PERISTIWA

Jaksa Tepis Nota Eksepsi Pengacara Putri Candrawathi

Kamis 20-Oct-2022 10:37 WIB 172

Foto : detik

brominemedia.com – Jaksa menepis nota keberatan atau eksepsi pengacara Putri Candrawathi yang menyebut surat dakwaan tidak cermat. Jaksa menegaskan surat dakwaan perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu sudah sesuai hukum yang berlaku.

"Dapat disimpulkan bahwa tujuan utama surat dakwaan itu adalah untuk menetapkan secara konkret atau nyata tentang orang tertentu yang telah melakukan perbuatan tertentu, pada waktu dan tempat yang tertentu pula. Sehingga kalau sudah terpenuhi tujuan utama surat dakwaan, maka dakwaan tersebut tidak dapat dikatakan batal demi hukum," kata jaksa dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Putri Candrawathi, di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

Jaksa menuturkan, menurut Pasal 156 ayat 1 KUHAP, jenis keberatan hanya ada tiga. Pertama, pengadilan tidak berwenang mengadili perkara. Kemudian, surat dakwaan tidak dapat diterima. Terakhir, surat dakwaan harus dibatalkan.

Jaksa kemudian menguraikan surat dakwaan hanya bisa dibatalkan jika dakwaan yang dibuat penuntut umum tidak memenuhi syarat materiel. Syarat materiel yang dimaksud, kata jaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 dan 3 KUHAP, berikut bunyinya:

(2) Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:

a. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;

b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

 (3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.

"Apabila surat dakwaan yang dibuat penuntut umum tidak memenuhi syarat materiel yang dimuat dalam Pasal 143 ayat 2 b KUHAP, adalah batal dengan hukum," kata jaksa.

"Sedangkan surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 a dapat dibatalkan karena mengakibatkan error in persona," lanjutnya.

Jaksa juga menjelaskan batas ruang lingkup eksepsi tersebut adalah eksepsi hanya dapat diajukan terhadap dakwaan atau kewenangan pengadilan, kompetensi mengadili. Eksepsi, kata jaksa, tidak boleh menyentuh materi pokok perkara yang akan diperiksa di sidang.

"Hanya boleh diajukan terhadap hal-hal yang bersifat prosesuil dan tidak boleh menyentuh materi pokok perkara yang akan diperiksa di sidang pengadilan yang bersangkutan. Dengan perkataan lain, eksepsi hanya ditujukan pada aspek formal yang berkaitan dengan penuntutan atau pemeriksaan perkara tersebut oleh pengadilan. Sedangkan aspek materiel perkara tersebut tidak berada dalam lingkup eksepsi," tutur jaksa.

Konten Terkait

KRIMINAL KECEWA Keluarga Mendiang Putu Satria Atas Tuntutan Jaksa ke Pelaku, Kadek Adrian Hanya 2 Tahun!

Pihak keluarga menilai tuntutan jaksa terlalu ringan, padahal para terdakwa telah menganiaya Putu Satria hingga meninggal dunia.

Selasa 21-Jan-2025 20:23 WIB

PERISTIWA Jaksa Ungkit Nasihat Wayan Mirna terhadap Percintaan Jessica Wongso

Jaksa menanggapi memori Peninjauan Kembali (PK) dari mantan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.

Selasa 29-Oct-2024 20:32 WIB

PEMERINTAHAN Kejagung Paling Dipercaya Publik karena Berani Bongkar Kasus Besar & Berantas Jaksa Nakal

JPNN.com - Survei Indikator Politik Indonesia menyatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya publik dengan tingkat kepercayaan mencapai 69 persen.

Selasa 08-Oct-2024 20:25 WIB

LIFESTYLE Teks Khutbah Jumat: Sikap Bijaksana Seorang Muslim dalam Menghadapi Musibah

Khutbah jumat ini dapat menjadi arahan bagi kita untuk dapat mengambil langkah bijaksana dalam menyikapi musibah dan bencana alam yang menimpa saudara-saudara kita.

Kamis 16-May-2024 20:40 WIB

PEMERINTAHAN Kejaksaan Agung Tidak Akan Panggil Zulkifli Hasan dalam Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula

Kejaksaan Agung menyatakan dugaan korupsi dalam kebijakan impor gula tak berkaitan dengan Zulkifli Hasan.

Sabtu 07-Oct-2023 00:19 WIB

Tulis Komentar