Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Rekapitulasi Suara Pilwali Surabaya 2024 Selesai, KPU: Eri Cahyadi-Armuji Raih 81,4 Persen Suara

Rabu 04-Dec-2024 20:11 WIB

349

Rekapitulasi Suara Pilwali Surabaya 2024 Selesai, KPU: Eri Cahyadi-Armuji Raih 81,4 Persen Suara

Foto : tribunnews

Brominemedia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menuntaskan rekapitulasi suara untuk Pilwali Surabaya 2024.


Hasilnya, pasangan calon (Paslon) tunggal calon Wali Kota-Wakil Wali Kota, Eri Cahyadi-Armuji unggul dengan perolehan 81,4 persen.


Pada proses perhitungan yang berlangsung di Harris Hotel Gubeng, Eri Cahyadi-Armuji mendapatkan akumulasi suara sebanyak 980.380 suara atau 81,3 persen dari total suara sah, sedangkan 224.340 suara atau sekitar 18,6 persen suara sah memilih kotak kosong.


"Berdasarkan hasil rekapitulasi suara di tingkat kota, pasangan Eri-Armuji dinyatakan unggul," kata Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Bakron Hadi dikonfirmasi di sela acara rekapitulasi tersebut.


Sementara itu, dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Surabaya yang mencapai 2.229.244 calon pemilih, sebanyak 1.252.973 orang di antaranya memberikan suara (56,2 persen).


Dari total pemilih yang memberikan suara, sebanyak 48.253 suara dinyatakan tidak sah. Dengan persentase tersebut, terlihat partisipasi masyarakat Surabaya pada Pilkada tahun ini meningkat dibanding pada 2020 lalu yang baru 52,4 persen.


"Dari sisi partisipasi, memang ada peningkatan antusias pemilih," kata Bakron.



Pasca proses rekapitulasi selesai, maka selanjutnya adalah proses pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan yang merasa dirugikan. Namun karena Surabaya hanya ada satu pasangan calon, maka proses pengajuan gugatan bisa diajukan pemantau pemilu.


Namun apabila MK memastikan tidak ada gugatan yang diajukan atau proses penyelesaian sengketa selesai, maka KPU dapat menetapkan pasangan calon terpilih. Penetapan ini dilakukan paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan resmi diterima.


Tahap ini menjadi landasan bagi pengesahan administrasi calon terpilih sebagai kepala daerah yang baru. Setelah ditetapkan, maka akan menuju ke tahap pelantikan kepala daerah.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Camat Tuah Negeri Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Penggunaan Anggaran 2024

Pengelolaan anggaran Kecamatan Tuah Negeri,...Artikel Camat Tuah Negeri Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Penggunaan Anggaran 2024 pertama kali tampil pada Republik News.

Kamis 04-Dec-2025 20:14 WIB

Camat Tuah Negeri Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Penggunaan Anggaran 2024
OLAHRAGA Persebaya Gelar Sesi Latihan Jelang Lawan PSM Makassar, Bonek Beri Reaksi Luar Dugaan

Persebaya Surabaya menggelar sesi latihan jelang laga melawan PSM Makassar. Bonek memberikan reaksi kejutan.

Selasa 02-Dec-2025 20:17 WIB

Persebaya Gelar Sesi Latihan Jelang Lawan PSM Makassar, Bonek Beri Reaksi Luar Dugaan
EVENT Anlene Osteowalk 1.000 Langkah Hadir Lagi, Kini Sambangi Kota Surabaya

Anlene menggelar Osteowalk 1.000 Langkah di Surabaya pada 30 November 2025. Ikuti olahraga seru, cek kepadatan tulang gratis, dan menangkan doorprize!

Kamis 27-Nov-2025 20:06 WIB

Anlene Osteowalk 1.000 Langkah Hadir Lagi, Kini Sambangi Kota Surabaya
TREND Warga RW 01 Rungkut Tengah Bergotong Royong Menambal Jalan Berlubang

Warga Rungkut Tengah khususnya di RW 01...Artikel Warga RW 01 Rungkut Tengah Bergotong Royong Menambal Jalan Berlubang pertama kali tampil pada Republik News.

Minggu 23-Nov-2025 20:16 WIB

Warga RW 01 Rungkut Tengah Bergotong Royong Menambal Jalan Berlubang
PEMERINTAHAN Mantan Direktur Polinema Ajukan Eksepsi, Jadi Terdakwa di Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Terdakwa Awan Setiawan yang merupakan mantan Direktur Polinema periode 2017 - 2021 membacakan eksepsinya dalam sidang dugaan Korupsi pengadaan tanah

Jumat 21-Nov-2025 20:21 WIB

Mantan Direktur Polinema Ajukan Eksepsi, Jadi Terdakwa di Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Tulis Komentar