Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB
178

Foto : wartakota

Saat ditanya apakah Bintoro dan tiga anggota lainnya mengakui perbuatannya melakukan pemerasan, Radjo tak menjawab secara gamblang.
"Bukan artinya memeras atau tidak, yang pasti dia sudah menyalahgunakan wewenang terhadap jabatannya pada saat itu," kata dia.
Radjo pun tak menyebutkan besaran uang dalam kasus pemerasan itu. Pasalnya, sempat beredar pemerasan senilai Rp 20 miliar dan terbaru Rp5 miliar.
"Kami menjelaskan bahwa saat ini kami melaksanakan pemeriksaan klarifikasi dan pendalaman dalam hal berapa angka yang pasti sedang kami dalami nanti akan kami informasikan ke bapak kabid humas untuk selanjutnya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kini telah dimutasi dari jabatannya.
Hal ini buntut pemerasan kepada keluarga tersangka pembunuhan ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024.
Adapun tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, ada dua yakni Arif Nugroho yang juga anak petinggi jaringan laboratorium Prodia serta Muhammad Bayu.
Adapun Bintoro menjabat Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Agustus 2024 usai dimutasi dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam kasus pembunuhan ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024, Bintoro yang memimpin pengusutannya.
Selain Bintoro, ternyata ada tiga anggota lainnya yang telah dilakukan penempatan khusus (patsus) terkait pemerasan ini.
"Terhadap yang bersangkutan dan 3 orang lainnya, telah dimutasi dari jabatannya dan telah dilakukan penempatan khusus atau patsus di Bidpropam Polda Metro Jaya," ucap Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).
Menurut Radjo, nantinya sidang kode etik akan segera dilakukan terhadap Bintoro dan tiga anggota lainnya.
Pihaknya berjanji usut tuntas kasus dugaan pemerasan tersebut.
Selain itu, sejumlah saksi lain bakal dipanggil guna melengkapi bukti yang ada.
"Selanjutnya Bidpropam Polda Metro Jaya akan menyelesaikan penyelidikan dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," kata dia.
Konten Terkait
Meski divonis bebas dari dakwaan melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam dakwaan suap PAW anggota DPR
Jumat 25-Jul-2025 20:07 WIB
Awalnya, korban menghubungi pelaku supaya melakukan servis digital video recorder (DVR) Closed Cirkuit Television (CCTV) di rumahnya.
Jumat 25-Jul-2025 19:40 WIB
Perairan Batu Besar, Nongsa, Kota Batam berubah mencekam saat kapal Bea Cukai terlibat kejar-kejaran dengan kapal penyelundup, Senin (21/7).
Jumat 25-Jul-2025 19:40 WIB
Viral di medsos sejumlah emak-emak di Natuna blokade akses jalan tambang pasir kuarsa di Kecamatan Bunguran Utara, Provinsi Kepri.
Jumat 25-Jul-2025 18:09 WIB
Istri yang dibunuh suaminya yang notabene anggota TNI sempat mengurai curhatan pilu. Korban mengeluh capek hidup bersama sang suami.
Jumat 25-Jul-2025 15:23 WIB
3 Komentar
A***e
ftcl****@**-not-respond.meklJJ ihEQY YvizBe cGMn PRbge CmeQ
j************E
koqhb*****@**hoo.comj************E
koqhb*****@**hoo.com