Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Rekapitulasi Suara Pilwali Surabaya 2024 Selesai, KPU: Eri Cahyadi-Armuji Raih 81,4 Persen Suara

Rabu 04-Dec-2024 20:11 WIB

145

Rekapitulasi Suara Pilwali Surabaya 2024 Selesai, KPU: Eri Cahyadi-Armuji Raih 81,4 Persen Suara

Foto : tribunnews

Brominemedia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menuntaskan rekapitulasi suara untuk Pilwali Surabaya 2024.


Hasilnya, pasangan calon (Paslon) tunggal calon Wali Kota-Wakil Wali Kota, Eri Cahyadi-Armuji unggul dengan perolehan 81,4 persen.


Pada proses perhitungan yang berlangsung di Harris Hotel Gubeng, Eri Cahyadi-Armuji mendapatkan akumulasi suara sebanyak 980.380 suara atau 81,3 persen dari total suara sah, sedangkan 224.340 suara atau sekitar 18,6 persen suara sah memilih kotak kosong.


"Berdasarkan hasil rekapitulasi suara di tingkat kota, pasangan Eri-Armuji dinyatakan unggul," kata Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Bakron Hadi dikonfirmasi di sela acara rekapitulasi tersebut.


Sementara itu, dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Surabaya yang mencapai 2.229.244 calon pemilih, sebanyak 1.252.973 orang di antaranya memberikan suara (56,2 persen).


Dari total pemilih yang memberikan suara, sebanyak 48.253 suara dinyatakan tidak sah. Dengan persentase tersebut, terlihat partisipasi masyarakat Surabaya pada Pilkada tahun ini meningkat dibanding pada 2020 lalu yang baru 52,4 persen.


"Dari sisi partisipasi, memang ada peningkatan antusias pemilih," kata Bakron.



Pasca proses rekapitulasi selesai, maka selanjutnya adalah proses pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan yang merasa dirugikan. Namun karena Surabaya hanya ada satu pasangan calon, maka proses pengajuan gugatan bisa diajukan pemantau pemilu.


Namun apabila MK memastikan tidak ada gugatan yang diajukan atau proses penyelesaian sengketa selesai, maka KPU dapat menetapkan pasangan calon terpilih. Penetapan ini dilakukan paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan resmi diterima.


Tahap ini menjadi landasan bagi pengesahan administrasi calon terpilih sebagai kepala daerah yang baru. Setelah ditetapkan, maka akan menuju ke tahap pelantikan kepala daerah.

Konten Terkait

KRIMINAL Polrestabes Surabaya Periksa Penyalur ART Diduga Terlibat Perdagangan Orang, Usaha Turun Temurun

Mudji menuturkan, saat banyak penyalur yang mulai gulung tikar, beberapa mulai mengganti strategi mencari calon pekerja.

Minggu 01-Jun-2025 20:47 WIB

Polrestabes Surabaya Periksa Penyalur ART Diduga Terlibat Perdagangan Orang, Usaha Turun Temurun
OLAHRAGA Sinyal Kuat Persebaya Surabaya & Persib Bandung Memanas: Kode A1 Sudah Dikirim dari Tim Degradasi

Sinyal kuat Persebaya Surabaya dan Persib Bandung memanas, kode sudah dikirim dari tim degradasi, Bonek dan Bobotoh cek.

Senin 26-May-2025 21:10 WIB

Sinyal Kuat Persebaya Surabaya & Persib Bandung Memanas: Kode A1 Sudah Dikirim dari Tim Degradasi
OLAHRAGA Shin Tae-yong dan Teco Masuk Rumor Calon Pelatih Persebaya Surabaya

Pasca pengumuman perpisahan dengan Paul Munster, sejumlah nama langsung dikaitkan sebagai calon pelatih Persebaya, Shin Tae-yong dan Stefano Cugurra

Minggu 25-May-2025 21:46 WIB

Shin Tae-yong dan Teco Masuk Rumor Calon Pelatih Persebaya Surabaya
EVENT 6000 Peserta Ramaikan Road to MILO ACTIV Indonesia Race 2025 Surabaya Series

Kota Surabaya menjadi kota kedua dalam rangkaian kegiatan ini setelah Makassar, yang kali ini digelar meriah di kawasan ikonik Tugu Pahlawan Surabaya

Senin 12-May-2025 20:41 WIB

6000 Peserta Ramaikan Road to MILO ACTIV Indonesia Race 2025 Surabaya Series
KRIMINAL Polsek Gunung Anyar Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Setelah Pelarian Lintas Pulau

Kepolisian Sektor Gunung Anyar, Surabaya, berhasil mengungkap...

Jumat 09-May-2025 21:17 WIB

Polsek Gunung Anyar Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Setelah Pelarian Lintas Pulau

Tulis Komentar