Tim Advokat Johansen Simanihuruk, SH,MH Kuasa Ahai Sutanto ‘Keok’ di Prapid Lawan Poldasu
Senin 28-Apr-2025 20:50 WIB
10
Foto : dnaberita
Brominemedia.com – Permohonan praperadilan yang diajukan Sutanto alias Ahai terhadap Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut atas penetapan status tersangkanya kandas di persidangan yang digelar oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan di ruang sidang Cakra VIII, Senin (28/04/25).
Sidang dimulai pukul 15.30 WIB, dihadiri dua orang tim penasihat hukum pemohon Johansen Simanihuruk, SH.,M dan rekan serta Tim Bidkum Polda Sumut sebagai termohon.
Sidang dengan agenda putusan prapid No. 21/Pid.Pra/2025/PN.Mdn tersebut pada pokoknya menolak secara keseluruhan permohonan Sutanto alias Ahai yang berusaha melawan Polda Sumut melalui praperadilan. Hakim menegaskan jika penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan tugasnya sesuai dengan SOP. Dengan ditolaknya permohonan Sutanto alias Ahai , pengadilan membebankan biaya perkara kepada pemohon Sutanto alias Ahai.
Dalam sidang tersebut Sutanto alias Ahai tidak hadir. Padahal, pada minggu lalu, selama lima hari sidang praperadilan berlangsung, Sutanto alias Ahai terlihat tetap hadir bersama penasihat hukumnya untuk mengikuti jalannya persidangan.
Ketua Tim Penasihat Hukum Sutanto alias Ahai Sutanto, Johansen Simanihuruk, SH.,MH yang dikonfirmasi wartawan via whatsappnya, hingga saat ini belum bersedia menjawab.
Sementara, Sutanto alias Ahai Sutanto yang dihibungi oleh wartawan menolak untuk memberikan keterangan apapun. Sutanto alias Ahai Sutanto beralasan dirinya tidak memahami masalah hukum.
“Jangan tanya atau konfirmasi sama aku, aku gak paham hukum. Nanti malah salah, kalau mau konfirmasi, silahkan dengan kuasa hukum saya ya,” katanya singkat.
Sementara itu, So Huan dan Julianty yang dikonfirmasi wartawan terkait hal itu mengatakan, mereka hanya menunggu langkah tegas kepolisian, khususnya Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut. Julianty pun berharap agar polisi segera melakukan penahanan terhadap tersangka Sutanto alias Ahai Sutanto, jika berkas perkara tersebut belum sampai tahap P21.
“Saya menunggu tidakan tegas polisi. Saya mohon agar tersangka dapat segera ditahan, Saya pikir itu sangat penting guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti berusaha untuk melarikan diri dan lain sebagainya. Toh hari ini putusan prapid sudah jelas, telah ditolak oleh pengadilan. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk memberi keleluasaan kepada tersangka,” harapnya.
Permohonan praperadilan yang diajukan Sutanto alias Ahai terhadap Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut atas penetapan status tersangkanya kandas di persidangan yang digelar oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan di ruang sidang Cakra VIII, Senin (28/04/25). Sidang dimulai pukul 15.30 WIB, dihadiri dua orang tim penasihat hukum pemohon Johansen Simanihuruk, SH.,M dan rekan serta Tim [...]
Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan telah menegur jajaran direksi BUMN dalam pertemuan tertutup pada acara Townhall Danantara yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senin (28/4).
Pasalnya, desakan itu muncul usai Jaksa Agung Muda Pidana Khsusu (Jampidsus) memanggil 7 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana suap hakim yang vonis lepas (ontslag) perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,yang terindikasi adanya dugaan keterlibatan Franc Bernhard Tumanggor.
Bertepatan dengan peringatan Hari Bumi 2025, Yayasan Paseban bersama Aristamontana menyelenggarakan penanaman pohon ke-10.000 di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.