PERISTIWA

Tak Indahkan Teguran Pertama, DLHK Sinjai Bakal Layangkan Teguran Kedua Fafaliang Waterpark

Selasa 08-Apr-2025 20:25 WIB 27

Foto : fajar

Brominemedia.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (DLHK) Sinjai bakal melayangkan teguran kedua kepada pemilik destinasi wisata Fafaliang Waterpark. Hal itu disebabkan karena teguran pertama yang dikeluarkan pada tahun 2024 lalu tak kunjung diindahkan.

Kepala DLHK Sinjai, Sofwan Sabirin, mengaku telah memberikan teguran kepada pengelola wisata permandian itu lantaran tidak memenuhi kewajibannya menerbitkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutunan nomor 4 tahun 2021, pihak Fafaliang Waterpark wajib Amdal karena berada di daerah kawasan lindung dan sempadan sungai. Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Daerah Sinjai tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Sesuai surat teguran kami seharusnya pihak fafaliang tidak melakukan kegiatan pematangan lahan sebelum terbitnya persetujuan lingkungannya atau Amdal," tegas mantan Ketua KNPI Sinjai itu.

Kendati demikian, teguran yang dikeluarkan itu tak diindahkan. Malah melakukan pengembangan spot wisata, salah satunya air terjun buatan.

Kondisi ini mengundang reaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai untuk mengambil langkah lebih lanjut. "Kami sudah rapatkan dan sedang kami siapkan untuk teguran keduanya," tambah Sofwan.

Fafaliang Waterpark yang merupakan wahana permandian di Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur menuai sorotan karena telah beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hal ini berdampak terhadap pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem.

Bukan hanya itu, owner Fafaliang juga diduga melakukan aktivitas tambang galian C secara ilegal. Terkuaknya aktivitas penambangan tanpa izin ini diungkapkan oleh warga setempat, Andi Amiruddin.

Dia mengeluhkan aktivitas tambang di sungai sekitar destinasi wisata itu karena lahan persawahan dan perkebunan miliknya terkikis.

Padahal, lahan tersebut menjadi sumber mata pencahariannya. Terutama menanam jagung, kacang, maupun padi. "Dia menambang pakai excavator di sungai, jadi kalau banjir pasti lahan amblas, sudah banyak lahan saya dan warga lainnya terkikis," bebernya.

Bukan hanya tambang galian pasir, pemilik Fafaliang juga menambang gunung. Semua material yang digunakan untuk membangun Fafaliang Waterpark diduga diperoleh dari tambang Ilegal. Baik pasir, timbunan, maupun batu gunung.

"Dia juga jual hasil tambangnya, sebelum ramadan hampir tiap hari menambang dan dijual keluar," tambahnya.

Oleh karena itu, dia berharap agar aktivitas ini dihentikan karena mata pencaharian mereka terancam hilang. Apalagi, lokasi ini pernah terjadi bencana banjir bandang yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

"Kami tidak tahu mau mengadu ke mana karena kami tidak tahu apa-apa, semoga pemerintah dan aparat kepolisian melihat kami dan menghentikan aktivitas di sana sebelum terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan," tambahnya.

Konten Terkait

KRIMINAL Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan Jual Beli Motor Bodong

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan perdagangan motor bodong.

Senin 28-Apr-2025 20:51 WIB

PERISTIWA Tim Advokat Johansen Simanihuruk, SH,MH Kuasa Ahai Sutanto ‘Keok’ di Prapid Lawan Poldasu

Permohonan praperadilan yang diajukan Sutanto alias Ahai terhadap Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut atas penetapan status tersangkanya kandas di persidangan yang digelar oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan di ruang sidang Cakra VIII, Senin (28/04/25). Sidang dimulai pukul 15.30 WIB, dihadiri dua orang tim penasihat hukum pemohon Johansen Simanihuruk, SH.,M dan rekan serta Tim [...]

Senin 28-Apr-2025 20:50 WIB

PEMERINTAHAN Tegur Direksi BUMN dalam Townhall Danantara, Prabowo Berikan Sejumlah Arahan Penting

Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan telah menegur jajaran direksi BUMN dalam pertemuan tertutup pada acara Townhall Danantara yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senin (28/4).

Senin 28-Apr-2025 20:49 WIB

TREND Trending Topic Di Google, PB HMI :Jampidsus Jangan Takut Periksa & Tetapkan Status Franc Bernhard Tumanggor

Pasalnya, desakan itu muncul usai Jaksa Agung Muda Pidana Khsusu (Jampidsus) memanggil 7 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana suap hakim yang vonis lepas (ontslag) perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,yang terindikasi adanya dugaan keterlibatan Franc Bernhard Tumanggor.

Senin 28-Apr-2025 20:47 WIB

EVENT Peringati Hari Bumi 2025, Yayasan Paseban Tanam 10 Ribu Pohon di Megamendung

Bertepatan dengan peringatan Hari Bumi 2025, Yayasan Paseban bersama Aristamontana menyelenggarakan penanaman pohon ke-10.000 di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Senin 28-Apr-2025 20:46 WIB

Tulis Komentar