Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Jadi Kurir Sabu karena Upah Rp50 Ribu, Pemuda Buleleng Bali Ini Terancam Penjara Seumur Hidup

Rabu 03-Sep-2025 20:45 WIB

91

Jadi Kurir Sabu karena Upah Rp50 Ribu, Pemuda Buleleng Bali Ini Terancam Penjara Seumur Hidup

Foto : tribun-bali

Brominemedia.com – Seorang pria pengangguran berinisial AP nekat menjadi kurir narkoba. Ia tergiur dengan bayaran Rp50 ribu setiap melakukan pengantaran paket narkoba yang dilakukan dengan sistem tempel. 

Terbongkarnya aksi AP berawal dari keresahan masyarakat di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.

Polisi yang menerima informasi ini segera melakukan serangkaian penyelidikan. 

Hingga akhirnya pada Rabu (6/8) pukul 02.15 Wita, polisi berhasil menangkap AP. Pria 29 tahun itu digerebek di rumahnya yang berlokasi di Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Tamblang. 

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan saat itu pihaknya hanya menemukan beberapa barang bukti paket narkoba berupa sabu-sabu. Narkoba itu ditemukan pada jaket yang dikenakan AP. 

"Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku baru saja menempel paket sabu di beberapa tempat. Selanjutnya kami minta dia mengambil tempelan tersebut," ucap AKP Edy. 

Total ada 36 paket narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan polisi sebagai barang bukti. Paket ini dimasukkan dalam potongan kecil pipet plastik. "Total beratnya 10,45 gram bruto," imbuhnya. 

AP selanjutnya dibawa ke Polres Buleleng untuk diinterogasi lebih lanjut.

Kepada polisi, ia mengaku mendapat barang haram ini dari seorang pria bernama ST asal Mengwi, Kabupaten Badung.

"Pengakuannya dia disuruh oleh ST untuk menempel narkoba. Setiap titik tempelan dia diberi upah senilai Rp50 ribu," jelasnya. 

Atas perbuatannya, AP disangkakan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam hukuman penjara seumur hidup, atau paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Share:

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Polres Nganjuk Ungkap 28 Kasus Selama 12 Hari Operasi, Curanmor Jadi Tangkapan Terbanyak

Capaian pengungkapan ini melampaui target yang hanya 6 kasus. Atau bila dipersentasekan meningkat sekitar 366,7 persen dari target yang ditetapkan

Senin 03-Nov-2025 21:32 WIB

Polres Nganjuk Ungkap 28 Kasus Selama 12 Hari Operasi, Curanmor Jadi Tangkapan Terbanyak
PEMERINTAHAN Sharing Session SINDOnews Ajak Gen Z Berani Tentukan Arah dan Berkontribusi Nyata

Generasi Z didorong untuk berani menentukan arah masa depan dan berkontribusi secara nyata bagi lingkungan serta masyarakat.

Selasa 28-Oct-2025 20:15 WIB

Sharing Session SINDOnews Ajak Gen Z Berani Tentukan Arah dan Berkontribusi Nyata
PERISTIWA Hati-Hati, Modus Pencurian 8 Sepeda Motor di Manado dan Mitra, Pelaku Selalu Lakukan Hal Ini

Modus pria berinisial CVA (34), pelaku pencurian 8 unit sepeda motor di wilayah Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya terungkap.

Senin 27-Oct-2025 20:14 WIB

Hati-Hati, Modus Pencurian 8 Sepeda Motor di Manado dan Mitra, Pelaku Selalu Lakukan Hal Ini
PERISTIWA Terekam CCTV, Spesialis Pencuri Sembako di Makassar Ditangkap Polisi

Pemuda berinisial JML di Kota Makassar terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian...

Senin 27-Oct-2025 20:12 WIB

Terekam CCTV, Spesialis Pencuri Sembako di Makassar Ditangkap Polisi
KRIMINAL Bocah SD Tewas di Toilet Masjid Ternyata Dibunuh, Ini Motif Pelakunya

Misteri kematian MR (11), bocah yang ditemukan di toilet Masjid At-Taubah, Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, berhasil diungkap polisi. Pelaku pun ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.Korban...

Selasa 21-Oct-2025 21:09 WIB

Bocah SD Tewas di Toilet Masjid Ternyata Dibunuh, Ini Motif Pelakunya

Tulis Komentar