PERISTIWA

Tim Advokat Johansen Simanihuruk, SH,MH Kuasa Ahai Sutanto ‘Keok’ di Prapid Lawan Poldasu

Senin 28-Apr-2025 20:50 WIB 177

Foto : dnaberita

Brominemedia.com – Permohonan praperadilan yang diajukan Sutanto alias Ahai terhadap Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut atas penetapan status tersangkanya kandas di persidangan yang digelar oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan di ruang sidang Cakra VIII, Senin (28/04/25).

Sidang dimulai pukul 15.30 WIB, dihadiri dua orang tim penasihat hukum pemohon Johansen Simanihuruk, SH.,M dan rekan serta Tim Bidkum Polda Sumut sebagai termohon.

Sidang dengan agenda putusan prapid No. 21/Pid.Pra/2025/PN.Mdn tersebut pada pokoknya menolak secara keseluruhan permohonan Sutanto alias Ahai yang berusaha melawan Polda Sumut melalui praperadilan. Hakim menegaskan jika penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan tugasnya sesuai dengan SOP. Dengan ditolaknya permohonan Sutanto alias Ahai , pengadilan membebankan biaya perkara kepada pemohon Sutanto alias Ahai.

Dalam sidang tersebut Sutanto alias Ahai tidak hadir. Padahal, pada minggu lalu, selama lima hari sidang praperadilan berlangsung, Sutanto alias Ahai terlihat tetap hadir bersama penasihat hukumnya untuk mengikuti jalannya persidangan.

Ketua Tim Penasihat Hukum Sutanto alias Ahai Sutanto, Johansen Simanihuruk, SH.,MH yang dikonfirmasi wartawan via whatsappnya, hingga saat ini belum bersedia menjawab.

Sementara, Sutanto alias Ahai Sutanto yang dihibungi oleh wartawan menolak untuk memberikan keterangan apapun. Sutanto alias Ahai Sutanto beralasan dirinya tidak memahami masalah hukum.

“Jangan tanya atau konfirmasi sama aku, aku gak paham hukum. Nanti malah salah, kalau mau konfirmasi, silahkan dengan kuasa hukum saya ya,” katanya singkat.

Sementara itu, So Huan dan Julianty yang dikonfirmasi wartawan terkait hal itu mengatakan, mereka hanya menunggu langkah tegas kepolisian, khususnya Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut. Julianty pun berharap agar polisi segera melakukan penahanan terhadap tersangka Sutanto alias Ahai Sutanto, jika berkas perkara tersebut belum sampai tahap P21.

“Saya menunggu tidakan tegas polisi. Saya mohon agar tersangka dapat segera ditahan, Saya pikir itu sangat penting guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti berusaha untuk melarikan diri dan lain sebagainya. Toh hari ini putusan prapid sudah jelas, telah ditolak oleh pengadilan. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk memberi keleluasaan kepada tersangka,” harapnya.

Konten Terkait

TREND KNTI Ungkap Dilema Proyek Modernisasi Kapal Nelayan

Pemerintah menargetkan modernisasi 1.000 kapal nelayan dengan kapasitas 30 GT dan lebih dari 500 unit dengan kapasitas sekitar 150-500 GT.

Rabu 17-Sep-2025 20:38 WIB

PERISTIWA Aksi 179: Ini Isi 7 Tuntutan Demo Ojol di Hari Perhubungan Nasional

Ribuan pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi demonstrasi bertajuk "Aksi 179" pada 17 September 2025 di Jakarta, menuntut tujuh poin utama, termasuk pengesahan RUU Transportasi Online

Rabu 17-Sep-2025 20:38 WIB

PENDIDIKAN Rektor UHN Sudirman Said Sebut Mahasiswa Pelurus Negeri

Rektor Universitas Harkat Negeri (UHN) Tegal, Jawa Tengah, Sudirman Said, memberikan orasi pada Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).

Rabu 17-Sep-2025 20:36 WIB

PERISTIWA Hilang Sejak Kerusuhan di Mako Brimob 29 Agustus 2025, Keluarga Minta Farhan Dikembalikan

Hilang Sejak Kerusuhan di Mako Brimob 29 Agustus 2025, Keluarga Minta Farhan Dikembalikan

Rabu 17-Sep-2025 20:35 WIB

PEMERINTAHAN Soal Angga Raka Punya 3 Jabatan Sekaligus, Begini Penjelasan Istana

Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap alasan Angga Raka Prabowo kini mendapat tiga jabatan sekaligus.

Rabu 17-Sep-2025 20:34 WIB

Tulis Komentar