Rabu 21-May-2025 21:04 WIB
135
Foto : tribunnews

"Modus berbagai cara paling utama dan menarik, yakni pengiriman jasa pengiriman dari Malaysia dengan modus pengiriman peralatan yaitu shock breaker," ujarnya di Ruang Konferensi Pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (21/5/2025).
Tersangka KF (36) menjadi perantara dalam bisnis penjualan narkotika jenis sabu yang di perintah oleh Pelaku M (DPO) melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Paket sabu 1.020 gram itu, dikirimkan dari Malaysia melalui jasa ekspedisi penerbangan pesawat.
Paket sabu tersebut disembunyikan di dalam rongga selongsong pegas shock breaker roda depan motor, dengan nama penerima paket fiktif, agar tak terdeteksi petugas.
Paket sabu tersebut bakal diserahkan pada seorang bandar di salah satu kamar hotel Kabupaten Lamongan, sesuai petunjuk Pelaku M.
Ternyata, lanjut Robert, Tersangka KF sudah membantu pengiriman paket barang haram sesuai peringkat Pelaku M sebanyak 10 kali.
Setiap berhasil melakukan pengiriman paket barang tersebut, Tersangka KF bakal memperoleh imbalan sekitar Rp10 juta rupiah.
Kini, pihaknya sedang mengembangkan sosok si pemberi perintah terhadap Tersangka KF.
Ternyata, berdasarkan pengakuan Tersangka KF, terdapat dua nama bandar yang menjadi bos dalam bisnis haram tersebut, yakni Pelaku M dan Pelaku F.
"Mereka DPO kami masih kembangkan," pungkasnya.
Konten Terkait
Capaian pengungkapan ini melampaui target yang hanya 6 kasus. Atau bila dipersentasekan meningkat sekitar 366,7 persen dari target yang ditetapkan
Senin 03-Nov-2025 21:32 WIB
Generasi Z didorong untuk berani menentukan arah masa depan dan berkontribusi secara nyata bagi lingkungan serta masyarakat.
Selasa 28-Oct-2025 20:15 WIB
Modus pria berinisial CVA (34), pelaku pencurian 8 unit sepeda motor di wilayah Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya terungkap.
Senin 27-Oct-2025 20:14 WIB
Pemuda berinisial JML di Kota Makassar terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian...
Senin 27-Oct-2025 20:12 WIB
Seorang pria di Cipadung Wetan ditangkap polisi usai kedapatan melakukan tindak pencabulan dengan modus menyembuhkan penyakit. Begini kronologinya.
Kamis 23-Oct-2025 20:10 WIB






