Foto : harianjogja
brominemedia.com
-Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menggodok aturan terkait kewajiban
pelaporan dana sosialisasi yang dilakukan partai politik (Parpol) jelang Pemilu
2024.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya sedang
merancang aturan terkait teknis kegiatan sosialisasi yang dilakukan partai
politik sebelum masa kampanye. Direncanakan, klausul terkait kewajiban
pelaporan dana sosialisasi juga akan dimasukkan.
“Insya Allah, usulan
berkaitan pelaporan dana sosialisasi parpol akan kami masukan, dan memang sudah
kami rancang berkaitan dengan hal ini. Itu berada di divisi sosialisasi,”
ungkap Idham dalam diskusi OTW 2024: Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju
ke KPU dan Bawaslu di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).
Dia menjelaskan, aturan itu perlu dibuat sebab dalam UU
7/2017 (UU Pemilu), hanya mengatur kewajiban pelaporan dana kampanye bukan dana
sosialisasi. Sedangkan, saat ini para peserta Pemilu 2024 sudah mulai melakukan
sosialisasi.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
Begitu juga dalam UU 2/2011 (UU Parpol), parpol hanya wajib melaporkan dana kegiatan sosialisasi hanya jika melibatkan dana pemerintah pusat atau daerah. Oleh sebab itu, KPU berkeinginan masukan aturan kewajiban melaporkan dana sosialisasi sesuai masukan dari masyarakat.
“Kami KPU dalam penyelenggara pemilu, ini karena kami komitmen mewujudkan pemilu yang partisipatif, kami selalu memperhatikan suara-suara yang terdengar di ruang-ruang publik apalagi itu sifatnya konstruktif [membangun],” jelas Idham.
Diberitakan sebelumnya, Idham mengatakan KPU segera menerbitkan aturan yang akan mengatur soal teknis sosialisasi para calon peserta Pemilu 2024 di luar masa kampanye.
“Dalam waktu dekat KPU akan terbitkan regulasi teknis yang mengatur sosialisasi partai politik peserta pemilu,” ungkap Komisioner KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa (27/12/2022).
Dia menjelaskan, draf peraturan tersebut dalam perumusan oleh tim teknis KPU. Dalam penyusunannya, KPU juga melibatkan pihak terkait seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Proses legal drafting regulasi teknis dirumuskan oleh tim teknis yang dibentuk oleh KPU dengan melibatkan lembaga penyelenggara pemilu lainnya serta lembaga terkait,” jelas Idham.
Konten Terkait
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menuntaskan rekapitulasi suara untuk Pilwali Surabaya 2024.
Rabu 04-Dec-2024 20:11 WIB
Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak menghadiri sidang putusan perkara Perselisihan Hasil..
Senin 22-Apr-2024 10:05 WIB
Belakangan ini ramai wacana publik soal Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke M
Rabu 17-Apr-2024 20:32 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumumkan bakal cawapres untuk mendampingi bakal capres Ganjar Pranowo. Menko Polhukam Mahfud Md resmi terpilih untuk mendampingi Ganjar di 2024.
Rabu 18-Oct-2023 10:39 WIB
Polres Wonogiri terus mengoptimalkan silaturahmi Kamtibmas bersama sejumlah tokoh masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh pemuda, dan Ketua Perguruan silat di Kabupaten Wonogiri. Kegiatan ini merupakan salah satu langkah awal dalam persiapan menghadapi Pemilihan Umum 2024.
Selasa 17-Oct-2023 11:25 WIB