Jumat 13-Jun-2025 22:09 WIB
Foto : tribun-bali
Brominemedia.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial NPJ (33) ditangkap oleh Tim Hunting Polres Badung pada Rabu, 11 Juni 2025 sore sekitar pukul 18.00 Wita.
Dia diamankan karena kedapatan membawa narkoba jenis kokain saat Polres Badung melakukan penertiban lalu lintas di Simpang Tiying Tutul, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
WNA itu diamankan bersama seorang perempuan WNA yang saat itu sedang berkendara menggunakan sepeda motor tanpa mengenakan helm. Awalnya saat diperiksa dia mencoba mengelak dan tidak mau mengeluarkan tangannya dari saku celananya.
Namun setelah dipaksa, satu plastik bening berisi narkoba diselipkan pada tangan kirinya. Bahkan ada juga plastik klip yang terjatuh saat dilakukan penggeledahan.
Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.Opsla dalam siaran persnya pada Jumat (13/6) malam menyebutkan penangkapan berawal dari patroli rutin Tim Hunting dalam pelanggaran aturan lalu lintas.
Saat dilakukan penertiban lalu lintas ditemukan WNA dengan teman perempuannya mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap WNA itu, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis kokain. Narkoba itu pun disembunyikan di saku celana sebelah kiri dan digenggam di tangan kirinya.
“Saat kita periksa, dia mengelak. Namun setelah dipaksa dia mengeluarkan plastik klip yang diselipkan di tangannya,” ujarnya.
Dari penemuan tersebut, WNA itu pun langsung diamankan dan dilakukan introgasi lebih lanjut. Selain itu barang bukti yang awalnya diduga narkoba dilakukan pemeriksaan guna memastikan serbuk putih itu merupakan narkoba jenis kokain.
“Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa NPJ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari sebuah pesta dan berniat mengkonsumsinya sendiri di vila tempat ia tinggal di kawasan Desa Pererenan, Mengwi, Badung,” jelasnya
Sementara di hari yang sama, sekitar pukul 19.00 Wita, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Badung yang dipimpin Kanit 1 Sat Resnarkoba, IPTU A.A. Raka Padmanatha, S.H., melakukan penggeledahan di vila tempat tinggal NPJ. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan narkotika di lokasi tersebut.
“Saat dilakukan pemeriksaan di vila tempat dia menginap, tidak ditemukan barang bukti lain. Kita pastikan narkoba yang disimpan saat dibawa saja,” bebernya
Kendati demikian saat ini, kedua WNA beserta barang bukti telah diamankan di Polres Badung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih lakukan penyelidikan mendalami kemungkinan keterlibatan NPJ dalam jaringan narkotika dan sumber pasti perolehan kokain tersebut. Bahkan kedua WNA ini sudah kami amankan dan dilakukan penahanan di Polres Badung,” imbuhnya.
Konten Terkait