Minggu 15-Jun-2025 20:51 WIB
Foto : tribunnews
Brominemedia.com – Sidang kasus korupsi di mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita, memunculkan dugaan adanya aliran uang suap ke aparat penegak hukum.
Saat menjabat sebagai Wali Kota Semarang periode 2023-2025, Mbak Ita diduga menyetor uang ke polisi dan ke Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Tindakan ini dilakukan agar aparat Kejari Kota Semarang tidak menyentuh Mbak Ita selaku Wali Kota Semarang, Jawa Tengah.
Atas informasi ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menurunkan tim pengawas untuk menelusuri dugaan setoran uang ke Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, unsur pengawas dari Kejati Jateng kini sudah melakukan pemeriksaan terkait dugaan setoran uang tersebut.
"Dari unsur pengawasan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sudah melakukan pemeriksaan mendalami informasi itu seperti apa," kata Harli saat dikonfirmasi, Minggu (15/6/2025).
Ketika ditanya apakah Kasi Intel Kejari Semarang sudah diperiksa, Harli enggan berspekulasi. Dia mengatakan, hal tersebut merupakan ranah tim pengawasan Kejati Jateng.
Selain itu, Harli mengatakan, Kejati Jateng butuh waktu untuk mendalami dugaan setoran uang tersebut.
"Karena dari pemberitaan juga kami baca, bahwa saksi ini tidak melihat (datang terlambat waktu mengantar)," kata dia.
"Jadi biarlah bidang pengawasan yang melakukan penggalian terhadap itu bagaimana kebenaran informasinya," ujar Harli.
Perihal aliran uang ke Kasi Intel Kejari Kota Semarang terungkap dalam sidang kasus kasus korupsi yang menjerat eks Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (4/6/2025)
Dalam sidang tersebut, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan yang duduk menjadi saksi mengungkap ada setoran uang ratusan juta ke sejumlah pejabat Polrestabes Semarang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Ia merinci, uang jatah diberikan ke Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polrestabes Semarang sebesar Rp 200 juta.
Kemudian jatah untuk Kejari diberikan kepada Kasi Intel Kejari Kota Semarang sebesar Rp 150 juta.
Konten Terkait