Foto : detik
brominemedia.com-
Hakim agung Sudrajad Dimyati segera diadili terkait dugaan penerimaan suap
kepengurusan perkara kepailitan Intidana. Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa
pembagian duit suap dilakukan di lantai 11 MA, ruang kerja Sudrajad Dimyati.
Hal itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara
(SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang dikutip detikcom, Kamis (9/2/2023).
Berikut ini alur suap tersebut:
Nasabah Intidana, Heryanto Tanaka, memberikan uang kepada
pengacaranya, Yosep Parera. Yosep lalu mengontak PNS MA, Desy Yustria, untuk
mengurus perkara agar Intidana dipailitkan.
Desy kemudian mengontak jejaringnya, yaitu PNS di bagian
kepaniteraan perdata, Muhajir Habibie. Pesan ini disampaikan kepada hakim Elly
Tri Pangestuti. Adapun Elly adalah panitera pengganti Sudrajad Dimyati.
Setelah jalan dipastikan bisa diamankan, uang pun bergerak
secara estafet. Di setiap tangan, uang itu berkurang sesuai dengan jatahnya.
Hingga akhirnya uang sampai ke hakim agung Sudrajad Dimyati.
"Bahwa pada tanggal 1 Juni 2022, Elly Tri Pangestuti menanyakan kepada Terdakwa (Sudrajad Dimyati--red) waktu penyerahan uang pengurusan perkara dan dijawab oleh Terdakwa (Sudrajad Dimyati--red) agar penyerahan uang dilakukan di kantor pada keesokan harinya," demikian bunyi dakwaan jaksa.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
Pada 2 Juni 2022 sekitar jam 16.30 WIB, bertempat di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung, hakim Elly menerima uang yang menjadi bagian Sudrajat Dimyati dan hakim Elly dari Muhajir Habibie. Uang itu dimasukkan ke goodie bag warna pink berisi 2 amplop, yaitu satu amplop berisi SGD 80 ribu untuk Sudrajad Dimyati dan satunya berisi SGD 10 ribu untuk Elly.
"Selanjutnya, bertempat di ruang kerja Terdakwa (Sudrajad Dimyati--red), Terdakwa (Sudrajad Dimyati--red) menerima pemberian uang sebesar SGD 80 ribu dari Elly Tri Pangestuti," bunyi dakwaan jaksa.
Selain Sudrajad Dimyati, berikut nama-nama yang jadi terdakwa di kasus itu:
1. Nurmanto Akmal (PNS di MA)
2. Albasri (PNS di MA)
3. Muhajir Habibie (PNS di MA)
4. Desy Yustria (PNS di MA)
5. Heryanto Tanaka (pengusaha)
6. Ivan Dwi Kusuma (Pengusaha)
7. Yosep Parera (Pengacara)
8. Eko Suparno (Pengacara)
Konten Terkait
Salah satu gugatannya, yakni meminta DPR tidak rapat di luar Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.
Jumat 25-Apr-2025 20:35 WIB
Politisi PKB, Luqman Hakim memberikan kritik tajam kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani...
Kamis 24-Apr-2025 20:42 WIB
Lucky Hakim secara terbuka menyampaikan, tidak mengantongi surat izin Kementerian Dalam Negeri saat pelesiran ke luar negeri.
Selasa 08-Apr-2025 20:06 WIB
RUU KUHAP merevisi UU No. 8 Tahun 1981, mengakomodasi perkembangan hukum, dan bertujuan menciptakan peradilan pidana yang lebih adil dan efektif, meskipun prosesnya sempat menuai kontroversi.
Senin 17-Mar-2025 20:45 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025 mendatang.
Selasa 11-Mar-2025 21:27 WIB