PERISTIWA

Hasto Kristiyanto Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan, AKankah Jaksa KPK Ajukan Banding?

Jumat 25-Jul-2025 20:07 WIB 56

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bebas lolos dari dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus Harun Masiku.

Meski divonis bebas dari dakwaan melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam dakwaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Sidang putusan Hasto Kristiyanto digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Kini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan secara mendalam vonis majelis hakim untuk Hasto Kristiyanto.

Fokus utama jaksa adalah putusan bebas Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan.

"Kami Tim JPU memiliki waktu selama 7 hari pascaputusan untuk pikir-pikir terkait putusan majelis hakim, khususnya (terkait) Pasal 21," ujar jaksa KPK, Takdir Suhan, Jumat (25/7/2025).

Jaksa KPK akan mempelajari salinan resmi sebelum menentukan sikap akan menerima atau mengajukan banding atas putusan hakim.

Dalam pertimbangannya yang dibacakan hakim anggota Sunoto, majelis hakim menyatakan sependapat dengan keterangan ahli pidana bahwa Pasal 21 UU Tipikor merupakan delik materiil. 

Artinya, harus ada akibat nyata berupa terhalangnya proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang.

Majelis hakim menyoroti beberapa poin kunci yang membuat dakwaan jaksa gugur. 

Pertama, percakapan telepon antara Hasto dan Harun Masiku pada 8 Januari 2020 terjadi pada tahap penyelidikan, bukan penyidikan seperti yang disyaratkan dalam pasal tersebut.

"Perlu dipertimbangkan aspek temporal di mana pada 8 Januari 2020 pukul 18.00 WIB saat percakapan telepon Hasto dengan Harun Masiku terjadi, yang sedang berlangsung adalah tahap penyelidikan," jelas hakim Sunoto.

Selain itu, dalil jaksa mengenai perintah Hasto untuk menenggelamkan telepon genggam dianggap tidak terbukti. 

Faktanya, ponsel tersebut masih ada dan telah disita oleh KPK pada 10 Juni 2025 lalu.

"Sehingga tidak terbukti adanya upaya menghilangkan barang bukti sebagaimana dituduhkan," tutur Sunoto.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN DPR Demo Di Pati Jadi Alarm Kepala Daerah Wajib Dengar Suara Rakyat

Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad menanggapi aksi demonstrasi yang mendesak Bupati Pati Sudewo untuk mundur dari jabatannya. Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala daerah di Indonesia.

Kamis 14-Aug-2025 20:56 WIB

PERISTIWA Misteri Kematian Zara Qairina Mahathir Terkuak, Polisi Dalami Dugaan Perundungan

Kasus kematian tragis siswi 13 tahun asal Malaysia, Zara Qairina Mahathir, terus...

Kamis 14-Aug-2025 20:52 WIB

PERISTIWA Cukup Bayar Rp1 Juta Bisa Masuk Surga, MUI Kecam Rumah Ibadah Umi Cinta di Bekasi

Sebuah rumah ibadah yang dikelola Umi Cinta di Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi, menjanjikan masuk surga dengan membayar Rp1 juta.

Kamis 14-Aug-2025 20:47 WIB

EVENT IPM Dukung Menko Zulhas, Visi Pemberdayaan Ekonomi Pemerintah Disebut Sudah Tepat

Ketua PP IPM Riandy Prawita berikan dukungan penuh kepada Menko Perekonomian Zulkifli Hasan soal visi pemberdayaan ekonomi rakyat.

Rabu 13-Aug-2025 20:51 WIB

KRIMINAL Polisi Tangkap Pria Bawa 44 Gram Sabu saat Berkendara di Tangerang

Polisi menangkap NW (35) karena kedapatan membawa narkotika sabu dan ekstasi saat berkendara. Sabu ditemukan di dalam motor.

Rabu 13-Aug-2025 20:51 WIB

Tulis Komentar