Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

EVENT

HORE! THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan Cair 17 Maret

Selasa 11-Mar-2025 21:27 WIB

6

HORE! THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan Cair 17 Maret

Foto : prokalteng_jawapos

Brominemedia.com – Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025 mendatang.

“Saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3).

Prabowo menyampaikan THR dan gaji ke-13 bagi ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.

Sementara untuk ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan Pemda masing-masing. Adapun untuk pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

“THR dibayarkan dua minggu sebelum Idulfitri, dicairkan mulai 17 Maret 2025. Gaji ke 13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu Juni 2025,” ujar Prabowo.

Prabowo berharap dengan adanya kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran.

Ia mengatakan pemerintah menyadari mobilitas masyarakat akan sangat tinggi dalam momentum libur ini. Oleh karena itu pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat, seperti:

– Penurunan harga tiket pesawat. Setidaknya sebesar 13-14% selama dua minggu masa liburan Idulfitri.
– ⁠Diskon harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran
– ⁠Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD dan,
– ⁠Bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online. 

Share:

Konten Terkait

EVENT HORE! THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan Cair 17 Maret

Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025 mendatang.

Selasa 11-Mar-2025 21:27 WIB

HORE! THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan Cair 17 Maret
PERISTIWA Tak hanya Takaran Kurang, Satgas Pangan Juga Temukan MinyaKita Palsu

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah mendapati sejumlah temuan dugaan kecurangan dalam distribusi MinyaKita di masyarakat. Tidak hanya takaran yang kurang dari semestinya, mereka juga mendapati MinyaKita palsu beredar luas.

Selasa 11-Mar-2025 21:24 WIB

Tak hanya Takaran Kurang, Satgas Pangan Juga Temukan MinyaKita Palsu
PENDIDIKAN Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sekolah Rakyat Butuh 60 Ribu Guru

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa sebanyak 60 ribu guru dibutuhkan untuk ditempatkan di Sekolah Rakyat.

Senin 10-Mar-2025 21:00 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sekolah Rakyat Butuh 60 Ribu Guru
PERISTIWA Volume Minyakita Dikurangi, Wamentan Perintahkan Pengecekan Nasional

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono memerintahkan dinas perdagangan di setiap daerah untuk mengecek takaran Minyakita .

Senin 10-Mar-2025 20:58 WIB

Volume Minyakita Dikurangi, Wamentan Perintahkan Pengecekan Nasional
KRIMINAL Restorative Justice dalam Kasus WNA India Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Arab Saudi, Ini Kata Pakar Hukum

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf bicara terkait dibebaskannya dua tersangka kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang dilakukan WNA India Abdul Samad dan Samsu Hussain.

Senin 10-Mar-2025 20:58 WIB

Restorative Justice dalam Kasus WNA India Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Arab Saudi, Ini Kata Pakar Hukum

Tulis Komentar