Kamis 22-May-2025 20:45 WIB
Foto : tribunnews
Brominemedia.com – Polsek Mendobarat berhasil mengungkap pencurian tanda buah segar (TBS) sawit milik petani di Dusun Desa Rukam Kecamatan Mendobarat, Kamis (22/5/2025).
Tiga pelaku pencurian yang berhasil ditangkap Polsek Mendobarat yakni HS warga Desa Penagan, HR warga Desa,Terak dan IH warga Rukam.
"Tiga pelaku berhasil kita amankan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pencurian buah sawit di Desa Rukam Kecamatan Mendobarat," kata Kapolsek k Mendobarat Iptu Wendy Oktasa didampingi Kanit Res Aiptu Andre Darmawan.
Kejadian pencurian TBS sawit di Desa Rukam Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka tersebut terjadi pada Selasa (20/5/2025).
Peristiwa pencurian tersebut berawal saat korban, petani sawit warga Pangkalpinang hendak memanen sawitnya.
Sesampainya di kebun miliknya, TBS sawit siap panen sekitar 500 kg senilai Rp 1,4 juta yang sebelumnya masih ada di pohon sawit sudah tidak ada lagi.
Mengetahui kejadian tersebut korban pun kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Mendobarat.
Usai mendapat laporan adanya pencurian TBS sawit, Polsek Mendobarat pun kemudian langsung melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira jam 21.30 berhasil diamankan salah satu pelaku yakni HS yang sedang berada dikediaman kerabatnya di Desa Rukam.
Saat diamankan HS sedang pesta narkoba jenis sabu. Polisi juga mengamankan barang bukti 2 paket sabu yang belum digunakannya.
Rupanya HS mencuri TBS tidak sendirian. Dari keterangannya ketahui IH dan HR juga turut ikut dalam mencuri TBS tersebut.
Pelaku IH pun kemudian ciduk dikediamannya yang berada di Desa Rukam. Sedangkan HR diamankan dari kediamannya di Desa Terak Kabupaten Bangka Tengah.
Dari keterangan ketiga pelaku, ternyata mereka sudah 5 kali mencuri TBS milik petani.
Kemudian dari hasil pengungkapan kasus pencurian TBS ini, Polsek Mendobarat juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit motor beserta ragak yang digunakan untuk membawa sawit curian, 1 dodos sawit dan TBS Sebar 400 kg lebih, 1 lembar nota putih hasil penjualan TBS sawit dan uang Rp 1.120.000.
"Selanjutnya kasus pencurian tersebut dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bangka. Sementara terkait narkoba diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bangka," kata Iptu Wendy Oktasa.
Konten Terkait