FINANCE

Ini Besaran Tunjangan dan Gaji Pegawai Pajak Sekelas Rafael Alun Trisambodo

Jumat 24-Feb-2023 07:27 WIB 167

Foto : harianjogja

brominemedia.com - Nama Rafael Alun Trisambodo menjadi perbincangan di media massa usai anaknya, Mario Dandy Satriyo, terlibat kasus penganiayaan. Persoalan ini pun berbuntut panjang hingga menyeret harta kekayaan Rafael yang mencapai Rp56 miliar.

Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael Alun tercatat menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di salah satu kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Dari dokumen tersebut, Rafael memiliki total harta kekayaan senilai Rp56,1 miliar. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan harta Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, yakni Rp14,4 miliar.

Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Lantas berapa gaji dan tunjangan kinerja yang diraih Rafael tiap bulannya?

Dengan posisi Kepala Bagian Umum, Rafael Alun tercatat sebagai pejabat eselon III dengan golongan IIId sampai dengan IVb. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.15/2019 terkait dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), ini kisaran gaji yang diterima Rafael:

- Golongan IIId: Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000

- Golongan IVa: Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000

- Golongan IVb: Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500

Sementara itu, terkait dengan tunjangan kinerja telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Berdasarkan aturan itu, besaran tunjangan kinerja pegawai DJP untuk pejabat struktural eselon II ditetapkan pada kisaran Rp56,78 juta hingga Rp81,94 juta per bulan. Adapun, tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I sebesar Rp84,60 juta hingga Rp113,37 juta per bulan.

Sebagai catatan, tunjangan kinerja akan diberikan sesuai dengan realisasi penerimaan pajak selama setahun. Pasal 2 Perpres No. 37/2015 ayat (4) menyebutkan jika realisasi penerimaan pajak mencapai 95 persen atau lebih, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 100 persen.

Adapun, jika realisasi penerimaan pajak kurang dari 95 persen, tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen. apabila realisasi penerimaan pajak 80-90 persen, tunjangan kinerja dibayarkan 80 persen.

Selain itu, apabila realisasi 70-80 persen, tunjangan kinerja dibayarkan 70 persen. Sementara realisasi penerimaan pajak di di bawah 70 persen, maka tunjangan kinerja dibayarkan 50 persen.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Ajak Pemangku Kepentingan, Pemprov Jakarta Bahas Kebijakan Pajak Kendaraan

Penerapan kebijakan dilakukan dengan mempermudah dan menyederhanakan proses pembayaran pajak kendaraan, memastikan data kendaraan yang akurat, serta memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak.

Kamis 24-Apr-2025 20:37 WIB

TREND Ada Layanan Pemutihan Pajak, Akhir Pekan Kantor Samsat Tetap Beroperasi

Penerimaan pajak kendaraan di Jawa Barat berada di tren yang positif.

Minggu 23-Mar-2025 20:30 WIB

TREND Mau Beli iPhone 16 dari Luar Negeri? Segini Loh Biaya Tambahan yang Harus Kamu Siapkan!

Membeli iPhone 16 atau iPhone 16e dari luar negeri bisa menjadi pilihan menarik, terutama jika harga di negara asal lebih murah dibandingkan di Indonesia

Selasa 25-Feb-2025 20:09 WIB

PEMERINTAHAN KPP Pratama Palu Sarankan Wajib Pajak Pakai Laptop atau PC untuk Akses Coretax DJP

Wajib pajak juga diwajibkan memiliki Pulsa pada nomor telepon yang didaftarkan dalam aplikasi.

Senin 03-Feb-2025 09:00 WIB

PEMERINTAHAN Berkat Pendampingan Kejari, Bapenda Nganjuk Realisasikan Pajak Daerah 2024 Sampai 106,3 Persen

Pemkab Nganjuk pun mengapresiasi Kejari Nganjuk atas dukungan yang diberikan sehingga target realisasi pajak daerah terlampaui.

Rabu 01-Jan-2025 21:21 WIB

Tulis Komentar