Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Tim Advokat Johansen Simanihuruk, SH,MH Kuasa Ahai Sutanto ‘Keok’ di Prapid Lawan Poldasu

Senin 28-Apr-2025 20:50 WIB

83

Tim Advokat Johansen Simanihuruk, SH,MH Kuasa Ahai Sutanto ‘Keok’ di Prapid Lawan Poldasu

Foto : dnaberita

Brominemedia.com – Permohonan praperadilan yang diajukan Sutanto alias Ahai terhadap Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut atas penetapan status tersangkanya kandas di persidangan yang digelar oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan di ruang sidang Cakra VIII, Senin (28/04/25).

Sidang dimulai pukul 15.30 WIB, dihadiri dua orang tim penasihat hukum pemohon Johansen Simanihuruk, SH.,M dan rekan serta Tim Bidkum Polda Sumut sebagai termohon.

Sidang dengan agenda putusan prapid No. 21/Pid.Pra/2025/PN.Mdn tersebut pada pokoknya menolak secara keseluruhan permohonan Sutanto alias Ahai yang berusaha melawan Polda Sumut melalui praperadilan. Hakim menegaskan jika penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan tugasnya sesuai dengan SOP. Dengan ditolaknya permohonan Sutanto alias Ahai , pengadilan membebankan biaya perkara kepada pemohon Sutanto alias Ahai.

Dalam sidang tersebut Sutanto alias Ahai tidak hadir. Padahal, pada minggu lalu, selama lima hari sidang praperadilan berlangsung, Sutanto alias Ahai terlihat tetap hadir bersama penasihat hukumnya untuk mengikuti jalannya persidangan.

Ketua Tim Penasihat Hukum Sutanto alias Ahai Sutanto, Johansen Simanihuruk, SH.,MH yang dikonfirmasi wartawan via whatsappnya, hingga saat ini belum bersedia menjawab.

Sementara, Sutanto alias Ahai Sutanto yang dihibungi oleh wartawan menolak untuk memberikan keterangan apapun. Sutanto alias Ahai Sutanto beralasan dirinya tidak memahami masalah hukum.

“Jangan tanya atau konfirmasi sama aku, aku gak paham hukum. Nanti malah salah, kalau mau konfirmasi, silahkan dengan kuasa hukum saya ya,” katanya singkat.

Sementara itu, So Huan dan Julianty yang dikonfirmasi wartawan terkait hal itu mengatakan, mereka hanya menunggu langkah tegas kepolisian, khususnya Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut. Julianty pun berharap agar polisi segera melakukan penahanan terhadap tersangka Sutanto alias Ahai Sutanto, jika berkas perkara tersebut belum sampai tahap P21.

“Saya menunggu tidakan tegas polisi. Saya mohon agar tersangka dapat segera ditahan, Saya pikir itu sangat penting guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti berusaha untuk melarikan diri dan lain sebagainya. Toh hari ini putusan prapid sudah jelas, telah ditolak oleh pengadilan. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk memberi keleluasaan kepada tersangka,” harapnya.

Konten Terkait

PERISTIWA UCAPAN Terakhir Ustaz Yahya Waloni Sebelum Meninggal Saat Khotbah Jumat, Sempat Dilarikan ke RS

Di saat pendakwah kondang itu terduduk, jemaah Masjid pun kaget lantaran Ustaz Yahya Waloni tak kunjung berdiri dan kondisinya melemah.

Jumat 06-Jun-2025 20:49 WIB

UCAPAN Terakhir Ustaz Yahya Waloni Sebelum Meninggal Saat Khotbah Jumat, Sempat Dilarikan ke RS
PERISTIWA Kebakaran Hebat Kapuk Muara, Aksi Nekat Warni Masuk Rumah Cuma Bisa Selamatkan Baju Rombeng

Kebakaran hebat di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara menyisakan kisah pilu bagi warga. Warni cuma bisa bawa baju rombeng, Jumat (6/6/2025).

Jumat 06-Jun-2025 20:43 WIB

Kebakaran Hebat Kapuk Muara, Aksi Nekat Warni Masuk Rumah Cuma Bisa Selamatkan Baju Rombeng
PERISTIWA Pemancing Ditemukan Tewas Tenggelam di Kedung Sungai Beyan Karanganyar, Murni Kecelakaan

Pemancing ditemukan tewas tenggelam di Sungai Beyan, Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Jum'at (6/6/2025).

Jumat 06-Jun-2025 20:42 WIB

Pemancing Ditemukan Tewas Tenggelam di Kedung Sungai Beyan Karanganyar, Murni Kecelakaan
PEMERINTAHAN Soal Bantuan Subsidi Upah Pemerintah Rp 300 Ribu Per Bulan, Ini Tanggapan Akademisi Ekonomi Kaltara

Menanggapi hal ini Akademisi Ekonomi Kaltara, Dr. Ana Sriekaningsih mengatakan, nilai bantuan tersebut sangat relatif dan sangat membantu, jika terlalu banyak juga pasti akan membebani anggaran pemerintah.

Jumat 06-Jun-2025 20:42 WIB

Soal Bantuan Subsidi Upah Pemerintah Rp 300 Ribu Per Bulan, Ini Tanggapan Akademisi Ekonomi Kaltara
PERISTIWA Masyarakat Masih Khawatir Proyek Terminal LNG, Koster Buka Suara

Gubernur Bali Wayan Koster menerima perwakilan masyarakat Pulau Serangan, Desa Intaran dan Desa Sidakarya di Gedung Kerthasaba, Jayasabha, Denpasar, Rabu (4/6).

Rabu 04-Jun-2025 21:02 WIB

Masyarakat Masih Khawatir Proyek Terminal LNG, Koster Buka Suara

Tulis Komentar