Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Diduga Bancakan Modal Rp 14,8 Miliar, 3 Orang Mitra BUMD Bangkalan Juga Bergandengan Jadi Tersangka

Senin 16-Jun-2025 21:06 WIB

168

Diduga Bancakan Modal Rp 14,8 Miliar, 3 Orang Mitra BUMD Bangkalan Juga Bergandengan Jadi Tersangka

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Pusaran korupsi uang negara yang menjadi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumber Daya Bangkalan semakin melebar. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan tidak berhenti setelah menahan dua mantan plt Direktur Utama di BUMD, justru kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyalahgunaan modal itu.

Yaitu tiga orang dari PT Tonduk Majeng Madura yang merupakan perusahaan rekanan BUMD yang mendapat suntikan penyertaan modal, Senin (16/6/2025).

Ketiga petinggi PT Tonduk Majeng Madura itu berinisial AQ selaku dirut, UT selaku direktur, dan SS selaku komisaris. 

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejari Bangkalan menyebut ketiga tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 14,8 miliar.

“Penahanan terhadap ketiga tersangka itu merupakan pengembangan dari tersangka MK selaku mantan Plt Dirut BUMD Sumber Daya. Jadi ada beberapa rangkaian di situ, dari Tanduk Majeng, PT Mabruk, juga dari PT Prima Jaya,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Bangkalan, Suhartono di hadapan awak jurnalis. 

Seperti diketahui, MK merupakan Plt Dirut BUMD Sumber Daya Bangkalan periode 2019-2021. Ia dijebloskan ke balik jeruji pada 27 Agustus 2024 lalu atas dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp 1,5 miliar.

Kejari Bangkalan juga melakukan penahanan terhadap mantan Plt Dirut Sumber Daya berinisial J pada 10 Juni 2025. Tersangka J menjabat plt dirut sebelum digantikan MK.

J ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perkara penyertaan modal hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,35 miliar. Di saat bersamaan, Kejari Bangkalan juga menetapkan Dirut PT Mabruk berinisial D sebagai tersangka.  

Adapun ketiga tersangka yaitu AQ, UT, SS dijebloskan ke tahanan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sekitar 5 jam di hadapan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan.   

“Modus yang dilakukan tiga pelaku yakni dengan melakukan penyalahgunaan dana penyertaan modal dari BUMD Sumber Daya ke PT Tonduk Majeng Madura. Diduga, dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya,” tegas Suhartono. 

Meski sudah melakukan penahanan terhadap ketiga petinggi PT Tonduk Majeng Madura, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan kejari akan memanggil sejumlah orang sebagai saksi untuk menguatkan perkara tersebut.

“Tapi ketiga tersangka ini yang paling bertanggung jawab. Selama ini mungkin kami dinilai kurang begitu gerak, namun Kejaksaan Tinggi telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menyelesaikan semua tunggakan perkara,” pungkas Suhartono.

Share:

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Tiga Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Divonis 11 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

Ketua majelis hakim mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa bukan karena kebutuhan tapi karena keserakahan.

Rabu 03-Dec-2025 20:59 WIB

Tiga Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Divonis 11 Tahun dan Denda Rp 500 Juta
PEMERINTAHAN Prabowo Sindir Birokrat yang Suka Markup Harga Hingga 150 Kali Lipat

Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya memberantas korupsi di tubuh birokrasi Indonesia.Hal itu disampaikan dalam pidatonya pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, Jumat, 28 November 2025.Di hadapan para guru dan tamu undangan, Prabowo meminta dukungan penuh publik untuk membersihkan praktik-praktik koruptif yang selama ini membebani negara.Saya mohon dukungan saudara-saudara kita harus memberantas korupsi dari indonesia ini, tegasnya... Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2025/11/28/688367/prabowo-sindir-birokrat-yang-suka-markup-harga-hingga-150-kali-lipat

Jumat 28-Nov-2025 20:17 WIB

Prabowo Sindir Birokrat yang Suka Markup Harga Hingga 150 Kali Lipat
PEMERINTAHAN Mantan Direktur Polinema Ajukan Eksepsi, Jadi Terdakwa di Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Terdakwa Awan Setiawan yang merupakan mantan Direktur Polinema periode 2017 - 2021 membacakan eksepsinya dalam sidang dugaan Korupsi pengadaan tanah

Jumat 21-Nov-2025 20:21 WIB

Mantan Direktur Polinema Ajukan Eksepsi, Jadi Terdakwa di Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah
PEMERINTAHAN KPK Resmi Tahan Lima Tersangka Baru Penyuap Karna Suswandi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024.Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka baru dalam perkara pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Mereka merupakan pihak pemberi suap.Hari ini .

Selasa 04-Nov-2025 20:53 WIB

KPK Resmi Tahan Lima Tersangka Baru Penyuap Karna Suswandi
PEMERINTAHAN Usut Dugaan Kasus Terkait Whoosh, KPK Minta Pihak yang Dipanggil Kooperatif

KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait kereta cepat Whoosh. KPK meminta para pihak yang dipanggil dalam penyelidikan kasus tersebut kooperatif.

Jumat 31-Oct-2025 21:08 WIB

Usut Dugaan Kasus Terkait Whoosh, KPK Minta Pihak yang Dipanggil Kooperatif

Tulis Komentar