
Liputan6.com, Jakarta - Persidangan perkara peredaran narkoba dengan terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, memasuki tahap akhir. Teddy bakal mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada agenda kali ini, Majelis Hakim akan membacakan vonis Jenderal bintang dua itu usai sebelumnya telah melalui rangkaian proses persidangan mulai dari pembacaan surat dakwaan hingga hingga membacakan replik atas duplik yang Jaksa Penuntut Umum. "Jadwal sidang Teddy Minahasa, Selasa (9/5) pukul 09.00 WIB pembacaan putusan majelis hakim," tulis laman SIPP PN Jakarta Barat yang dikutip, Selasa (9/5). Pada sidang sebelumnya, Teddy Minahasa masih bersikukuh kalau dirinya tidak terlibat kasus peredaran barang haram yang dilakukan oleh terdakwa lainnya, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti alias Anita, dan Kompol Kasranto. Malahan ia mengatakan tidak ada alat bukti yang meyakinkan dirinya terlibat dalam kasus yang ditengarainya, bahkan disebut keterangan jaksa tidak berbobot "Tidak ada satu alat buktipun saya terlibat kasus ini, justru dakwaan dan tuntutan jaksa yang rapuh dan yang tampaknya berbobot namun isinya kopong," ujar Teddy di ruang sidang PN Jakarta Barat, Jumat (28/4). Teddy beranggapan selama pengungkapan fakta, Jaksa hanya menyandarkan berbagai fakta berdasarkan keterangan terdakwa lain yakni AKBP Dody Prawiranegara serta Linda Pujiastuti alias Anita. "Dimana status mereka terdakwa juga yang sudah pasti akan bela diri sendri dengan menjerumuskan orang lain," ungkap Teddy. Dituntut Hukuman Mati Pada saat sidang tuntutan, Jaksa menuntut jenderal bintang dua tersebut dengan pidana hukuman mati. Teddy diyakini Jaksa bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. 'Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram'. Dalam duduk perkaranya, Teddy turut memberikan perintah kepada bawahannya, eks Kapolres Buktitinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dari hasil pengungkapan kasus narkoba. Namun setelahnya, Dody hanya mampu menyisihkan 5 kilogram saja. Usai disisihkan, Dody diperintah untuk menjual barang haram itu kepada seorang kenalan atasannya Linda Pujiastuti alias Anita dengan harga yang sudah di sepakati. Alhasil Dody pun membawa sabu-sabu itu dari Bukittinggi ke Jakarta ditemani oleh Syamsul Ma'arif untuk melakukan transaksi dengan Linda. Jual beli barang haram itu pun terhendus oleh pihak kepolisian dengan menyasar penangkapan mulai dari Linda hingga akhirnya menyeret Jenderal binta dua, Teddy Minahasa. Eks Kapolda Sumbar tersebut didakwa bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu. Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Indonesia mengirimkan bantuan untuk penanganan bencana alam berupa pangan, sandang, dan papan yang senilai Rp 7 Miliar ke Republic of Vanuatu. Menko PMK Muhadjir Effendy bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, turut melepas bantuan tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua Direktur Utama (Dirut) perusahaan swasta terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Liputan6.com, Jakarta Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto turut menyoroti penggunaan airsoft gun. Dia berjanji bakal mencari solusi supaya tidak lagi penyalahgunaan replika senjata api tersebut. Dalam hal ini, Baintelkam selaku yang membidangi tentang pengawasan dan peredaran senjata olahraga digandeng untuk diajak berdiskusi. Selain itu, turut diundang organisasi shooting club maupun Perbakin. "Kita akan diskusi model pengawasannya nanti akan kita sepakati bersama. Tentu akan cari jalan keluar yang paling baik. Bagaimana ke depan. Terhadap yang pertama pengawasannya," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (8/7/2023). Dia menjelaskan, air softgun biasa digunakan untuk kepentingan olahraga menembak. Sebaiknya, pemilik menitipkan di lokasi latihan atau menyimpan di rumah. Hal itu, agar penggunaan bisa lebih terkontrol. "Kami mengharapkan sebenarnya kalau ini adalah senjata untuk olahraga. Tentunya disimpan saja di tempat olahraganya aja. Jangan dibawa," ujar Karyoto. "Saran saya, kalau memang senjata itu senjata olahraga ya disimpan ditempat olahraga 'saya titipkan anggota Perbakin ini saya titipkan begitu mau latihan nanti saya ambil'," tambah Kapolda Metro Jaya ini. Beda untuk Bela Diri dan Olahraga Karyoto mengatakan, berbeda ceritanya jika pemilik mengantogi izin untuk menggunakan senjata api atau airsoft gun untuk pembelaan diri. "Agak beda bela diri dan olahraga," ujar dia. Karyoto mengatakan masyakarat Indonesia dikenal sangat ramah dan santun. Jangan sampai dicederai oleh perilaku segelintir orang yang menyalahgunaan senjara air soft gun. "Karena kalau orang sudah mengeluarkan benda yang mirip senjata api akan sangat mengganggu, buat mukul juga lumayan sakit," ujar dia.
Demo mahasiswa tolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja di Kompleks Gubernur Jawa Tengah (Gubernuran) Jalan ...
Polda Jawa Tengah menyita ratusan bahan peledak selama 24 Maret sampai 4 April 2023. Terungkap 58 kasus penyalahgunaan bahan...
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Johan Budi Sapto Pribowo menyoroti kisruh transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Salah...
Tokoh Adat Papua Yanto Eluai geram atas aksi kekerasan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata atau KKB.
JPNN.com - Pelatih Timnas U-22 Indonesia Indra Sjafri mencoret 17 pemain dalam proses training camp (TC) tahap pertama yang berlangsung di Jakarta.
JPNN.com, PALEMBANG - Anggota Polrestabes Palembang mengalami luka serius akibat ditusuk di bagian dada.