FINANCE

Cair Maksimal H-7, Ini Aturan Lengkap THR Pegawai Swasta 2023

Rabu 29-Mar-2023 11:27 WIB 340

Foto : cnn

brominemedia.com--Kementerian Ketenagakerjaan merilis Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini menjadi acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi. Lantas apa saja yang diatur dalam SE tersebut?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengungkapkan yang paling utama, THR 2023 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Artinya THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 15 April 2023. 

Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm


"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil," ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual, Selasa (28/3/2023).

Kemudian keputusan kedua adalah siapa yang berhak menerima THR. Menurut Ida THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

"Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Lalu untuk besaran THR 2023, mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berikut ini besaran THR 2021 yang diatur oleh Kemnaker:

 Bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12).

 "Besarnya THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan upah diberikan secara proporsional," sebutnya.

Ida juga bilang akan ada sanksi khusus bagi perusahaan yang tidak membayarkan penuh THR atau membayar dengan cara dicicil kepada pekerja/buruh. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Adapun sanksinya berupa:

1. Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis,

2. Pembatasan kegiatan usaha,

3. Penghentian sementara atau sebagian alat produksi,

4. Pembekuan kegiatan usaha.

"Kita semua tentu berharap gak terjadi. Kami minta perusahaan mematuhi regulasi yang ada," tegasnya.

Menurut Ida, saat ini tak lagi ada alasan bagi perusahaan untuk tak membayar atau mencicil THR. Menurut dia, kondisi ekonomi RI sudah membaik pasca-pandemi Covid-19.

"Dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang sudah kembali membaik, tentu gak ada lagi cerita perusahaan gak bayar THR," ujarnya.

Terakhir, Ida juga menitipkan pesan khusus kepada para gubernur seluruh Indonesia. Pesan pertama yaitu mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian kedua, mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

Ketiga, membentuk pos komando satuan tugas atau posko satgas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten kota, dan untuk diinterpretasikan melalui website poskothr.kemnaker.go.id.

Sedangkan keempat mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.

"Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga dengan penjelasan ini pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan dapat berjalan dengan baik. Saya menyampaikan terima kasih atas perhatian semua pihak," tutupnya.

Konten Terkait

PERISTIWA Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Depan Rumah Pemilik Sritex, Tuntut THR Dibayarkan

Ratusan buruh unjuk rasa di depan rumah pemilik Sritex, Iwan Lukminto tuntut THR dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran 2025.

Jumat 21-Mar-2025 20:39 WIB

TREND IHSG Melaju di Zona Hijau, Pengaruh THR Cair 100 Persen?

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melaju di zona hijau pada perdagangan hari ini, Rabu (12/3).

Rabu 12-Mar-2025 21:01 WIB

EVENT HORE! THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan Cair 17 Maret

Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025 mendatang.

Selasa 11-Mar-2025 21:27 WIB

PERISTIWA Aksi Tak Biasa Ojol Tuntut THR: Lesehan Bareng Menteri di Kemenaker

Driver ojol berdemonstrasi THR. Pada aksi demonstrasinya, ada yang tak biasa: Mereka lesehan bareng menteri. Simak selengkapnya.

Senin 17-Feb-2025 20:36 WIB

EVENT Iklan Sirop Spesialis Ramadan dan Kecemasan Kehilangan THR karena Kecerdasan Buatan

Iklan sirop Marjan terbaru angkat tema technology rebellion yang masih terasa sangat relevan dengan kondisi saat ini.

Senin 10-Feb-2025 20:49 WIB

Tulis Komentar