06:58 WIB 508

Foto : solopos

brominemedia.com--Tarif retribusi parkir tempat khusus di Kabupaten Wonogiri direncanakan naik hingga 100%.

Tarif parkir itu dinilai perlu dinaikkan lantaran sudah lama tidak berubah. Di sisi lain, perubahan itu menyesuaikan perkembangan ekonomi masyarakat, dikutip dari solopos.

Rencana penaikan tarif retribusi parkir itu tertuang dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang kini sudah mulai dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wonogiri.

Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm



Saat ini tarif retribusi tempat khusus parkir diatur dalam Perda Wonogiri No. 2/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Berdasarkan sifatnya, tarif retribusi dibagi menjadi dua, yaitu yang bersifat tetap dan insidental. Sedangkan, berdasarkan tempat, tempat khusus parkir meliputi pelataran/lingkungan, taman, dan gedung.

Tarif retribusi pelayanan parkir di pelataran/lingkungan dan taman yang bersifat tetap untuk  jenis kendaraan bus, truk, dan kendaraan besar lainnya senilai Rp3.000/tiga jam.

Kemudian jenis kendaraan sedan, jeep, pikap, mobil penumpang dan sejenisnya, serta kendaraan roda tiga bertarif Rp1.500/tiga jam.

Sedangkan tarif parkir sepeda motor senilai  Rp1.000/tiga jam. Apabila kendaraan parkir melebihi waktu yang sudah ditentukan, maka setiap satu jam berikutnya dikenai tambahan tarif sebesar 100%.

Tarif retribusi pelayanan parkir di gedung yang bersifat tetap untuk  jenis kendaraan bus, truk, dan kendaraan besar lainnya senilai Rp3.500/tiga jam.

Kemudian jenis kendaraan sedan, jeep, pikap, mobil penumpang dan sejenisnya, serta kendaraan roda tiga bertarif Rp2.500/tiga jam.

Sedangkan tarif parkir sepeda motor Rp1.500/tiga jam. Apabila kendaraan parkir melebihi waktu yang sudah ditentukan, maka setiap satu jam berikutnya dikenai tambahan tarif sebesar 100%.

Tarif retribusi pelayanan parkir di gedung yang bersifat tetap untuk  jenis kendaraan bus, truk, dan kendaraan besar lainnya senilai Rp3.500/tiga jam.

Kemudian jenis kendaraan sedan, jeep, pikap, mobil penumpang dan sejenisnya, serta kendaraan roda tiga bertarif Rp2.500/tiga jam.

Sedangkan tarif parkir sepeda motor Rp1.500/tiga jam. Apabila kendaraan parkir melebihi waktu yang sudah ditentukan, maka setiap satu jam berikutnya dikenai tambahan tarif sebesar 100%.

Untuk tarif retribusi pelayanan parkir yang bersifat insidental di pelataran/lingkungan masing-masing naik Rp500/tiga jam dari tarif retribusi pelayanan parkir yang bersifat tetap berdasarkan tempat khusus parkir yang sama.

Begitu pula apabila kendaraan parkir melebihi waktu yang sudah ditentukan, maka setiap satu jam berikutnya dikenai tambahan tarif sebanyak 100%

Sementara itu, dalam Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tarif retribusi pelayanan parkir di pelataran/ lingkungan dan taman yang bersifat tetap untuk  jenis kendaraan bus, truk, dan kendaraan besar lainnya akan dinaikkan menjadi Rp4.000/tiga jam.

Untuk jenis kendaraan sedan, jeep, pikap, mobil penumpang dan sejenisnya, serta kendaraan roda tiga bertarif Rp2.500/tiga jam. Sedangkan tarif parkir sepeda motor Rp2.000/tiga jam.

Tarif parkir di gedung untuk  jenis kendaraan bus, truk, dan kendaraan besar lainnya akan dinaikkan menjadi Rp5.000/tiga jam.

Untuk jenis kendaraan sedan, jeep, pikap, mobil penumpang dan sejenisnya, serta kendaraan roda tiga bertarif Rp3.000/tiga jam. Sedangkan tarif parkir sepeda motor senilai  Rp2.500/tiga jam.

Tarif yang sama dikenakan pada tempat khusus parkir yang bersifat insidental. Apabila kendaraan parkir melebihi waktu yang sudah ditentukan, maka setiap satu jam berikutnya dikenai tambahan tarif sebesar 100%.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, kepada Solopos.com, Minggu (18/6/2023), mengatakan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah itu masih dalam bentuk draf.

Artinya, rencana penaikan tarif retribusi parkir tersebut belum final, masih bisa berubah. Tetapi dia menyebut perubahan tarif parkir dinilai perlu mengingat tarif parkir di Wonogiri sudah lama tidak berubah.

Oleh karena itu, perlu ada penyesuaian tarif mengikuti perkembangan atau perubahan ekonomi masyarakat.

“Itu masih draf Raperda, belum final. Yang perlu dipahami, raperda itu sudah ada naskah akademiknya. Artinya perubahan itu sudah berdasarkan kajian-kajian yang dia lakukan para ahli,” kata pria yang akrab disapa Jekek itu.

Dia melanjutkan kelak apabila Raperda Pajak dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Perda diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Wonogiri.

Bupati memastikan perubahan-perubahan pajak dan retribusi, termasuk tarif retribusi parkir, tetap akan melihat kemampuan masyarakat.

Bupati menegaskan pajak dan retribusi yang akan diundangkan itu tidak mungkin mengabaikan kemampuan ekonomi masyarakat Wonogiri.

Konten Terkait

PERISTIWA Kecelakaan di Wonogiri, 2 Mahasiswa Fakultas Kedokteran UNS Solo Tewas

Dua mahasiswa UNS Solo itu meninggal akibat kecelakaan ketika motor yang mereka naiki ditabrak mobil di Wonogiri.

Kamis 15-Aug-2024 20:45 WIB

PERISTIWA Upacara Hari Pramuka, 19 Pelajar di Wonogiri Tertimpa Pohon Tumbang

jateng.jpnn.com, WONOGIRI - Saat mengikuti upacara peringatan Hari Pramuka, sebanyak 19 pelajar di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, tertimpa pohon tumbang, Rabu (14/8).

Rabu 14-Aug-2024 20:36 WIB

PERISTIWA Siswi SMA di Wonogiri Meninggal Akibat Terjatuh dari Bus yang Penuh Sesak

Seorang siswi berinisial A (17), warga Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri, tewas setelah terjatuh dari bus dalam perjalanan menuju sekolah. Korban diduga terjatuh saat bergelantungan di bus.

Selasa 06-Aug-2024 09:50 WIB

PERISTIWA Lansia Warga Wonogiri Meninggal Mendadak di Terminal Angkuta

Seorang perempuan lanjut usia (lansia) bernama Partini, 60, warga Kelurahan Giripurwo, Wonogiri, meninggal mendadak di Terminal Angkutan Perkotaan (Angkuta) Wonogiri pada Jumat (19/7/2024) sore. Hingga kini...

Sabtu 20-Jul-2024 08:17 WIB

PEMERINTAHAN AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah Pindah Tugas ke Tegal, AKBP Jarot Sungkowo Gantikan sebagai Kapolres Wonogiri

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, akan segera berpindah tugas menjadi Kapolres

Selasa 16-Jul-2024 08:49 WIB

Tulis Komentar