Foto : jpnn
brominemedia.com –
Bandar togel online berhasil diringkus aparat kepolisian Polresta Mataram, Nusa
Tenggara Barat.
Menurut pengakuan sang bandar, omzet harian dari bisnis
haram ini mencapai Rp 4 juta. Sementara, omzet tahunan mencapai miliaran
rupiah.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa menjelaskan, kasus ini
terungkap dari hasil penangkapan dua orang yang diduga berperan sebagai bandar
dan pengepul di lapangan.
"Awalnya, tim menangkap pengepul berinisial Y (62) di
rumahnya di Ampenan. Pelaku Y ditangkap ketika sedang melakukan rekapitulasi
pesanan nomor togel dari para konsumen," kata Kombes Pol Mustofa.
Dari penangkapan Y, polisi mendapat identitas peran bandar
berinisial T (45), yang berdomisili di Pagesangan, Kota Mataram.
"Penangkapan berlanjut ke T di rumahnya," ujar
dia.
Setelah pihak kepolisian mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti yang menguatkan adanya dugaan aktivitas perjudian, terungkap keuntungan T dalam menjalankan bisnis haram ini mencapai Rp 4,3 miliar.
"Itu pengakuan (keuntungan) dalam setahun dengan omzet harian Rp 4 juta," ucapnya.
T sebagai bandar, memasang nomor togel pesanan para konsumen di tiga situs luar negeri, yakni di Sydney (Australia), Singapura, dan Hongkong.
Lebih lanjut, T bersama Y kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Mataram.
"Sebagai tersangka, kedua pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya.
Konten Terkait
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB
Sebagian wilayah Kota Semarang dikepung banjir setelah diguyur hujan deras pada Rabu (11/12/2024) sore.
Rabu 11-Dec-2024 20:42 WIB
Gunung Anak Ranakah terletak di Wae Rii Kecamatan Wae Rii Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Gunung Ranakah kini naik status level II Waspada.
Selasa 03-Dec-2024 20:58 WIB
Sejumlah warga merusak salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Minggu (1/12/2024).
Minggu 01-Dec-2024 20:28 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.
Kamis 26-Sep-2024 20:29 WIB