Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan Jual Beli Motor Bodong
Senin 28-Apr-2025 20:51 WIB
11
Foto : mediaindonesia
Brominemedia.com – DIREKTORAT Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan perdagangan motor bodong selain. Bersamaan dengan itu, dua tersangka pemalsu STNK dan satu tersangka jual beli motor tanpa dilengkapi surat kendaraan juga ditangkap.
Kedua tersangka sindikat pemalsuan STNK Anton, 43, dan Kukuh,35, tercatat sebagai warga Pekalongan, Jawa Tengah. Keduanya yang mengenakan seragam tahanan warna biru muda hanya menunduk ketika digiring petugas dari ruang pemeriksaan Direskrimum Polda Jawa Tengah menuju ruang konferensi pers di Polda Jawa Tengah.
Di hadapan sejumlah awak media, kedua tersangka pemalsuan STNK tersebut mengaku terus terang terang kejahatan yang dilakukan, yakni dengan tujuan memperoleh keuntungan cukup besar. "Setiap kali berhasil memalsukan STNK saya memperoleh uang Rp1,5 juta," kata Anton.
Tata cara pembuatan STNK palsu tersebut, menurut Anton, dipelajarinya secara otodidak dan dilakukan secara borongan, mulai dari mengubah data hingga mencetaknya. "Saya membuat STNK palsu disuruh okeh saudara Kukuh. Kan tidak semua aturan harus ditaati," ujar tersangka yang berprofesi sebagai pemborong.
Sementara itu, tersangka Kukuh yang mengaku sebagai seorang makelar kendaraan mengatakan tujuan membuat STNK palsu tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar, karena banyak kendaraan yang diperjualbelikan rata-rata STNK-nya sudah mati lama atau tidak ada sama sekali.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan selain menangkap dua pelaku pemalsuan STNK tersebut, petugas juga mengamankan dua unit kendaraan roda empat (mobil) dari 5 barang bukti lainnya termasuk STNK palsu yang diproduksi tersangka.
"Kasus ini masih terus dikembangkan dan diselidiki, petugas juga masih menelusuri tiga kendaraan lain yang dipalsukan untuk dapat mengungkap lebih luas jaringan sindikat ini," ujar Dwi Subagio, Senin (28/4).
Terbongkarnya kasus pemalsuan STNK ini, ungkap Dwi, berawal dari hasil pengembangan informasi kecurigaan masyarakat. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku tersebut.
"Keuntungan kendaraan yang digelapkan pelaku rata-rata Rp25 juta per unit dan kedua pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tuturnya.
Motor Bodong
Selain itu, Ditreskrimum Polda Jateng juga berhasil membongkar praktik jual beli sepeda motor bodong (tidak dilengkapi surat sah) di Kota Magelang dengan menangkap tersangka DG,41, di sebuah gudang di Jalan Bringin III, Desa Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.
Selain menangkap pelaku, menurut Dwi Subagio, polisi juga menyita 38 sepeda motor berbagai merk tanpa kelengkapan surat-surat dokumen yang sah. "Tersangka membeli motor bodong tersebut dengan harga Rp3 juta-Rp4 juta dari dari perorangan di acebook dan juga dari debt collector," tambahnya.
Para debt collector setelah menarik motor, ungkap Dwi Subagio, tidak menyerahkan ke leasing tetapi dijual kepada tersangka dengan harga jauh di bawah pasaran. Selanjutnya, motor tersebut dijual lagi dengan sistem motor utuh atau bongkaran dan sparepart dijual secara eceran di bengkelnya secara daring.
Permohonan praperadilan yang diajukan Sutanto alias Ahai terhadap Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut atas penetapan status tersangkanya kandas di persidangan yang digelar oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan di ruang sidang Cakra VIII, Senin (28/04/25). Sidang dimulai pukul 15.30 WIB, dihadiri dua orang tim penasihat hukum pemohon Johansen Simanihuruk, SH.,M dan rekan serta Tim [...]
Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan telah menegur jajaran direksi BUMN dalam pertemuan tertutup pada acara Townhall Danantara yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senin (28/4).
Pasalnya, desakan itu muncul usai Jaksa Agung Muda Pidana Khsusu (Jampidsus) memanggil 7 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana suap hakim yang vonis lepas (ontslag) perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,yang terindikasi adanya dugaan keterlibatan Franc Bernhard Tumanggor.
Bertepatan dengan peringatan Hari Bumi 2025, Yayasan Paseban bersama Aristamontana menyelenggarakan penanaman pohon ke-10.000 di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.