PERISTIWA

Peringatan Balap Liar, Pelanggar Siap-siap Ancaman Pidana Penjara dan Denda Uang Tunai

Kamis 16-Jan-2025 20:39 WIB 85

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Sat Samapta Polresta Banda Aceh mengingatkan para remaja di wilayah hukum setempat melalui imbauan dengan cara memasang spanduk "Stop Balap Liar" di beberapa lokasi, Kamis (16/1/2025).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Samapta AKP Fachrul Razi mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya menyampaikan pesan-pesan kamtibmas di tengah maraknya kegiatan balap liar.

Sehingga terciptanya suasana yang aman, damai dan kondusif serta masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari dengan normal.

Selain itu, spanduk berisikan imbauan "Stop Balap Liar" juga dipasang di tempat kumpul-kumpul kalangan remaja, kemudian di pagar Stadion Harapan Bangsa serta Bundaran Simpang Jam Banda Aceh.

“Agar para remaja yang sering melakukan aksi mengetahui akan imbauan tersebut,” ungkap AKP Fachrul.

Dalam spanduk bertuliskan, ancaman pidana kurungan setahun dan denda maksimal Rp 3 juta bagi yang melakukan aksi balap liar.

Sebab, tindakan ini dianggap mengganggu ketertiban umum serta membahayakan orang lain.

Kemudian sebagai bentuk mensosialisasikan layanan WhatsApp Curhat Saleum Rakan Kapolresta Banda Aceh, diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat bila melihat atau menemukan permasalahan dan tindak pidana, dapat langsung melaporkan melalui WA Curhat di nomor 082316851998 yang di dalamnya juga berisikan beberapa fitur layanan dan informasi untuk memudahkan masyarakat.

“Laporkan bila melihat atau menemukan permasalahan dan tindak pidana melalui WA Curhat,” pungkasnya.

Konten Terkait

KRIMINAL Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan Jual Beli Motor Bodong

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan perdagangan motor bodong.

Senin 28-Apr-2025 20:51 WIB

PERISTIWA Tim Advokat Johansen Simanihuruk, SH,MH Kuasa Ahai Sutanto ‘Keok’ di Prapid Lawan Poldasu

Permohonan praperadilan yang diajukan Sutanto alias Ahai terhadap Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut atas penetapan status tersangkanya kandas di persidangan yang digelar oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan di ruang sidang Cakra VIII, Senin (28/04/25). Sidang dimulai pukul 15.30 WIB, dihadiri dua orang tim penasihat hukum pemohon Johansen Simanihuruk, SH.,M dan rekan serta Tim [...]

Senin 28-Apr-2025 20:50 WIB

PEMERINTAHAN Tegur Direksi BUMN dalam Townhall Danantara, Prabowo Berikan Sejumlah Arahan Penting

Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan telah menegur jajaran direksi BUMN dalam pertemuan tertutup pada acara Townhall Danantara yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senin (28/4).

Senin 28-Apr-2025 20:49 WIB

TREND Trending Topic Di Google, PB HMI :Jampidsus Jangan Takut Periksa & Tetapkan Status Franc Bernhard Tumanggor

Pasalnya, desakan itu muncul usai Jaksa Agung Muda Pidana Khsusu (Jampidsus) memanggil 7 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana suap hakim yang vonis lepas (ontslag) perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,yang terindikasi adanya dugaan keterlibatan Franc Bernhard Tumanggor.

Senin 28-Apr-2025 20:47 WIB

EVENT Peringati Hari Bumi 2025, Yayasan Paseban Tanam 10 Ribu Pohon di Megamendung

Bertepatan dengan peringatan Hari Bumi 2025, Yayasan Paseban bersama Aristamontana menyelenggarakan penanaman pohon ke-10.000 di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Senin 28-Apr-2025 20:46 WIB

Tulis Komentar