Rabu 12-Mar-2025 21:01 WIB
310
Foto : jpnn
Selanjutnya, kebutuhan untuk ASN daerah adalah sekitar Rp 19,3 triliun.
Bagi ASN daerah, dapat pula diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD TA 2025 yang dialokasikan sekitar Rp 16,5 triliun, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengaturan pelaksanaan teknis THR akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
Pembayaran THR oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri.
Satuan kerja K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar untuk dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN.
Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13, serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-15.
Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri, THR dapat dibayarkan setelahnya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian dan gaji ke-13 untuk ASN.
Konten Terkait
IHSG Bursa Efek Indonesia 8 Januari 2026 ditutup melemah. Analis Pasar Modal Indonesia Reydi Octa mengatakan IHSG kemungkinan sedikit terdampak suku bunga acuan dan inflasi
Kamis 08-Jan-2026 19:54 WIB
Wanita bernama Mila, istri dari seorang bandar narkoba nekat menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam karung sebelum akhirnya berpura-pura pingsan saat ditangkap petugas.
Minggu 04-Jan-2026 20:08 WIB
PLN memastikan pasokan listrik nasional tetap andal dan aman selama perayaan Malam Natal 2025 dengan cadangan daya yang mencukupi dan ribuan personel siaga di seluruh Indonesia.
Kamis 25-Dec-2025 20:35 WIB
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026
Senin 22-Dec-2025 20:14 WIB
Kuasa hukum Pelda Chrestian Namo, Rika Permatasari mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh para tergugat melalui pernyataan di media.
Kamis 18-Dec-2025 20:11 WIB





