Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Diduga Bancakan Modal Rp 14,8 Miliar, 3 Orang Mitra BUMD Bangkalan Juga Bergandengan Jadi Tersangka

Senin 16-Jun-2025 21:06 WIB

63

Diduga Bancakan Modal Rp 14,8 Miliar, 3 Orang Mitra BUMD Bangkalan Juga Bergandengan Jadi Tersangka

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Pusaran korupsi uang negara yang menjadi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumber Daya Bangkalan semakin melebar. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan tidak berhenti setelah menahan dua mantan plt Direktur Utama di BUMD, justru kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyalahgunaan modal itu.

Yaitu tiga orang dari PT Tonduk Majeng Madura yang merupakan perusahaan rekanan BUMD yang mendapat suntikan penyertaan modal, Senin (16/6/2025).

Ketiga petinggi PT Tonduk Majeng Madura itu berinisial AQ selaku dirut, UT selaku direktur, dan SS selaku komisaris. 

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejari Bangkalan menyebut ketiga tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 14,8 miliar.

“Penahanan terhadap ketiga tersangka itu merupakan pengembangan dari tersangka MK selaku mantan Plt Dirut BUMD Sumber Daya. Jadi ada beberapa rangkaian di situ, dari Tanduk Majeng, PT Mabruk, juga dari PT Prima Jaya,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Bangkalan, Suhartono di hadapan awak jurnalis. 

Seperti diketahui, MK merupakan Plt Dirut BUMD Sumber Daya Bangkalan periode 2019-2021. Ia dijebloskan ke balik jeruji pada 27 Agustus 2024 lalu atas dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp 1,5 miliar.

Kejari Bangkalan juga melakukan penahanan terhadap mantan Plt Dirut Sumber Daya berinisial J pada 10 Juni 2025. Tersangka J menjabat plt dirut sebelum digantikan MK.

J ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perkara penyertaan modal hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,35 miliar. Di saat bersamaan, Kejari Bangkalan juga menetapkan Dirut PT Mabruk berinisial D sebagai tersangka.  

Adapun ketiga tersangka yaitu AQ, UT, SS dijebloskan ke tahanan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sekitar 5 jam di hadapan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan.   

“Modus yang dilakukan tiga pelaku yakni dengan melakukan penyalahgunaan dana penyertaan modal dari BUMD Sumber Daya ke PT Tonduk Majeng Madura. Diduga, dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya,” tegas Suhartono. 

Meski sudah melakukan penahanan terhadap ketiga petinggi PT Tonduk Majeng Madura, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan kejari akan memanggil sejumlah orang sebagai saksi untuk menguatkan perkara tersebut.

“Tapi ketiga tersangka ini yang paling bertanggung jawab. Selama ini mungkin kami dinilai kurang begitu gerak, namun Kejaksaan Tinggi telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menyelesaikan semua tunggakan perkara,” pungkas Suhartono.

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA KPK Beberkan Alasan Belum Jerat Bupati Sudewo di Korupsi DJKA, Ternyata Punya Banyak Peran

Menurutnya, peran Sudewo dalam kasus ini diduga sangat luas dan tidak terbatas pada satu proyek saja.

Kamis 14-Aug-2025 20:55 WIB

KPK Beberkan Alasan Belum Jerat Bupati Sudewo di Korupsi DJKA, Ternyata Punya Banyak Peran
PERISTIWA Nikahi Pria Berkedok Wanita Bercadar: Kisah Cinta Buta Berujung Penipuan Rp28 Juta!

Aksi yang telah merugikan korban lebih dari Rp28 juta ini terbongkar sesaat sebelum akad nikah, memicu amarah warga dan membuka tipuan tentang fenomena yang lebih besar: penyalahgunaan simbol agama untuk tindak kejahatan.

Kamis 14-Aug-2025 20:52 WIB

Nikahi Pria Berkedok Wanita Bercadar: Kisah Cinta Buta Berujung Penipuan Rp28 Juta!
KRIMINAL Polisi Tangkap Pria Bawa 44 Gram Sabu saat Berkendara di Tangerang

Polisi menangkap NW (35) karena kedapatan membawa narkotika sabu dan ekstasi saat berkendara. Sabu ditemukan di dalam motor.

Rabu 13-Aug-2025 20:51 WIB

Polisi Tangkap Pria Bawa 44 Gram Sabu saat Berkendara di Tangerang
PERISTIWA Tersandung Korupsi Kereta Api di Sulsel, Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Commitment Fee Rp3 Miliar

Proyek pembangunan jalur kereta api di sejumlah wilayah, termasuk jalur Makassar-Parepare di Sulsel...

Rabu 13-Aug-2025 20:43 WIB

Tersandung Korupsi Kereta Api di Sulsel, Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Commitment Fee Rp3 Miliar
PERISTIWA OC Kaligis Minta Hakim Bebaskan Kliennya, Diduga Korban Kriminalisasi

HAKIM Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) diminta berani bersikap dalam dugaan kriminalisasi dari klien pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis.

Selasa 12-Aug-2025 20:44 WIB

OC Kaligis Minta Hakim Bebaskan Kliennya, Diduga Korban Kriminalisasi

Tulis Komentar