Foto : tempo
brominemedia.com-- Bekas pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab
menyatakan tidak bisa menghadiri Munajat Akbar Reuni 212 apabila kegiatan ini
adalah demonstrasi. Sebab, status pembebasan bersyarat masih melekat pada
dirinya hingga 10 Juni 2023.
"Bukan alasan saya takut, bukan persoalan saya enggak
berani, persoalannya ini strategi dakwah, strategi perjuangan," kata dia
di Masjid Agung At-Tin, TMII, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022.
"Karena begitu saya ikut sekali, saya dipenjara lagi
satu tahun, saya enggak bisa kumpul begini sama umat," lanjut dia.
Reuni 212 diselenggarakan di Masjid Agung At-Tin hari ini
mulai pukul 03.00 WIB. Semula Rizieq Shihab tidak akan menghadiri acara
tersebut. Namun, penyelenggara memaksa dia datang untuk memberikan ceramah.
Rizieq menceritakan ada tiga syarat yang tidak boleh
dilanggar sebagai seorang narapidana dengan status pembebasan bersyarat.
Pertama, wajib lapor setiap bulan ke Badan Pemasyarakatan atau Bapas.
Menurut dia, syarat itu tidak pernah dilanggar selama ini.
Syarat kedua adalah meminta izin tertulis kepada Bapas jika hendak bepergian ke
luar kota.
"Kalau tidak ada surat izin dari Bapas di bawah
Kemenkumham, saya tidak boleh ke luar kota sama sekali," terang dia.
Kemudian syarat ketiga adalah tidak boleh melanggar hukum.
Syarat ini, dia melanjutkan, harus diwaspadai lantaran bisa jadi ada orang yang
mempermasalahkan.
Karena itulah, Rizieq berkonsultasi terlebih dulu dengan
para pengacaranya sebelum menuju ke lokasi acara Reuni 212. Dia meminta
pertimbangan hukum.
Kondisi kesehatannya pun tengah menurun sebelum berangkat ke
Masjid At-Tin. Setelah salat isya kemarin, dia memilih tidur sejenak sebelum
pergi menghadiri Munajat Akbar Reuni 212.
Kasus Rizieq Shihab
Rizieq dinyatakan bebas bersyarat per 20 Juli 2022. Dia
ditahan sejak 12 Desember 2020. Dia terseret kasus penyiaran berita bohong tes
swab dengan vonis penjara selama empat tahun.
Tak hanya itu, dia juga dihukum delapan bulan penjara dalam
perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Putusan itu mengacu pada acara
pernikahan anaknya yang digelar Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat yang
membuat kerumunan dalam jumlah besar di tengah pandemi Covid-19.
Selama menjalani masa hukuman, dia ditahan di rumah tahanan
negara atau Rutan Bareskrim Polri cabang Rutan Cipinang. Rizieq Shihab
seharusnya mendekam di balik jeruji besi hingga 10 Juni 2023 dan habis masa
percobaan pada 10 Juni 2024.
Konten Terkait
Presiden Prabowo Subianto mengaku terus mencari hukuman yang paling membuat jera terhadap koruptor. Hal itu disampaikan dalam wawancara khusus dengan Pemimpin Redaksi Liputan6 SCTV, Retno Pinasti.
Senin 07-Apr-2025 20:31 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan...
Jumat 14-Feb-2025 20:31 WIB
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan langkah hukum banding jaksa atas vonis terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi timah pada hari ini, Kamis (13/2/2025).
Kamis 13-Feb-2025 21:10 WIB
Selanjutnya akan dilakukan proses penegakan hukum karena ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Jumat 31-Jan-2025 20:31 WIB
Dalam spanduk bertuliskan, ancaman pidana kurungan setahun dan denda maksimal Rp 3 juta bagi yang melakukan aksi balap liar.
Kamis 16-Jan-2025 20:39 WIB