Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ditersangkakan, Ferdinand Hutahean: Tak Gugurkan Haknya Menggugat Ijazah Jokowi

Kamis 24-Apr-2025 20:43 WIB

28

Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ditersangkakan, Ferdinand Hutahean: Tak Gugurkan Haknya Menggugat Ijazah Jokowi

Foto : fajar

Brominemedia.com – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ferdinand Hutahean, angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap Zaenal Mustofa.

Seperti diketahui, Zaenal Mustofa adalah salah satu anggota tim kuasa hukum dari gerakan Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), yang dikenal aktif menggugat keaslian ijazah Presiden Jokowi.

Ferdinand menegaskan bahwa kasus pidana yang kini menjerat Zaenal Mustofa tidak berkaitan langsung dengan dugaan pemalsuan ijazah Presiden.

“Apa yang menimpa saudara Zaenal itu adalah pidana berbeda dengan dugaan terhadap ijazahnya Pak Jokowi,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Kamis (24/4/2025).

Ia juga menyatakan bahwa status Zaenal sebagai tersangka belum menghapus hak hukumnya untuk menggugat keaslian dokumen siapa pun, termasuk Jokowi.

“Meskipun sekarang dia menjadi tersangka, tapi itu kan tidak menggugurkan haknya untuk menuntut keaslian ijazah orang lain,” tambahnya.

Ferdinand mengingatkan publik agar tidak terburu-buru menyimpulkan, karena proses hukum terhadap Zaenal masih berjalan.

“Zaenal menjadi tersangka kan ini masih disangka, belum berkekuatan hukum tetap. Jadi kita ikuti saja prosesnya. Biarkan Zaenal mengikuti proses hukumnya di Polres Sukoharjo,” tukasnya.

Ia pun meminta agar kasus ini tidak dibumbui narasi karma atau pembalasan.

“Tidak usah disebut-sebut kena karma atau apa. Nggak begitu jugalah dalam kehidupan ini,” Ferdinand menuturkan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa upaya hukum Zaenal dalam menggugat ijazah Presiden tetap sah dan patut dihormati.

“Mengenai upayanya menggugat Pak Jokowi, biarkan saja tetap berjalan karena ini dua hal berbeda,” tandasnya.

Untuk diketahui, Zaenal Mustofa, yang sebelumnya aktif menggugat Presiden Jokowi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu, kini tengah menghadapi persoalan hukum serupa.

Satreskrim Polres Sukoharjo telah menetapkan Zaenal sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.

Penetapan Zaenal sebagai tersangka dilakukan pada 18 April 2025, tak lama setelah dirinya dan tim TIPU UGM mengajukan gugatan terhadap Presiden Jokowi.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Zaenudin.

"Setelah laporan masuk, kami lidik, lalu naik ke penyidikan dan terbit LP (laporan polisi) tanggal 6 Oktober 2023," ujar Zaenudin dikutip dari kompas.com.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang pengacara bernama Asri Purwanti sejak tahun 2023.

Menurut hasil penyelidikan, Zaenal diketahui menggunakan dokumen tidak asli untuk mengajukan perpindahan studi dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke program studi S1 Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Beberapa dokumen yang dipermasalahkan meliputi surat keterangan pindah dan transkrip nilai, yang ternyata mencantumkan NIM (Nomor Induk Mahasiswa) milik orang lain.

"NIM (nomor induk mahasiswa) itu ternyata milik mahasiswa lain yang sudah dropout dari UMS," jelas Zaenudin.

Lebih lanjut, hasil konfirmasi dengan pihak kampus menunjukkan bahwa Zaenal memang pernah kuliah di UMS, namun bukan sebagai mahasiswa Fakultas Hukum.

"Setelah dikonfirmasi ke pihak UMS, tersangka ini ternyata bukan mahasiswa Fakultas Hukum di sana, tapi memang dia pernah lulus dengan jenjang sarjana pendidikan di UMS," tambah Zaenudin.

Konten Terkait

KRIMINAL Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan Jual Beli Motor Bodong

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan perdagangan motor bodong.

Senin 28-Apr-2025 20:51 WIB

Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan Jual Beli Motor Bodong
PERISTIWA Tim Advokat Johansen Simanihuruk, SH,MH Kuasa Ahai Sutanto ‘Keok’ di Prapid Lawan Poldasu

Permohonan praperadilan yang diajukan Sutanto alias Ahai terhadap Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut atas penetapan status tersangkanya kandas di persidangan yang digelar oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan di ruang sidang Cakra VIII, Senin (28/04/25). Sidang dimulai pukul 15.30 WIB, dihadiri dua orang tim penasihat hukum pemohon Johansen Simanihuruk, SH.,M dan rekan serta Tim [...]

Senin 28-Apr-2025 20:50 WIB

Tim Advokat Johansen Simanihuruk, SH,MH Kuasa Ahai Sutanto ‘Keok’ di Prapid Lawan Poldasu
PEMERINTAHAN Tegur Direksi BUMN dalam Townhall Danantara, Prabowo Berikan Sejumlah Arahan Penting

Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan telah menegur jajaran direksi BUMN dalam pertemuan tertutup pada acara Townhall Danantara yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senin (28/4).

Senin 28-Apr-2025 20:49 WIB

Tegur Direksi BUMN dalam Townhall Danantara, Prabowo Berikan Sejumlah Arahan Penting
TREND Trending Topic Di Google, PB HMI :Jampidsus Jangan Takut Periksa & Tetapkan Status Franc Bernhard Tumanggor

Pasalnya, desakan itu muncul usai Jaksa Agung Muda Pidana Khsusu (Jampidsus) memanggil 7 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana suap hakim yang vonis lepas (ontslag) perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,yang terindikasi adanya dugaan keterlibatan Franc Bernhard Tumanggor.

Senin 28-Apr-2025 20:47 WIB

Trending Topic Di Google, PB HMI :Jampidsus Jangan Takut Periksa & Tetapkan Status Franc Bernhard Tumanggor
EVENT Peringati Hari Bumi 2025, Yayasan Paseban Tanam 10 Ribu Pohon di Megamendung

Bertepatan dengan peringatan Hari Bumi 2025, Yayasan Paseban bersama Aristamontana menyelenggarakan penanaman pohon ke-10.000 di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Senin 28-Apr-2025 20:46 WIB

Peringati Hari Bumi 2025, Yayasan Paseban Tanam 10 Ribu Pohon di Megamendung

Tulis Komentar