PERISTIWA

Bukan Maksud Menistakan Agama Islam, Komika Aulia Rakhman Akui Salah Gunakan Tata Bahasa

Selasa 21-May-2024 20:45 WIB 416

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Komika asal Lampung Aulia Rakhman menjalani sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (21/5/2024).

Adapun sidang lanjutan berisikan pengambilan keterangan dari terdakwa Aulia Rakhman

Dalam keterangan Aulia Rakhman, ia mengakui cara ia menyampaikan materi stand up komedi salah.

Ia juga mengakui tidak menggunakan tata bahasa yang baik dan benar.

Namun hal itu dia akui bukan dilakukan dengan sengaja, melainkan karena ketidaktahuannya.

Dalam ceritanya, ia bermaksud menyesalkan orang-orang yang yang dipenjara, padahal memiliki nama "Muhammad".

Penekanannya yang ingin ia sampaikan adalah orang-orang jahat di penjara.

"Jadi bukan orang yang memiliki nama Muhammad, tapi orang-orang yang ada di penjara," kata dia.

Ia melanjutkan, dari materi yang ia sampaikan, sejatinya ingin membuka wawasan orang tentang tindakan baik oleh Nabi Muhammad SAW.

Dengan harapan, semua orang meneladani sikap dari nama dan doa yang melekat padanya.

Masih kata dia, ia kemudian mengaku menyesali perkataan yang telah dilontarkan.

Untuk informasi, Aulia Rakhman disangkakan pasal 156a KUHP subpasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama atau pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian Terhadap Suatu Golongan.

Ancaman jeratan itu bermula dari pekerjaannya sebagai stand up comedy dalam acara Desak Anies, kampanye calon presiden di Bandar Lampung, 7 Desember 2023 lalu.

Saat itu, Aulia Rakhman tampil dengan narasi yang diduga ada unsur penistaan agama.

Adapun narasi yang menjadi sorotan, yaitu "KAYAK PENTING AJA NAMA 'MUHAMMAD' SEKARANG SUDAH DIPENJARA SEMUA TUH".

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Respons Pengurus di Lampung Usai PB NU Diterpa Konflik Internal

Pengurus di Lampung memberi pernyataan merespons konflik internal yang menerpa PB NU.

Minggu 23-Nov-2025 20:12 WIB

PEMERINTAHAN Pengembangan Terminal Betan Subing Lampung Tengah Butuh Rp 600 Miliar

Jonter menuturkan, area lahan Terminal Betan Subing yang dikelola pihaknya terbilang cukup luas, yakni sekitar 4 hektare.

Selasa 18-Nov-2025 20:04 WIB

PEMERINTAHAN Kasus SPAM Pesawaran, Kejati Lampung Didesak Periksa Pihak Kemen PUPR

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diminta untuk turut memeriksa pihak-pihak di Kemen PUPR

Selasa 28-Oct-2025 20:14 WIB

PEMERINTAHAN DLH Lampung Catat Produksi Sampah Program SPPG Capai 101 Ton per Hari

Jumlah tersebut berasal dari aktivitas sekitar 450 dapur SPPG yang telah beroperasi di 15 kabupaten/kota se-Lampung.

Senin 27-Oct-2025 20:13 WIB

PEMERINTAHAN Bukan Hanya Kitab Kuning, Gubernur Lampung Ingin Santri Kuasai Teknologi

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mendorong agar santri tidak hanya menguasai kitab kuning, tetapi juga menguasai teknologi dan sains

Rabu 22-Oct-2025 20:23 WIB

Tulis Komentar