All Nasional Internasional
Hasil pencarian " narkoba", 82 hasil ditemukan
PERISTIWA Epy Kusnandar dan 1 Pemain Sinetron Preman Pensiun Ditangkap karena Kasus Narkoba

Aktor Epy Kusnandar ditangkap bersama rekannya sesama pemain sinteron Preman Pensiun.

Jumat 10-May-2024 20:40 WIB
Epy Kusnandar dan 1 Pemain Sinetron Preman Pensiun Ditangkap karena Kasus Narkoba
KRIMINAL 5 Oknum Polisi Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Ditangani Propam Polda Metro Jaya

Lima oknum polisi ditangkap di Depok karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Saat ini, kasusnya ditangani Propam Polda Metro Jaya.

Minggu 21-Apr-2024 20:37 WIB
5 Oknum Polisi Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Ditangani Propam Polda Metro Jaya
KRIMINAL Dua Karyawan Lion Air Penyelundup Narkoba Terancam Hukuman Mati

Dua karyawan maskapai penerbangan Lion Air ikut menjadi pelaku peredaran narkoba.Wakil Direktur Tindak Pidana ...

Kamis 18-Apr-2024 20:30 WIB
Dua Karyawan Lion Air Penyelundup Narkoba Terancam Hukuman Mati
KRIMINAL Dua Pegawai Maskapai Lion Air Sudah 6 Kali Selundupkan Narkoba dalam Setahun, Begini Alurnya

Dua pegawai Lion Air sudah enam kali menyelundupkan barang haram itu dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.

Kamis 18-Apr-2024 20:29 WIB
Dua Pegawai Maskapai Lion Air Sudah 6 Kali Selundupkan Narkoba dalam Setahun, Begini Alurnya
PEMERINTAHAN Warga Sidoarjo Yakin Ganjar-Mahfud Lebih Tegas Memberantas Narkoba

brominemedia.com- Pasangan capres Ganjar Pranowo dan cawapres Mahfud MD sangat mendukung pemberantasan peredaran narkoba yang mengancam generasi muda penerus bangsa dan negara Indonesia.

Selasa 14-Nov-2023 00:21 WIB
Warga Sidoarjo Yakin Ganjar-Mahfud Lebih Tegas Memberantas Narkoba
PERISTIWA Lee Sun Kyun Keluar dari Drama No Way Out Buntut Kasus Narkoba

Aktor Lee Sun Kyun resmi keluar dari produksi drama terbarunya 'No Way Out' terkait kasus narkoba yang melibatkan namanya.

Selasa 24-Oct-2023 11:50 WIB
Lee Sun Kyun Keluar dari Drama No Way Out Buntut Kasus Narkoba
KRIMINAL Polres Wonogiri Kembali Bongkar Kasus Tindak Pidana Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Dusun Jatirejo RT 001/RW 004, Desa/Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatisrono, Selasa (26/9/2023).

Rabu 27-Sep-2023 09:19 WIB
Polres Wonogiri Kembali Bongkar Kasus Tindak Pidana Narkoba
KRIMINAL Polres Wonogiri Ringkus Lima Orang pemuda Pengedar Narkoba, Rata-rata Masih muda dan ada yang Masih Pelajar

Satuan Reserse Narkoba maupun dari Jajaran Reserse Kriminal dalam konferensi pers di depan Polres Wonogiri telah mengamankan sindikat pengedar narkoba dan obat-obat terlarang yang sudah lama menjadi incaran.

Jumat 28-Jul-2023 11:34 WIB
Polres Wonogiri Ringkus Lima Orang pemuda Pengedar Narkoba, Rata-rata Masih muda dan ada yang Masih Pelajar
KRIMINAL Mary Jane Berharap Grasi dan Kamuflase 9 Ambulans Jelang Eksekusi Mati

Menjelang tengah malam Selasa, 28 April 2015 beriringan 9 ambulans membawa para terpidana itu ke Limus Buntu. Tanpa disadari ternyata ada 1 ambulans kosong.

Senin 03-Jul-2023 07:20 WIB
Mary Jane Berharap Grasi dan Kamuflase 9 Ambulans Jelang Eksekusi Mati
KRIMINAL Nasib Teddy Minahasa Ditentukan Hari Ini

Liputan6.com, Jakarta - Persidangan perkara peredaran narkoba dengan terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, memasuki tahap akhir. Teddy bakal mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada agenda kali ini, Majelis Hakim akan membacakan vonis Jenderal bintang dua itu usai sebelumnya telah melalui rangkaian proses persidangan mulai dari pembacaan surat dakwaan hingga hingga membacakan replik atas duplik yang Jaksa Penuntut Umum. "Jadwal sidang Teddy Minahasa, Selasa (9/5) pukul 09.00 WIB pembacaan putusan majelis hakim," tulis laman SIPP PN Jakarta Barat yang dikutip, Selasa (9/5). Pada sidang sebelumnya, Teddy Minahasa masih bersikukuh kalau dirinya tidak terlibat kasus peredaran barang haram yang dilakukan oleh terdakwa lainnya, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti alias Anita, dan Kompol Kasranto. Malahan ia mengatakan tidak ada alat bukti yang meyakinkan dirinya terlibat dalam kasus yang ditengarainya, bahkan disebut keterangan jaksa tidak berbobot "Tidak ada satu alat buktipun saya terlibat kasus ini, justru dakwaan dan tuntutan jaksa yang rapuh dan yang tampaknya berbobot namun isinya kopong," ujar Teddy di ruang sidang PN Jakarta Barat, Jumat (28/4). Teddy beranggapan selama pengungkapan fakta, Jaksa hanya menyandarkan berbagai fakta berdasarkan keterangan terdakwa lain yakni AKBP Dody Prawiranegara serta Linda Pujiastuti alias Anita. "Dimana status mereka terdakwa juga yang sudah pasti akan bela diri sendri dengan menjerumuskan orang lain," ungkap Teddy. Dituntut Hukuman Mati Pada saat sidang tuntutan, Jaksa menuntut jenderal bintang dua tersebut dengan pidana hukuman mati. Teddy diyakini Jaksa bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. 'Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram'. Dalam duduk perkaranya, Teddy turut memberikan perintah kepada bawahannya, eks Kapolres Buktitinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dari hasil pengungkapan kasus narkoba. Namun setelahnya, Dody hanya mampu menyisihkan 5 kilogram saja. Usai disisihkan, Dody diperintah untuk menjual barang haram itu kepada seorang kenalan atasannya Linda Pujiastuti alias Anita dengan harga yang sudah di sepakati. Alhasil Dody pun membawa sabu-sabu itu dari Bukittinggi ke Jakarta ditemani oleh Syamsul Ma'arif untuk melakukan transaksi dengan Linda. Jual beli barang haram itu pun terhendus oleh pihak kepolisian dengan menyasar penangkapan mulai dari Linda hingga akhirnya menyeret Jenderal binta dua, Teddy Minahasa. Eks Kapolda Sumbar tersebut didakwa bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu. Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Selasa 09-May-2023 09:19 WIB
Nasib Teddy Minahasa Ditentukan Hari Ini