PERISTIWA

Bukan Maksud Menistakan Agama Islam, Komika Aulia Rakhman Akui Salah Gunakan Tata Bahasa

Selasa 21-May-2024 20:45 WIB 424

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Komika asal Lampung Aulia Rakhman menjalani sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (21/5/2024).

Adapun sidang lanjutan berisikan pengambilan keterangan dari terdakwa Aulia Rakhman

Dalam keterangan Aulia Rakhman, ia mengakui cara ia menyampaikan materi stand up komedi salah.

Ia juga mengakui tidak menggunakan tata bahasa yang baik dan benar.

Namun hal itu dia akui bukan dilakukan dengan sengaja, melainkan karena ketidaktahuannya.

Dalam ceritanya, ia bermaksud menyesalkan orang-orang yang yang dipenjara, padahal memiliki nama "Muhammad".

Penekanannya yang ingin ia sampaikan adalah orang-orang jahat di penjara.

"Jadi bukan orang yang memiliki nama Muhammad, tapi orang-orang yang ada di penjara," kata dia.

Ia melanjutkan, dari materi yang ia sampaikan, sejatinya ingin membuka wawasan orang tentang tindakan baik oleh Nabi Muhammad SAW.

Dengan harapan, semua orang meneladani sikap dari nama dan doa yang melekat padanya.

Masih kata dia, ia kemudian mengaku menyesali perkataan yang telah dilontarkan.

Untuk informasi, Aulia Rakhman disangkakan pasal 156a KUHP subpasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama atau pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian Terhadap Suatu Golongan.

Ancaman jeratan itu bermula dari pekerjaannya sebagai stand up comedy dalam acara Desak Anies, kampanye calon presiden di Bandar Lampung, 7 Desember 2023 lalu.

Saat itu, Aulia Rakhman tampil dengan narasi yang diduga ada unsur penistaan agama.

Adapun narasi yang menjadi sorotan, yaitu "KAYAK PENTING AJA NAMA 'MUHAMMAD' SEKARANG SUDAH DIPENJARA SEMUA TUH".

Konten Terkait

KRIMINAL 2 Pencuri Burung Dara Diciduk Polres Metro

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Wolter Mongonsidi.

Jumat 19-Dec-2025 20:16 WIB

KRIMINAL Polres Metro Tangkap 3 Pemuda Rudapaksa Gadis Disabilitas

Polres Metro menangkap tiga terduga pelaku asusila yang diduga secara bergiliran melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang remaja.

Jumat 19-Dec-2025 20:12 WIB

KRIMINAL Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Pasutri di Tanggamus Lampung

Polres Tanggamus mengamankan kedua pelaku pembunuhan pasutri Rohimi (54) dan Suryanti (48) warga Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung

Minggu 14-Dec-2025 20:07 WIB

PEMERINTAHAN Miliki Kekayaan Rp12 Miliar, Bupati Lampung Tengah Ditangkap KPK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya makin rajin melakukan operasi tangkap tangan (OTT)...

Rabu 10-Dec-2025 20:52 WIB

PEMERINTAHAN Respons Pengurus di Lampung Usai PB NU Diterpa Konflik Internal

Pengurus di Lampung memberi pernyataan merespons konflik internal yang menerpa PB NU.

Minggu 23-Nov-2025 20:12 WIB

Tulis Komentar