TANGGAPAN Polda Bali, 12 Security Finns Beach Club Jadi Tersangka oleh Polres Badung Pasca Kelahi
Rabu 19-Feb-2025 20:38 WIB
14
Foto : tribun-bali
Brominemedia.com – 12 orang security resmi ditetapkan sebagai tersangka, oleh Sat Reskrim Polres Badung setelah dilakukan pengembangan dalam kasus perkelahian antara WNA dengan security di Finns Beach Club, Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara, pada Selasa 11 Februari 2025.
Sebelumnya seorang WNA Australia inisial MR (28) ditetapkan tersangka, oleh Ditreskrimum Polda Bali dan ditahan di Polda Bali. Di mana dalam kasus ini kedua belah pihak saling lapor.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menuturkan bahwa dalam penanganan kasus ini memang ada dua laporan polisi yang diproses secara terpisah.
TANGKAPAN LAYAR – Video tangkapan layar keributan WNA dengan security di Kuta Utara, Badung, Bali, yang ramai di media sosial pada Rabu 12 Februari 2025. (Istimewa)
"Ini adalah dua laporan yang berbeda. Kedua laporan ini tetap berjalan sesuai prosedur dan alat bukti yang ada. Ada WNA Australia yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kabid Humas Polda Bali, pada Rabu 19 Februari 2025.
“Kemudian laporan polisi yang dilaporkan di Badung oleh seorang WNA, terkait penganiayaan telah diproses, 12 orang security ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Dalam pengembangannya, dari 4 orang yang diperiksa Polres Badung, berkembang menjadi 11 orang yang diminati keterangan pada Senin 17 Februari 2025.
Berikutnya dilakukan gelar perkara dan hasilnya ditetapkan 12 orang, yang berprofesi sebagai security di beach club tersebut sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sat Reskrim Polres Badung masih terus melakukan pengembangan kasus ini, di mana tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah.
Adapun penetapan tersangka dalam kasus ini, berdasarkan alat bukti yang kuat seperti keterangan saksi dan rekaman CCTV di TKP, bahwa mereka melakukan penganiayaan.
Kombes Pol Ariasandy menyampaikan bahwa video yang vira di media sosial tidak lah utuh, melainkan sebenarnya ada satu rangkaian penuh dari kejadian awal hingga akhir.
“Itu adalah bagian terakhir dari rangkaian kejadian di lokasi,” pungkasnya.
Polres Badung Tetapkan Security Sebagai Tersangka
Jajaran Satreskrim Polres Badung, menetapkan delapan security Finns Beach Club Bali yang beralamat di Banjar Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara Badung, sebagai tersangka.
Penetapan delapan security itu pun, pasca terjadinya perkelahian dengan Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan tamu di Finns Beach Club.
Kasus perkelahian itu, sebenarnya berakhir dengan kedua belah pihak saling lapor. Untuk WNA asal Australia dengan inisial MR melaporkan ke Polres Badung. Sementara pihak security melaporkan kasusnya ke Polda Bali.
Kasi Humas Polres Badung, Ipda Putu Sukarma, saat dikonfirmasi Rabu 19 Februari 2025 tidak menampik hal tersebut. Pihakmya mengaku setelah dilakukan penyelidikan jajaran reskrim menetapkan delapan orang tersangka.
"Iya dari hasil koordinasi dengan Bapak Kasat Reskrim (AKP Muhammad Said Husein-red) ditetapkan delapan tersangka," ujarnya.
Diakui, dari hasil identifikasi, mereka telah melanggar standar prosedur penanganan tamu. Mengingat perkelahian terjadi diluar areal Finns Beach Club.
"Jadi mereka terlihat dalam CCTV dan mengakui terlibat perkelahian. Jadi dari hasil investigasi rekaman CCTV di Finns Beach Club Bali dan keterangan para security, ada kesalahan prosedur dalam penanganan tamu," ucapnya.
Disebutkan kesalahan yang dilakukan oleh security yakni saat lima warga Australia itu diamankan security dan digiring keluar. Mestinya ketika sudah di luar areal Finns Beach Club buka menjadi kewenangan security, namun malah berkelahi.
"Jadi mereka ini ada kesalahan prosedur. Karena kalau di TKP (lokasi perkelahian) itu di luar ranah mereka sebagai security," bebernya.
Diakui pelapor dengan inisial MR dan empat bule Australia lainnya itu, sempat minta maaf seusai diusir keluar Finns Beach Club yang berlokasi di kawasan Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali. Namun, meski sudah minta maaf, mereka masih dianiaya delapan security itu.
"Saat bule itu diamankan, tetep dipukuli sama mereka. Diikat, masih ditendang, dan digebuki. Itu yang memicu warga asing atau temannya marah," imbuhnya.
Delapan security itu kini sudah diamankan dan dilakukan penahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Ancamannya, hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyoroti kasus penghapusan lagu band post-punk Sukatani dari berbagai platform digital dan permintaan maaf kepada polisi yang menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto merupakan sosok yang menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).