Selasa 02-Aug-2022 10:53 WIB
246

Foto : sindonews
brominemedia.com –
Musisi Jerinx bebas dari Lapas Kerobokan Bali, Selasa (2/8) siang ini.
"Ini sedang disiapkan kelengkapan
administrasinya," kata Kalapas Kerobokan, Fikri Jaya Soebing.
Dia menjelaskan, Jerinx bebas setelah mengajukan cuti
bersyarat. Begitu bebas dari Lapas Kerobokan, penggebuk drum itu akan dibawa ke
Balai Pemasyarakatan Denpasar.
Begitu semua administrasi lengkap, suami Nora Alexandra itu
langsung dinyatakan bebas.
"Kalau sudah lengkap semua, dia resmi bebas,"
imbuh Fikri.
Jerinx divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, 24 Februari 2022 lalu. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal
29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE).
Pada 1 April 2022, musisi bernama I Gede Ari Astina
dipindahkan penahanannya dari Rutan Salemba Jakarta Pusat ke Lapas Kerobokan
Bali.
Alasan pemindahan itu agar Jerinx bisa menjalani hukumannya
tidak terlalu jauh dengan lokasi ibu terdakwa tinggal, dimana ibu terdakwa
sudah tua dan sakit-sakitan.

Konten Terkait
Setelah aksinya sempat viral di medsos karena mengancam pecalang, Rama Nulia justru nekat mengigit tangan aparat kepolisian saat akan ditangkap.
Selasa 13-May-2025 20:47 WIB
Bertajuk “Sinergi Keluarga Masyarakat dan...Artikel Ketua TP PKK Sidoarjo Dorong Keterlibatan dan Peran Aktif Kader PKK dalam Program Sidoarjo Kabupaten Layak dan Ramah Anak pertama kali tampil pada Republik News.
Jumat 09-May-2025 21:14 WIB
MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur
Kamis 08-May-2025 20:59 WIB
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo di hadapan Purnawirawan TNI AD dalam acara halalbihalal di Balai Kartini, Jakarta, Selasa 6 Mei 2025.
Selasa 06-May-2025 20:37 WIB
Pemerintah resmi mengubah kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berdasarkan penghasilan untuk mengakses rumah subsidi lewat skema FLPP
Minggu 27-Apr-2025 20:49 WIB