Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Jadi Kurir Sabu karena Upah Rp50 Ribu, Pemuda Buleleng Bali Ini Terancam Penjara Seumur Hidup

Rabu 03-Sep-2025 20:45 WIB

4

Jadi Kurir Sabu karena Upah Rp50 Ribu, Pemuda Buleleng Bali Ini Terancam Penjara Seumur Hidup

Foto : tribun-bali

Brominemedia.com – Seorang pria pengangguran berinisial AP nekat menjadi kurir narkoba. Ia tergiur dengan bayaran Rp50 ribu setiap melakukan pengantaran paket narkoba yang dilakukan dengan sistem tempel. 

Terbongkarnya aksi AP berawal dari keresahan masyarakat di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.

Polisi yang menerima informasi ini segera melakukan serangkaian penyelidikan. 

Hingga akhirnya pada Rabu (6/8) pukul 02.15 Wita, polisi berhasil menangkap AP. Pria 29 tahun itu digerebek di rumahnya yang berlokasi di Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Tamblang. 

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan saat itu pihaknya hanya menemukan beberapa barang bukti paket narkoba berupa sabu-sabu. Narkoba itu ditemukan pada jaket yang dikenakan AP. 

"Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku baru saja menempel paket sabu di beberapa tempat. Selanjutnya kami minta dia mengambil tempelan tersebut," ucap AKP Edy. 

Total ada 36 paket narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan polisi sebagai barang bukti. Paket ini dimasukkan dalam potongan kecil pipet plastik. "Total beratnya 10,45 gram bruto," imbuhnya. 

AP selanjutnya dibawa ke Polres Buleleng untuk diinterogasi lebih lanjut.

Kepada polisi, ia mengaku mendapat barang haram ini dari seorang pria bernama ST asal Mengwi, Kabupaten Badung.

"Pengakuannya dia disuruh oleh ST untuk menempel narkoba. Setiap titik tempelan dia diberi upah senilai Rp50 ribu," jelasnya. 

Atas perbuatannya, AP disangkakan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam hukuman penjara seumur hidup, atau paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Breaking News: Warga Ranah Karya Mukomuko Bengkulu Ditemukan Tewas di Perkebunan Sawit

Warga Ranah Karya Mukomuko ditemukan tewas tertimpa pohon di perkebunan sawit, evakuasi terhambat hujan lebat dan jalan berlumpur.

Rabu 03-Sep-2025 20:50 WIB

Breaking News: Warga Ranah Karya Mukomuko Bengkulu Ditemukan Tewas di Perkebunan Sawit
KRIMINAL Bareskrim Bongkar Narkoba Jaringan Malaysia, 8 Kg Sabu Disita di Lampung

Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkoba internasional Indonesia-Malaysia di Lampung. Tiga kurir ditangkap dan 8 kg sabu disita dalam operasi ini.

Rabu 03-Sep-2025 20:46 WIB

Bareskrim Bongkar Narkoba Jaringan Malaysia, 8 Kg Sabu Disita di Lampung
KRIMINAL Jadi Kurir Sabu karena Upah Rp50 Ribu, Pemuda Buleleng Bali Ini Terancam Penjara Seumur Hidup

Seorang pria pengangguran berinisial AP nekat menjadi kurir narkoba. Ia tergiur dengan bayaran Rp50 ribu

Rabu 03-Sep-2025 20:45 WIB

Jadi Kurir Sabu karena Upah Rp50 Ribu, Pemuda Buleleng Bali Ini Terancam Penjara Seumur Hidup
KRIMINAL Kejati NTT Pamerkan Jejak yang Terputus, Potret Nyata Dampak Korupsi di Daerah

KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Zet Tadung Allo, mengatakan korupsi di daerah itu telah memberikan dampak nyata yang merugikan masyarakat.

Selasa 02-Sep-2025 21:21 WIB

Kejati NTT Pamerkan Jejak yang Terputus, Potret Nyata Dampak Korupsi di Daerah
KRIMINAL Sekda dan Mantan Sekda Klaten Ditahan Kejati Jateng

Pada 2023, JP bersama JFS menandatangani perjanjian sewa dengan klausul yang tidak untungkan Pemkab Klaten.

Rabu 27-Aug-2025 21:07 WIB

Sekda dan Mantan Sekda Klaten Ditahan Kejati Jateng

Tulis Komentar