Selasa 09-May-2023 07:14 WIB
430

Foto : liputan6
brominemedia.com –
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua Direktur Utama
(Dirut) perusahaan swasta terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam
penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur
pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan
melengkapi pemberkasan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam
keterangannya, Senin (8/5/2023).
Kedua saksi yang diperiksa adalah Jemy Sutjiawan (JS) selaku
Direktur Utama PT Sansaine Exindo dan Bayu Erriano Afpia (BEA) selaku Direktur
Utama PT Sarana Global Indonesia.
“Adapun kedua orang saksi diperiksa untuk tersangka AAL,
tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH,” katanya.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima
tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur
Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4,
dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai
dengan 2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa
penetapan tersangka yang terbaru dilakukan pada Senin, 6 Februari 2023. Dia
adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023,” tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis 9 Februari 2023.

Adapun peranan dari Irwan Hermawan yakni bahwa sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
Empat tersangka lainnya adalah Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. Saat keluar dengan rompi tahanan, tidak ada keterangan yang disampaikannya kepada awak media.
"Bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.
Kemudian Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.
Konten Terkait
Pernyataan Kejagung ini menjadi respons atas tekanan kuat dari pakar telematika Roy Suryo dan Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis.
Selasa 19-Aug-2025 20:35 WIB
Hal itu seiring dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2025 Danantara Indonesia telah disetujui oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Selasa 19-Aug-2025 20:33 WIB
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap upaya pelengseran Bupati Sudewo dari jabatannya.
Selasa 19-Aug-2025 20:28 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
Jumat 08-Aug-2025 21:20 WIB
Usai diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari TTU, Yohanes Ua kemudian mengenakan rompi pink dan diborgol petugas Kejari TTU.
Senin 04-Aug-2025 22:33 WIB