PERISTIWA

Terjadi pada Dini hari, Begini Kronologi Anggota Banser di Garut Jabar Dihajar hingga Babak Belur

Minggu 16-Feb-2025 21:06 WIB 92

Foto : wartakota

Brominemedia.com – Aksi penganiayaan yang dilakukan orang tidak dikenal menyebabkan seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser),  Muhammad Aliyudin (21) mengalami luka cukup serius

Aliyudin sampai harus mendapatkan perawatan di rumah sakit lantaran mengami luka di sejumlah bagian tubuh

Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat  Muhammad Aliyudin pulang setelah tugas pemananan Konferensi Cabang (Konfercab) Nahdlatul Ulama (NU) di Jalan Cimanuk, Desa Jayawaras, Kecamatan Tarogong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (16/2/2025) dini hari.

Menurut perwakilan Banser Garut, Zuhal Yasin, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.00. 

"Kejadiannya pukul 02.00 dini hari, sahabat kami Muhammad Ali memang baru pulang tugas jaga acara konfercab, di Islamic Center," ujar Zuhal Yasin, Minggu (16/2/2025).  

Zuhal  menuturkan, pengeroyokan itu mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius di bagian kepala dan wajah.

Bahkan korban sempat tidak sadarkan diri hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Dr Slamet Garut.

"Kami tidak mengetahui secara pasti motifnya apa, jika memang begal atau pencurian pasti ada barang yang hilang, ini tidak ada," ungkapnya.

Ia menjelaskan pihak Banser sudah menempuh jalur hukum atas peristiwa tersebut.

Pihaknya dan korban sudah melaporkan  kejadian itu ke pihak kepolisian yakni ke Polsek Tarogong Kidul dan Polres Garut.

Dalam kesempatan itu, Kanit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Ipda Ari, mengonfirmasi insiden penganiayaan yang dialami oleh seorang anggota Banser.

"Benar, kejadian tersebut memang terjadi. Kami sudah melakukan olah TKP tadi malam dan langsung mengejar terduga pelaku," ungkap Ari.

Kasus penganiayaan Banser di Karawang

Sebelumnya diberitakan, dua tersangka pengeroyokan kiai Nahdatul Ulama (NU) di Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat bebas.

Keduanya bebas karena berkas dari Polres Karawang tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Karawang.

Terkait hal itu, Ketua Gerakan Pemuda (GP) Anshor Kabupaten Karawang, Ahmad Syahid menyampaikan rasa kecewa kepada Kejari dan Polres Karawang karena dinilai tidak profesional sehingga dua orang tersangka pelaku pengeroyokan Kiai dan anggota Banser dibebaskan.

Kemarin, pihaknya telah mendatangi kantor kejaksaan. Di sana mereka seolah menyalahkan kepolisian, sedangkan versi kepolisian kesalahan ada pada kejaksaan.

"Kami sudah persuasif menanyakan kepada Kejari dan Polres kenapa tersangka bisa bebas, namun jawaban yang kami terima malah mereka saling menyalahkan bukan mencari solusi," kata Syahid kepada TribunBekasi.com pada Rabu (16/10/2024).

Syahid menjelaskan, alasan kepolisian mebebaskan dua tersangka karena masa tahanan sudah habis. Polres beralasan berkas ke kejaksaan terus ditolak atau tak kunjung P21.

Sedangkan alasan kejaksaan, dalam berkas itu harus masih dilengkapi karena masih ada sejumlah kekurangan.

"Terus begitu sampai tersangka bebas, artimya merupakan bukti penegak hukum tidak serius," imbuhnya.

Menurut Ahmad Sahid kasus pengeroyokan Kiai dan anggota Banser di Rengasdengklok yang terjadi pada Agustus 2024 lalu sempat ditangani Polres Karawang dan menangkap 4 orang tersangka.

Dua tersangka terlebih dahulu ditangkap, selang beberapa minggu ditangkap satu tersangka lagi. Sedangkan satu orang tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kalau sampai satu minggu tidak juga ditangani kami akan kerahkan ribuan anggota mendatangi kantor Kejari," katanya.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Karawang, Gusti Rai Adriani, mengatakan bebasnya 2 orang tersangka karena berkas yang dikirim Polres Karawang tidak lengkap.

"Kita sudah berikan petunjuk di berkas tersebut tentang apa saja yang perlu dilengkapi, termasuk kami minta rekonstruksi kejadian perkara dan itu sudah dipenuhi polisi, tinggal beberapa petunjuk lagi perlu dilengkapi,"ujar Gusti Rai Andriani saat dalam forum audiensi.

Berita sebelumnya, Polres Karawang kembali menetapkan dua tersangka pelaku kasus pengeroyokan anggota Banser dan Kiai NU di Desa Rengadengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (11/8/2024) malam.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan, bahwa pihaknya menetapkan dua tersangka berinisial JK dan AN.

Konten Terkait

KRIMINAL TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBM di Perairan Perbatasan RI-PNG

TNI AL dalam hal ini Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) X Jayapura berhasil menggagalkan penyelundupan BBM jenis pertalite di wilayah perbatasan RI – Papua Nugini (PNG).

Senin 16-Jun-2025 21:20 WIB

KRIMINAL Diduga Bancakan Modal Rp 14,8 Miliar, 3 Orang Mitra BUMD Bangkalan Juga Bergandengan Jadi Tersangka

Yaitu tiga orang dari PT Tonduk Majeng Madura yang merupakan perusahaan rekanan BUMD yang mendapat suntikan penyertaan modal

Senin 16-Jun-2025 21:06 WIB

PERISTIWA Sidang Kasus Penembakan Polisi: Peltu Lubis Mengaku Beri Rp 1 Juta ke Kapolsek Setiap Menggelar Judi

Kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi di Lampung, digelar di Pengadilan Militer Palembang, Sumsel

Senin 16-Jun-2025 21:04 WIB

KRIMINAL Kasi Intel Kejari Diduga Terima Setoran dari Wali Kota Semarang, Kejati Turunkan Tim Pengawas

Eks Wali Kota Semarang, Mbak Ita diduga menyetor uang ke polisi dan ke Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Minggu 15-Jun-2025 20:51 WIB

KRIMINAL Gagal Balapan, Puluhan Remaja Ngos-Ngosan Konvoi Dorong Motor Sejauh 4 KM ke Polres Tuban

Tetapi kali polisi tidak lagi memanjakan pelaku balap liar dengan mengangkut motor-motor itu dengan truk khusus.

Minggu 15-Jun-2025 20:42 WIB

2 Komentar

  • q**********V
    djeksonbu*********@**ail.com

  • q**********V
    djeksonbu*********@**ail.com

Tulis Komentar